Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sales and Services Tax Tidak Sesuai Syariat dan Haram

Senin, 04 Agustus 2025 | 06:47 WIB Last Updated 2025-08-03T23:47:34Z

Tintasiyasi.ID -- Aktivis Muslimah Malaysia Hazirah dalam seri kajian Cakna Umat menyampaikan bahwa pajak Sales and Services Tax (SST) SST yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan syariat dan bahkan haram.

 

“Pungutan pajak sebenarnya bukan bagian dari ajaran syariat, bahkan dilarang dalam Islam. Maka jika pajak dihapuskan, harga barang pun akan turun,” ujarnya dalam presentasi bertajuk Ada Apa dengan 1 Juli?, Ahad (06/07/2025).

 

Jika harga barang turun, lanjutnya, pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan yang bisa digunakan oleh rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

 

Meninjau dari perspektif Islam, ia menegaskan bahwa pajak dalam bentuk seperti SST merupakan pengambilan harta rakyat tanpa hak, dan hal itu tergolong haram menurut syariat.

 

Ia mengutip sabda Rasulullah saw. “Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak.”. (HR Ahmad, Al-Darimi, dan Abu Ubaidah)

 

“Kalau tidak masuk surga, berarti tempatnya di neraka. Begitu beratnya dosa memungut pajak,” ucapnya dengan serius.

 

Ia juga mengingatkan, “Islam itu memiliki sistem ekonominya sendiri. Dalam sejarah hidup Nabi, tidak pernah ada kisah bahwa Rasulullah saw. membebani umatnya dengan pajak tanpa batas.”

 

“Sistem keuangan negara Islam tidak bertumpu pada pajak tetap yang dibebankan kepada rakyat, apalagi kepada kaum fakir dan miskin. Artinya, dalam sistem keuangan Islam tidak ada ketergantungan pada pajak,” ulasnya.

 

Menurutnya, sistem ekonomi Islam tidak menjadikan pajak tetap sebagai sumber utama pemasukan negara. “Sebaliknya, negara mengandalkan sumber-sumber yang syar’i seperti zakat, jizyah, fai, dan usur. Semua itu dilakukan sesuai dengan hukum Islam,” jelasnya.

 

Sejahtera Tanpa Pajak

 

Menurutnya, bukti sejarah dari kejayaan pemerintahan Islam terdahulu, seperti pada masa Umar bin Abdul Aziz, di mana zakat tak bisa disalurkan karena tidak ditemukan lagi rakyat miskin yang layak menerimanya.

 

Ia juga menampilkan kisah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab, ketika Muaz bin Jabal yang ditugaskan di Yaman mengembalikan zakat ke Madinah karena tidak ada lagi yang berhak menerima.

 

“Umar menegur Muaz, ‘Aku tidak mengutusmu untuk memungut pajak, tetapi untuk mengambil zakat dari orang kaya dan membagikannya kepada orang miskin.’,” kisahnya.

 

Dari dua kisah itu, ia menekankan bahwa zakat adalah mekanisme distribusi ulang kekayaan, bukan sumber pendapatan negara yang bisa dikumpulkan seenaknya.

 

“Ini adalah bukti keberhasilan tata kelola negara dalam sistem khilafah. Berbeda dengan kondisi negara-negara saat ini yang cenderung menciptakan berbagai jenis pajak dengan dalih pembangunan, namun rakyat tetap menanggung beban hidup yang tinggi,” sesalnya.

 

Solusi

 

Hazirah lalu menyarankan, “Bukan bantuan tunai atau pemotongan pajak yang akan menyelesaikan masalah. Solusinya adalah perubahan sistem secara menyeluruh.”

 

Ia menegaskan bahwa solusi sejati bukan sekadar mengganti pemimpin dalam sistem yang rusak, tetapi mengganti sistem itu sendiri.

 

“Sistem sekarang ini seperti bus yang rusak di tengah jalan. Mau kita ganti sopirnya sehebat apa pun, tetap tidak akan bisa membawa penumpang ke tujuan dengan selamat. Kecuali bus itu sendiri yang diganti,” sebutnya menganalogikan.

 

Menurutnya, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh melalui sistem khilafah, sistem yang mengatur ekonomi tanpa membebani rakyat, serta menjamin distribusi kekayaan yang adil.

 

“Islam tidak membiarkan kekayaan hanya berputar di kalangan elit,” ujarnya.

 

Sebagai penutup, ia menyerukan agar umat Islam melakukan introspeksi, menolak sistem yang menindas, dan memperjuangkan sistem Islam sebagai solusi.

 

“Pajak bukan suatu keharusan. Ia adalah hasil dari sistem yang zalim. Islam telah membuktikan bahwa negara bisa maju dan rakyat sejahtera tanpa beban pajak,” pungkasnya.[] Aliya Ab Aziz


Opini

×
Berita Terbaru Update