Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Living Together, Ending in Murder: Liberalisme Pergaulan yang Membunuh

Sabtu, 20 September 2025 | 05:41 WIB Last Updated 2025-09-19T22:41:44Z

Tintasiyasi.id.com -- Publik dikejutkan dengan tragedi memilukan yang terjadi di Mojokerto dan Surabaya. Potongan tubuh seorang wanita muda ditemukan berserakan, sebagian di Mojokerto dan ratusan lainnya disimpan di sebuah kamar kos di Surabaya. 

Setelah diidentifikasi, korban ternyata dimutilasi oleh pacarnya sendiri. Motifnya pun sepele—kesal karena tidak dibukakan pintu kos serta tuntutan ekonomi dari sang kekasih. 

Fakta ini terekam jelas dalam pemberitaan media, salah satunya Detik News yang mengurai kronologi bahwa pelaku berinisial Alvi tega memutilasi pacarnya setelah cekcok di kos Surabaya (Detik, 8/9/2025, link).

Lebih jauh, terungkap bahwa korban dan pelaku tinggal satu kos, alias hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Fenomena ini dalam istilah modern disebut kohabitasi atau living together. 

Kompas menuliskan bahwa setelah perbuatannya, pelaku bahkan sempat meminta maaf kepada korban yang sudah tak bernyawa sebelum memutilasinya (Kompas, 8/9/2025, link). Fakta bahwa keduanya hidup dalam hubungan kumpul kebo menjadi sorotan besar.

Di sisi lain, media lain justru menormalisasi kohabitasi dengan menampilkan “tips hidup bersama” bagi pasangan. Seorang psikolog, Virginia Hanny, misalnya, memberikan tiga pertimbangan sebelum kohabitasi: kesepakatan tanpa paksaan, penentuan lokasi dengan pertimbangan biaya, serta tujuan jelas tinggal bersama (Validnews, link). 

Inilah realitas liberalisasi pergaulan hari ini: sesuatu yang dalam Islam tegas diharamkan malah dikemas sebagai pilihan gaya hidup modern.
Namun tragedi ini menyingkap sisi gelap liberalisasi pergaulan. 

Hubungan pacaran dan tinggal serumah tanpa ikatan resmi tidak sekadar berisiko pada konflik emosional, tetapi juga membuka ruang bagi kriminalitas yang mengerikan. Seperti kasus ini, sekadar permasalahan sepele berujung pada pembunuhan keji dan mutilasi.

Sekularisme, Akar Masalahnya

Tragedi ini tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata. Ia adalah potret nyata dari rusaknya pola hidup masyarakat yang menormalisasi pergaulan bebas. Di bawah sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan. 

Akibatnya, ketika seseorang marah, cinta, atau kecewa, ia merasa bebas melampiaskan emosi dengan cara apa pun. Standar halal-haram diabaikan, yang tersisa hanya standar kesenangan dan kepuasan sesaat.

Normalisasi pacaran hingga tinggal bersama tanpa nikah merupakan buah dari sekularisme. Aktivitas yang sejatinya termasuk zina tidak lagi dianggap tabu. Bahkan negara pun tidak melarangnya. Hukum positif baru akan menjerat jika ada korban, seperti pembunuhan atau penganiayaan. 

Tetapi aktivitas pacaran, seks bebas, atau kohabitasi tidak masuk tindak pidana. Inilah kontradiksi hukum sekuler: ia menunggu bencana terjadi baru bertindak, sementara mencegah akar masalah justru diabaikan.

Dalam masyarakat sekuler-liberal, pacaran dibungkus sebagai hak pribadi, sementara norma agama dianggap sebagai pilihan personal. Padahal, realitas sosial menunjukkan dampak buruknya: kehamilan di luar nikah, aborsi, kekerasan dalam pacaran, hingga tragedi mutilasi.

Allah SWT telah mengingatkan dalam firman-Nya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17]: 32).

Ayat ini menegaskan bahwa bahkan mendekati zina saja dilarang, apalagi pacaran, apalagi tinggal bersama tanpa ikatan halal.

Islam Menawarkan Solusi

Islam memandang kehidupan manusia bukan sekadar kebebasan individu, melainkan amanah untuk menjalani aturan Sang Pencipta. Islam mengharamkan pacaran, khalwat (berduaan tanpa ikatan), apalagi tinggal bersama tanpa nikah. 

Sebab, aturan ini bukan untuk membatasi kebahagiaan manusia, melainkan menjaga kehormatan, ketenangan, dan keberlangsungan masyarakat yang sehat.

Ketakwaan individu menjadi benteng pertama agar seseorang tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Seorang muslim yang menyadari tujuan hidupnya adalah beribadah kepada Allah akan menjauhi aktivitas yang diharamkan. 

Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali setan menjadi yang ketiganya.” (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menegaskan bahaya hubungan tanpa ikatan resmi yang membuka peluang bagi maksiat dan kejahatan.

Selain individu, masyarakat juga memiliki peran kontrol sosial. Amar makruf nahi munkar harus menjadi budaya, bukan dianggap urusan pribadi. Ketika ada yang pacaran atau hidup bersama tanpa nikah, masyarakat semestinya mengingatkan, bukan malah membiarkan atau bahkan menormalisasi.

Lebih besar lagi, negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat dari kerusakan moral. Negara yang menerapkan sistem Islam akan memastikan rakyatnya dibentuk dengan kepribadian Islami melalui pendidikan berbasis akidah Islam, sistem pergaulan yang membatasi interaksi laki-laki dan perempuan sesuai syariat, serta penegakan hukum syariah. 

Pelaku zina, misalnya, dikenai sanksi tegas agar menjadi efek jera. Inilah bentuk preventif Islam: mencegah kerusakan sebelum terjadi tragedi.[]

Oleh: Prayudisti SP
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update