Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pangkas Dana Desa: Kapitalisme Gagal Menjamin Pembangunan Desa

Senin, 18 Agustus 2025 | 11:10 WIB Last Updated 2025-08-18T04:10:01Z

Tintasiyasi.id.com -- Baru-baru ini pemerintah tengah sibuk membahas anggaran APBN 2026 yang di dalamnya terdapat komponen dana desa yang kabarnya ada proyeksi pemangkasan Dana Desa tahun 2026. Pada tahun 2025 Kebumen dengan total 165 desa masih menerima kucuran dana desa dengan rata-rata lebih dari Rp 1 miliar.

Dinyatakan oleh Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026 bahwa alokasi dana desa 2026 lebih rendah dari dana desa di tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun sedangkan di tahun 2026 hanya dalam kisaran Rp 65-69 triliun. Dana ini digunakan untuk pengembangan desa melalui pengembangan Koperasi Merah Putih dan mengentaskan kemiskinan (TribunBatam.id, 08-08-2025).

Pemangkasan Dana Desa, Kebijakan Tepatkah?

Indonesia memiliki wilayah yang sebagian besarnya adalah pedesaan, akan tetapi saat ini marak urbanisasi, penduduk desa cenderung memilih meninggalkan desa dan bermukim di perkotaan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat desa belum merasakan kesejahteraan di desa sehingga memilih hijrah ke kota, sekalipun di kota belum tentu juga sejahtera akan tetapi minimal akses lapangan pekerjaan dianggap lebih mudah didapat.

Meskipun pemerintah tengah berupaya dalam pengembangan desa agar terwujud desa yang mandiri dan sejahtera. Termasuk pengadaan dana desa untuk pembangunan desa.

Namun, upaya ini belum sepenuhnya membuahkan hasil sebab masih banyak ditemui penyelewengan dana desa termasuk korupsi dana desa untuk kepentingan segelintir oknum.

Padahal, stimulus dana desa ini bisa digunakan untuk berbagai pengembangan desa misalnya modal untuk membangun berbagai infrastruktur desa yang akan semakin menyejahterakan dan memudahkan aktivitas masyarakat di desa dalam rangka mencapai kemakmuran hidup, misalnya dengan pembangunan jalan, irigasi, jembatan, atau pengentasan kemiskinan yang tuntas.

Disisi lain kebijakan pengurangan alokasi dana desa ini tentu semakin menunjukkan bahwa ada indikasi pengabaian pemerintah pusat terhadap kebutuhan pembangunan tingkat desa. 

Dimana desa merupakan ujung tombak pelayanan publik dilevel terendah dalam tatanan pemerintahan serta menunjukkan keterbatasan pemerintah dalam menjamin pemerataan pembangunan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Kegagalan Pembangunan Desa ala Kapitalisme adalah Keniscayaan

Pembangunan desa ala kapitalisme sekularisme selain rentan dengan adanya korupsi, juga bertumpu pada keran investasi. Hal ini menjadi bukti bahwa pembangunan desa ala kapitalisme bukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melainkan kepentingan para korporasi.

Misalnya pada program koperasi merah putih yang nyatanya hanya menguntungkan pihak swasta dan segelintir elit. Alih-alih memakmurkan rakyat, yang ada justru menambah masalah baru pasalnya koperasi merah putih sampai saat ini masih menuai banyak kritik dan dianggap sarat dengan moral hazard.

Selain itu, negara juga abai dalam memberikan fasilitas publik. Dimana tata kelola negara ala kapitalistik memiliki konsekuensi pada penyerahan urusan publik pada swasta.

Misalnya pada pembangunan infrastruktur desa seperti jalan yang tak jarang malah dikelola oleh swasta. Tak hanya itu, politik APBN negara dengan sistem kapitalisme sekularisme meniscayakan kas negara selalu defisit dan menjadikan negara tidak mandiri dalam pembangunan.

Sistem ekonomi kapitalisme selain hanya menguntungkan para pemilik modal juga menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dan menjadikan SDA yang berlimpah dikapitalisasi.

Pembangunan Desa dalam Islam

Paradigma pembangunan dalam Islam jelas berbeda dengan paradigma pembangunan dalam kapitalisme. Pembangunan dalam Islam merupakan salah satu tugas dan kewajiban negara Islam yakni Khilafah.

Pembangunan dalam Islam merupakan pelayanan penguasa kepada rakyat sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kebutuhan rakyatnya mulai dari sandang, papan, pangan, pendidikan, kesehatan, juga keamanan dari desa hingga ke penjuru negeri. Pemenuhan kebutuhan ini adalah wajib tanpa terkecuali di seluruh wilayah Daulah Islam.

Pembangunan desa dalam Islam adalah pembangunan mandiri tanpa memberikan celah bagi para investor asing yang hanya akan menguntungkan mereka. Sistem ekonomi islam melalui pengelolaan baitul mal akan dikelola untuk kemaslahatan umat.

Negara juga bertugas dalam mengawasi setiap pembangunan dari kota hingga ke desa. Penguasa dalam Islam menjabat dengan dorongan keimanan dan ketaqwaan sehingga melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah. 

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Dengan demikian kesejahteraan rakyat dari desa hingga kota akan terwujud. Wallahualam bishshawwab.[]

Oleh:  Lulita Rima Fatimah, A.Md.Kom
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update