Tintasiyasi.ID-- Pendahuluan
Negara lahir dari perjanjian sosial (social contract) antara rakyat dan penguasa. Rakyat menyerahkan sebagian haknya untuk diatur, dengan harapan negara melindungi, memakmurkan, dan menegakkan keadilan. Maka, kekuasaan bukanlah hak istimewa (privilege), melainkan amanah. Sayangnya, dalam sejarah dunia — termasuk di negeri-negeri Muslim — kita sering melihat penguasa yang tergelincir dari amanah ini, menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk menindas, bukan mengayomi.
Amanah Kekuasaan dalam Pandangan Islam
Islam memberikan landasan moral dan hukum yang sangat jelas tentang peran pemimpin. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka." (HR. Abu Dawud)
Artinya, seorang pemimpin bukanlah tuan yang berhak memeras rakyatnya, melainkan pelayan yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan mereka. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
> "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil."
(QS. An-Nisa: 58)
Keadilan di sini meliputi keadilan ekonomi, politik, dan sosial. Menarik pajak berlebihan, menghambat akses kesejahteraan, atau memeras sumber daya rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Sejarah dan Pelajaran
Dalam sejarah peradaban Islam, kita melihat contoh pemimpin yang benar-benar memakmurkan rakyatnya. Umar bin Khattab RA, misalnya, ketika terjadi paceklik, beliau justru menanggung derita bersama rakyat, menolak makan daging dan makanan enak hingga keadaan membaik. Di masa Umar bin Abdul Aziz, zakat sampai tidak tersalurkan karena semua rakyat hidup sejahtera.
Sebaliknya, sejarah juga mencatat keruntuhan kekhalifahan dan kerajaan akibat tirani. Zhalimnya pajak, kesenjangan yang lebar, dan korupsi kekuasaan sering kali menjadi pintu kehancuran bangsa — sebagaimana pepatah Arab mengatakan: "Negeri akan tegak dengan keadilan meski kafir, dan akan runtuh dengan kezhaliman meski Muslim."
Perspektif Konstitusi
Dalam konteks modern, UUD 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan bumi, air, serta kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka, secara hukum positif, segala kebijakan negara yang menindas ekonomi rakyat bertentangan dengan konstitusi itu sendiri.
Bahaya Negara yang Memalak Rakyat
Ketika negara memalak dan menindas rakyat:
1. Rasa percaya runtuh – rakyat kehilangan keyakinan kepada pemerintah.
2. Ekonomi lumpuh – kreativitas dan produktivitas mati karena beban berat pungutan.
3. Ketidakstabilan sosial – muncul gelombang protes, keresahan, bahkan kerusuhan.
4. Hilangnya keberkahan – doa rakyat yang terzalimi akan dikabulkan Allah tanpa penghalang.
Jalan Perbaikan
Penguasa harus sadar amanah: kekuasaan bukan warisan keluarga atau alat memperkaya diri.
Menegakkan keadilan fiskal: pajak dan pungutan harus adil, transparan, dan kembali untuk kesejahteraan.
Mendengar suara rakyat: kebijakan harus lahir dari dialog, bukan pemaksaan.
Membangun ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil: membuka lapangan kerja, menjaga harga kebutuhan pokok, dan mempermudah akses modal.
Penutup
Negara yang kuat adalah negara yang rakyatnya sejahtera. Pemimpin yang agung adalah yang dicintai rakyat karena keadilannya, bukan yang ditakuti karena kebengisannya. Kekuasaan akan hilang, kursi akan berganti, tapi nama baik dan dosa akan kekal dalam catatan sejarah dan di hadapan Allah.
Wahai para penguasa, sadarilah bahwa setiap kebijakan akan menjadi saksi di hari pengadilan akhirat. Pilihlah: dikenang sebagai pembawa rahmat atau dicatat sebagai penebar laknat.
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri."
(QS. Ar-Ra’d: 11)
Oleh. Dr. N. Faqih Syarif H, M.Si. (Sekjen Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa)