Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pandangan Ekonomi Islam dalam Proteksi Global

Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:15 WIB Last Updated 2025-08-13T23:50:52Z


TintaSiyasi.id -- Studi Kasus: Tarif Perdagangan Donald Trump

1. Pendahuluan

Proteksi global atau protectionism adalah kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan luar negeri dengan tarif, kuota, atau regulasi demi melindungi industri domestik.
Donald Trump (Presiden AS 2017–2021) terkenal dengan kebijakan tarif tinggi pada baja, aluminium, dan produk Tiongkok. Tujuannya:

Mengurangi defisit perdagangan AS.

Melindungi industri dalam negeri.

Menekan negara lain agar bernegosiasi ulang.

Dalam perspektif Islam, kebijakan perdagangan harus mempertimbangkan keadilan, maslahat, dan larangan eksploitasi. Maka, proteksi bisa diterima dengan syarat tertentu, tetapi tidak boleh merusak tatanan global atau menzalimi pihak lain.

2. Prinsip Ekonomi Islam Terkait Perdagangan Internasional

1. Al-Maslahah al-‘Ammah (Kepentingan Umum)
Kebijakan perdagangan harus membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu.

2. Larangan Gharar dan Zalim
Tidak boleh membuat ketidakpastian berlebihan atau menindas mitra dagang.

3. Tazkiyah al-Tijarah (Perdagangan yang Bersih)
Bebas dari praktik curang, manipulasi harga, dan monopoli.

4. Ukhuwah Insaniyah (Persaudaraan Kemanusiaan)
Hubungan antarbangsa tidak boleh hanya didasari persaingan mematikan, tetapi juga saling membantu.

3. Analisis Kasus: Tarif Donald Trump

a. Konteks

2018: Trump menaikkan tarif impor baja (25%) dan aluminium (10%).

Tarif tambahan pada barang Tiongkok senilai ratusan miliar dolar.

b. Motif

Melindungi industri domestik: Baja dan aluminium dianggap penting untuk keamanan nasional.

Mengurangi ketergantungan pada Tiongkok.

c. Dampak

Positif untuk sebagian industri: Pabrik baja di AS sedikit terbantu.

Negatif untuk konsumen: Harga barang naik.

Retaliasi dagang: Tiongkok dan Uni Eropa membalas dengan tarif pada produk AS.

Gangguan rantai pasok global: Perusahaan multinasional terkena imbas biaya tinggi.

4. Pandangan Islam atas Kebijakan Proteksi

Islam tidak melarang proteksi jika:

Ada ancaman nyata terhadap kelangsungan ekonomi umat.

Proteksi bersifat sementara untuk memberi waktu industri domestik berkembang.

Tidak dimaksudkan untuk menzalimi atau memeras negara lain.

Namun, jika proteksi:

Menjadi alat hegemonik untuk menekan pihak lain secara sepihak.

Mengganggu kemaslahatan global dengan harga melambung dan akses barang terganggu.
Maka, hal itu bertentangan dengan prinsip perdagangan Islami.

5. Solusi Islam untuk Proteksi yang Adil

1. Perdagangan Berbasis Keadilan (Fair Trade)
Tidak memanfaatkan kekuatan ekonomi untuk menekan negara lemah.

2. Perjanjian Dagang yang Saling Menguntungkan
Mirip FTA (Free Trade Agreement), tapi dengan klausul maslahat bersama.

3. Penguatan Industri Domestik
Proteksi diimbangi dengan investasi riset dan pengembangan.

4. Sistem Tarif Proporsional
Tarif hanya diberlakukan pada sektor strategis, bukan untuk semua barang.

6. Kesimpulan

Dalam Islam, proteksi global seperti tarif dapat dibenarkan jika bertujuan menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi rakyat, bukan untuk menzalimi pihak lain.

Kebijakan tarif Trump sebagian memenuhi aspek proteksi yang dibenarkan (melindungi industri strategis), tetapi juga mengandung unsur yang merugikan pihak luar dan menciptakan ketegangan global — hal yang bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

Islam akan memilih jalur proteksi proporsional, sementara, dan berbasis maslahat bersama.

Oleh. Dr. Nasrul Syarif, M.Si.  (5th International Conference on Islamic Civilization,  FK  Unair 10 Agustus 2025)

Opini

×
Berita Terbaru Update