Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Islam Solusi Tuntas untuk Pelaku Penyimpangan Seksual

Senin, 28 Juli 2025 | 11:35 WIB Last Updated 2025-07-28T04:35:27Z

TintaSiyasi.id -- Di Indonesia, isu gay (homoseksual) masih menjadi topik yang kompleks dan kontroversial. Meskipun ada kelompok yang memperjuangkan hak-haknya, banyak juga yang menentangnya berdasarkan nilai-nilai agama dan budaya.
Penyimpangan hasrat seksual kian eksis di publik, mulai dari adanya komunitasnya yang menyebar di media sosial yang ada, hingga beberapa perusahaanpun mendukung praktek haram ini terjadi dengan mengalokasikan dananya untuk komunitas ini.

Ini merupakan sebuah kejahatan sosial, sebab banyak kerugian dari praktek haram ini, di antaranya munculnya dan menyebarnya penyakit kelamin yang berbahaya dan menular pada siapa saja, selanjutnya krisis populasi yang parah karena penurunan angka kelahiran disebabkan hubungan sesama jenis ini tidak akan menghasilkan keturunan meskipun berakhir dengan pernikahan.

Adanya bahaya perilaku yang lain yaitu ada rekayasa sosial untuk me-normalisasi perilaku menyimpang ini. Rekayasa sosial ini bertujuan mengubah persepsi masyarakat mengenai perilaku ini, agar mudah diterima di masyarakata.

Inilah cara pandangan masyarakat kapitalis. Di mana penyimpangan harus dilindungi atas dasar hak azazi manusia. Masyarakat yang tidak lagi memahami mana yang benar dan mana yang salah, sebab nilai kebebasan menjadi azas dalam bergaul.

Iklan-iklan yang turut mengkampanyekan hubungan menyimpang ini bertebaran di media-media sosial manapun. Negara tidak mampu memblokirnya sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa ada pundi-pundi rupiah dari aksi terlarang ini.

Perilaku menyimpang ini bukan lagi perilaku individu melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir, di bawah komando negara penjajah kafir.
Gerakan global ini melalui jalur akademik atau intelektual, jalur sosial budaya, jalur jaringan dan komunitas, jalur bisnis, dan jalur politik atau diplomasi, baik dalam lingkup nasional maupun global.

Sudah saatnya kita berpikir kritis dan benar dengan berpijak pada standar yang benar. Al-Qur'an dan As-Sunnah yang merupakan panduan hidup manusia yang telah terbukti jika diterapkan dalam skala negara akan memberikan ketenangan dan ketentraman bagi manusia.

Inilah saatnya mengahancurkan kepemimpian berbasis bisnis yang tersebar dalam sendi kehidupan dengan sebuah gerakan global yang strategis dan sistemik.
Penerapan sistem kepemerintahan berbasis aqidah Islam yang tentunya akan menindak tegas bagi para pelaku penyimpangan seksual. Khalifah sebagai kepala negara akan melihat permasalahnya tidak hanya secara fakta tunggal namun dilihat secara komprehensif dan utuh.

Kejahatan seksual dapat terjadi karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal boleh jadi terjadi karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketaqwaan ke pada Allah, akibatnya keterikatan pada hukum syarak telah lepas. Ditambah dengan stimulasi dari luar yang sangat kuat baik dari segi tontonan, pergaulan dan lingkungan masyarakat dan sistem yang rusak.

Negara akan menindak tegas gambar, situs, VCD, DVD, situs, majalah, tabloid, acara televisi dan semua sumber yang berbau porno dilarang untuk diproduksi, didistribusikan, sebab hal ini termasuk tindakan krminal.

Daulah Islam juga akan menata tatanan sosial yang sehat yaitu dengan pemisahan interaksi laki-laki dan perempuan, kecuali dalam bidang yang diperbolehkan oleh hukum syara seperti kesehatan, muamalah, umroh, haji, pendidikan dan lain sebagainya. Selain dari itu maka tidak diperbolehkan ada berakhlawat dan ikhtilat. Pemisahan ini bertujuan agar tidak adanya interaksi yang mengakibatkan terjadinya tindakan kriminal.

Setelah semua pintu-pintu kemaksiatan itu di tutup rapat-rapat oleh daulah Islam maka akan diberikan penjaga dari sebuah sistem yang dinamakan dengan sanksi yang tegas dan keras kepada siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya gay (homoseksual), hukumnya juga haram dalam Islam. Dalam kitab-kitab fiqih perbuatan gay atau homoseksual disebut dengan istilah al-liwaath, yaitu hubungan seksual laki-laki dengan sesama laki-laki-laki. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa al-liwaath hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

Dalil keharaman al-liwaath antara lain sabda Nabi SAW :

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth [perbuatan homoseksual/al-liwaath], Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 2817).

Sanksi pidana Islam untuk kaum homoseksual, adalah hukuman mati, tanpa ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara para fuqoha. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW :

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فاقْتُلوا الفاعِلَ والْمَفْعولَ بِهِ

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa`i).

Gay (homoseksual) merupakan perbuatan yang terkutuk yang diharamkan dengan tegas dalam Islam. Pandangan Islam inilah yang selanjutnya wajib dijadikan sebagai norma (standar nilai) untuk menetapkan berbagai langkah strategis guna menghadang dan melawan ini sebagai sebuah gerakan global yang destruktif dan sangat berbahaya bagi umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya. Wallahu a’lam. []


Oleh: Putri Rahmi DE, SST
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update