TintaSiyasi.id — Living together berakhir tragis. Sebuah kasus pembunuhan mutilasi terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya. Alvi Maulana (24), seorang pemuda yang bekerja sebagai driver ojek online dan mantan mahasiswa Informatika, tega membunuh pacarnya yang sudah tinggal bersama selama 5 tahun bernama Tiara Angelina Saraswati (25). Pembunuhan dipicu karena sakit hati dan sebelumnya sempat cekcok soal tuntutan ekonomi dan gaya hidup. Akhirnya, ia tega membunuh dan memutilasi korban menjadi beberapa bagian di lokasi tersebut.
Sungguh, manusia di zaman sekarang sangat mudah terjerumus ke jalan gelap. Menganggap hubungan bebas tanpa ikatan menikah sebagai hak pribadi, pembunuhan menjadi cara cepat tapi tragis untuk keluar dari masalah. Semua ini bentuk dari kacaunya kehidupan berazas kapitalisme yang terus berusaha memisahkan manusia dengan aturan Sang Pencipta.
Sistem kapitalis yang menempatkan materi dan kesenangan sebagai tujuan utama mendorong manusia keluar dari fitrahnya. Hal ini memunculkan rusaknya nilai sosial dan kemanusiaan secara luas. Ini menandakan bahwa dunia saat ini begitu darurat dalam penegakan panji pemersatu umat, yaitu kepemimpinan berbasis akidah Islam yang akan memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi umat Islam dan umat lainnya.
Aturan dalam Islam sangat lengkap sehingga mampu meminimalisir terjadinya kerusakan di berbagai sektor, seperti:
Pertama: Islam mampu menciptakan manusia yang taat dan tunduk pada perintah dan larangan Allah SWT. Dalam tatanan sosial, Islam mempunyai banyak cara untuk menjauhkan masyarakat dari zina, yaitu dengan menundukkan pandangan, menutup aurat sesuai hukum syara’, tidak berduaan (khalwat) dengan lawan jenis yang bukan mahram, serta mengembangkan kurikulum pendidikan berbasis Islam.
Kedua: Mekanisme Islam mengatasi marah, yaitu dengan membaca kalimat ta’awudz: “A’udzu billahi minasy-syaithanir-rajim” untuk meminta perlindungan dari setan agar terhindar dari perbuatan sia-sia. Diam dan tahan diri agar tidak marah dengan mengubah posisi tubuh. Dalam Islam, saat marah dianjurkan mengubah posisi tubuh untuk meredam amarah, misalnya duduk atau berbaring. Secara kesehatan, posisi berbaring membuat aliran darah dan oksigen ke otak lebih optimal, membantu kontrol diri dan meredam amarah yang bisa meningkatkan tekanan darah dan stres. Jika hal ini juga belum mampu meredakan amarah, maka segera berwudhu supaya hati jadi tenang, seperti memadamkan api dengan air. Ingat sabda Nabi yang selalu menyuruh: “Janganlah engkau marah.”
Ketiga: Islam mampu menciptakan masyarakat yang sejahtera sehingga tidak terjadi ketimpangan ekonomi atau himpitan ekonomi yang bisa mendorong manusia melakukan apa saja tanpa memandang halal dan haram. Islam mencegah penumpukan kekayaan dan ketimpangan sosial dengan menghadirkan upaya berbagi kepada sesama melalui zakat, sedekah, wakaf, infak, dan kurban.
Pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh negara dengan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengelolaan yang adil dan berkelanjutan juga menjadi salah satu upaya menciptakan kesejahteraan umat. Dalam Islam, SDA yang melimpah seperti tambang atau minyak tidak boleh dimiliki atau dikelola oleh asing, swasta, ataupun individu. SDA itu milik umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Nabi Muhammad pernah mencabut pemberian tambang garam karena itu bagaikan air yang mengalir, artinya milik bersama, bukan milik pribadi. Pengelolaan SDA yang benar harus sesuai syariat supaya manfaatnya dirasakan semua, bukan hanya segelintir orang.
Keempat: Islam mampu menghilangkan sikap hedonis pada masyarakat melalui upaya mengajarkan hidup sederhana dan menjauhi sikap berlebihan (israf), menerapkan disiplin diri lewat pendidikan karakter Qurani, serta konsep berbelanja atas dasar kebutuhan, bukan kesenangan atau keinginan semata. Gunakan zakat dan sedekah agar tidak terfokus pada materi semata. Memahami dan menerapkan surah dalam Al-Qur’an yang melarang boros dan berlebih-lebihan, yaitu (QS Al-A’raf: 31).
Kelima: Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku kemaksiatan. Jika pelanggaran itu adalah zina, maka akan dilakukan rajam (hukuman cambuk sampai mati) bagi yang sudah menikah, atau cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dengan syarat mampu menghadirkan bukti yang sangat ketat serta saksi yang adil. Islam juga menjatuhkan ketetapan bagi seseorang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dengan memberikan pilihan satu di antara tiga sanksi pidana. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhâm al-‘Uqûbât hlm. 91 dan 109 menyebutkan tiga sanksi itu, yaitu hukuman mati (qisas), membayar diyat (tebusan/uang darah), atau dimaafkan (al-‘afwu).
Jangan tunda lagi, mari kita terapkan Islam dalam setiap langkah hidup kita sekarang juga. Dengan Islam, kita bukan hanya mendapatkan kedamaian dan keberkahan, tapi juga membangun masyarakat yang penuh keadilan, kasih sayang, dan kesejahteraan. Saatnya bangkit bersama dalam cahaya Islam agar hidup kita mendapatkan ridha Allah dan rahmat-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Putri Rahmi D.E.
Aktivis Muslimah