Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polemik Haji Haruskah Reparasi

Senin, 23 Juni 2025 | 07:00 WIB Last Updated 2025-06-23T00:00:11Z


Tintasiyasi.id.com -- Peristiwa jamaah haji yang dipulangkan ke Tanah Air disampaikan oleh Aristanti Widyaningsih ke nomor aduan Komnas Haji. Heri berangkat bersama istri, ayah, dan ibunya yang lansia, total empat orang, dari Bandara Kertajati (KJT) Kloter 27 pada Jumat (30/5/2025) pukul 14.00 WIB-19.45 WIB dengan pesawat Saudia Airlines.

Semua dokumen lengkap, termasuk visa, paspor, ID jamaah, tiket pulang-pergi, dan uang untuk living cost. Bahkan, nama Heri dan keluarganya tercatat sebagai jamaah yang akan menerima fasilitas hotel di Makkah.

Namun, saat melalui pemeriksaan imigrasi Bandara Jeddah, Heri dinyatakan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke hotel, padahal istri dan kedua orang tuanya tidak mengalami masalah.

Dalam sistem imigrasi Arab Saudi, statusnya 'No Visa' dan tercatat ada pihak yang mengajukan pembatalan pada 22 Mei 2025. Padahal, e-visa Heri telah aktif sejak 6 Mei 2025.

Belum lagi masalah yang lain dimana pasukan keamanan haji Arab Saudi menangkap 49 orang, terdiri dari 18 warga lokal dan 31 warga asing termasuk warga Indonesia (WNI), karena mengangkut 197 jemaah tanpa izin resmi untuk menunaikan ibadah haji. Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) penangkapan dilakukan pada sejumlah pintu masuk di Kota Makkah (6/6/2025).

Dan banyak lagi peristiwa lain yang terjadi pada jamaah haji pada tahun 2025 ini. Bisa kita bayangkan bagaimana kalut dan sedihnya para jamaah yang telah menyelesaikan seluruh administrasi dan prosedur yang ada namun seketika tidak dibolehkan untuk menunaikan haji.

Pihak yang paling bertanggung jawab adalah pihak yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam mengurusi masalah haji, merekalah yang bertanggung jawab melakukan prosedur keberangkatan, pelaksanaan pelayanan dalam ibadah haji hingga kepulangan ke indonesia.

Jika kita telisik lebih dalam maka permasalahan tentang haji ini sudah berawal dari dana pelunasan ibadah haji yang kian naik setiap tahunnya, masa tunggu yang sangat lama, pelayanan dalam melaksanakan ibadah haji sehingga banyak yang terlantar dan kebingungan dalam menyelesaikan ibadah haji.

Dan pasti masih banyak lagi masalah lain yang dialami oleh jamaah haji. Andaikata diberikan tempat untuk memberi pelaporan akan hal ini dan hal ini dengan tidak dicantumkan nama tentu akan kita dapati ada ribuan laporan yang akan mengungkapkan begitu banyak keluhan yang disimpan dalam pelaksanaan haji.

Namun, hal ini sepertinya mustahil dilakukan karena sistem ini membentuk membentuk manusia senang dipuji, miskin kritikan pada perubahan, suka berbuat melenceng dari prosedur, tidak takut zalim dalam mengurusi amanah yang diberikan.

Inilah buah dari penerapan sistem kapitalis yang beraqidah sekular yang membentuk manusia jauh dari aturan agamanya. Bahkan aturan manusia dianggap setara dengan dengan aturan Sang pencipta. Padahal telah jelas bahwa peraturan manusia itu tidak akan pernah sempurna karena bukan berasal dari yang menciptakan manusia.

Dalam sistem kapitalis manusia diberikan kebebasan dalam segala hal dan dianggap bagian dari hak asasi manusia dalam menentukan apapun pilihannya. Yang terjadi adalah manusia condong pada kepentingan dan keuntungan diri dan golongannya. 

Tolak ukur manusia dalam sistem sekular ini adalah keuntungan dan manfaat. Hingga segala sesuatu diukur dari hal ini maka hal inilah yang membentuk karakter manusia didalamnya. Maka kita sudah dapati yang menjadi akar permasalahan ini tidak akan mendapati ketuntasan selama sistem ini yang dipakai dalam kehidupan.

Mekanisme, pengontrolan, pelayanan dan distribusi dalam pelaksanaan ibadah haji tidak akan pernah mengalami perubahan yang sesuai karena diatur berdasarkan aturan manusia bukan berasal dari Allah SWT.

