TintaSiyasi.id -- Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir ribuan rekening atas alasan tidak aktif (dormant). Kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena dilakukan tanpa proses hukum yang jelas dan transparan. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum pemblokiran ini, apalagi menyangkut hak kepemilikan pribadi yang sangat dijamin dalam konstitusi (Republika, 2025). Bahkan, Ketua Badan Kehormatan DPR, Dasco, menyebut langkah ini berdampak positif bagi bank dan negara, tetapi belum tentu menguntungkan bagi rakyat kecil (Republika, 2025).
Di sinilah kita melihat wajah asli sistem kapitalisme sekuler: negara bukan lagi pelayan rakyat, tetapi berubah menjadi pemalak yang mencari celah dari harta rakyatnya. Alih-alih melindungi, negara justru tampil sebagai predator ekonomi yang memanfaatkan setiap momen untuk menambah pemasukan, sekalipun dengan cara-cara yang merugikan rakyat. Rekening yang dibekukan bukan milik koruptor atau kriminal, tetapi milik warga biasa yang mungkin hanya lupa bertransaksi.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip al-bara'ah al-asliyah dalam Islam, yaitu asas praduga tak bersalah. Dalam Islam, seseorang tidak bisa dikenai sanksi hukum, apalagi hartanya dirampas, kecuali telah terbukti secara sah di hadapan hukum syariah. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang mengambil harta seseorang tanpa hak, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka padanya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kapitalisme menjadikan harta sebagai objek kekuasaan negara demi kepentingan elit penguasa dan korporasi. Negara kapitalis boleh mencabut atau mengendalikan kepemilikan warga negara atas nama regulasi, stabilitas keuangan, atau penegakan hukum, walau faktanya banyak rakyat kecil yang jadi korban. Sistem ini telah memberi legitimasi pada pemblokiran sepihak tanpa mekanisme pembelaan diri bagi pemilik rekening. Hak rakyat diabaikan atas nama efisiensi dan pengawasan.
Sebaliknya, dalam Islam, hak kepemilikan pribadi dijaga dengan sangat serius. Syariat melarang perampasan harta, baik oleh individu maupun negara, kecuali dengan alasan yang benar secara hukum syar'i. Negara dalam Islam bukanlah institusi penindas, melainkan raa’in—penanggung jawab urusan rakyat. Rasulullah bersabda, “Imam (pemimpin) adalah penggembala, dan ia bertanggung jawab terhadap gembalaannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara Khilafah tidak akan memblokir atau merampas harta rakyat kecuali melalui proses peradilan syar’i yang adil dan transparan. Bahkan, pemungutan zakat pun dilakukan dengan prinsip amanah, bukan paksaan atau akal-akalan pajak seperti dalam sistem kapitalisme. Kepemilikan rakyat tidak boleh diganggu gugat tanpa dalil dan mekanisme hukum yang sesuai syariah.
Dalam sistem Islam, sumber daya milik umum—termasuk harta, kekayaan alam, dan kekayaan negara—dikelola dengan prinsip distribusi yang adil, bukan akumulasi di tangan segelintir elit. Islam tidak membiarkan negara mencari keuntungan dari rakyat yang lemah. Justru pemimpin dituntut bertakwa dan bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh umat.
Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, umat dapat merasakan keadilan hakiki. Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam menjamin terwujudnya batas jelas antara hak dan batil. Dalam naungan syariat, negara menjadi penjaga bukan perampas. Ia berdiri di atas prinsip kejujuran, ketakwaan, dan keadilan yang dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan pemblokiran rekening ini seharusnya membuka mata umat Islam bahwa sistem kapitalisme sekuler bukanlah sistem yang berpihak pada rakyat. Selama negara masih menjadi alat kepentingan oligarki ekonomi dan tunduk pada aturan sekuler, maka kezaliman semacam ini akan terus terjadi. Umat Islam perlu menyadari bahwa hanya sistem Islam yang mampu menjamin keamanan, keadilan, dan perlindungan atas harta rakyat.
Momentum ini harus menjadi pendorong untuk kembali kepada Islam sebagai sistem hidup yang menyeluruh, termasuk dalam aspek ekonomi dan pemerintahan. Kita tidak butuh reformasi hukum dalam bingkai kapitalisme, tetapi transformasi sistem menuju penerapan Islam kaffah di bawah naungan Khilafah yang akan menjaga hak dan harta rakyat dengan benar. []
Oleh: Prayudisti S.P.
(Aktivis Muslimah)