Revarasi Sempurna Hanya Dalam Islam

Perubahan pada lebih baik adalah dambaan semua manusia dan itu adalah fitrah manusia. Karena itulah Islam hadir ketengah-tengah manusia untuk menjadi petunjuk dan keberkahan pada manusia. 

Islam adalah peraturan yang berasal dari Sang pencipta manusia yaitu Allah SWT. Dan Allah SWT bukan hanya sebagai Sang pencipta namun juga sebagai pengatur. Saat Allah SWT mengatur manusia maka hal ini adalah sesuai fitrah karena pasti peraturan itu adalah untuk memberikan kebaikan dan keberlangsungan eksistensi manusia.

Ini pulalah yang dilakukan oleh manusia mulia yang telah dijamin oleh Allah SWT sebagai penghuni surga. Yaitu Rasulullah Saw yaitu menyeru manusia untuk melaksanakan secara sempurna syariat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT.

ثُمَّ  جَعَلْنٰكَ  عَلٰى  شَرِ يْعَةٍ  مِّنَ  الْاَ مْرِ  فَا تَّبِعْهَا  وَلَا  تَتَّبِع اَهْوَآءَ  الَّذِيْنَ  لَا  يَعْلَمُوْنَ

“Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jasiyah 45: Ayat 18)

Keberadaan negara dan kepala negara dalam Islam adalah sebuah kewajiban. Ketaatan dan Ridha Allah adalah tujuan kehidupan setiap muslim. Sehingga tidak ada ketaatan pada apapun selain kepada Allah SWT walaupun kepada penguasa.

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
           
Artinya: "Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada atasan), baik ketika dia suka maupun tidak suka. Selama dia tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengarkan maupun mentaatinya". (HR. Bukhari, No. 7144)

Haji adalah salah satu ibadah mulia yang harus ditunaikan. Keberadaan negara adalah sebagai pelayan terbaik dalam urusan agama Allah SWT. Sehingga terkait dengan mekanisme, pendanaan, pelayanan, hingga selesainya ibadah haji harus dilaksanakan dengan proses yang baik.

Amar Makruf nahi mungkar adalah sebuah kebiasaan setiap muslim. Dan hal ini adalah keselamatan dari kemaksiatan dan kesalahan kebijakan. Selain itu sistem hukum yang berat bagi pelaku kemaksiatan telah menjadi rahmat bagi manusia dan menjadi petaka bagi pelaku maksiat.

Seluruh pelayanan dan distribusi menjadi hal yang harus dijaga dengan ketat karena manusia itu lemah sehingga bisa saja terdapat penyalahgunaan kepentingan sehingga siapapun berhak untuk dihukum berat sesuai kejahatan yang dilakukan. Tanpa memandang kedudukan apapun bahkan hingga penguasa sekalipun. 

Pelayanan terbaik jamaah haji telah dirasakan oleh umat muslim sejak Rasulullah Saw dan para Khalifah sesudahnya menerapkan Islam kaffah dan selama 1300 tahun lamanya. Sejak penerapan Islam diganti dengan sistem selain Islam maka mulailah rusak mekanisme dan pelayanan.

Dalam Islam kedudukan seluruh jemaah dari berbagai negara itu sama sehingga pelayanan tidak dibedakan. Bahkan pendanaannya disubsidi oleh negara sehingga jamaah haji tidak merasa terlalu berat dalam melaksanakan ibadah haji. 

Petugas haji harus memahami syariat dan memahami tugasnya. Sedangkan upah yang diberikan oleh negara adalah upah yang sesuai sehingga pekerja bekerja dengan baik bukan upah minimum. Kesejahteraan kehidupan berasal dari pengelolaan seluruh SDM oleh negara yang hasilnya untuk mensejahterakan rakyatnya.

Haram menyerahkan sumberdaya alam dikelola oleh asing tapi dibolehkan memperkerjakan orang asing jika keahliannya tidak dimiliki oleh warga negara. Maka jika ingin permasalahan haji tuntas maka Revarasi nya haruslah Islam. Jika selainnya maka tidak akan pernah kita dapatkan kesesuaian fitrah manusia.[]

Oleh: Anna Ummu Maryam 
(Pegiat Literasi Peduli Negeri Dan Generasi)

Opini

×
Berita Terbaru Update