"Ini merupakan pemberitahuan
publik bahwa risalah agama ini sudah lengkap dan menjadi tanggung jawab kita
bersama untuk menjaga, menyampaikan, dan menghidupkannya," ujarnya dalam
acara Open Circle Muslimah bertajuk Labbaika Ya Rasulullah Istimewa
Untukmu Wanita, Sabtu (14/06/2025).
Ia menambahkan, dari sekian banyak
hal besar yang disebutkan Nabi Muhammad saw. dalam khotbah terakhirnya, tentang
darah, kehormatan, politik, riba, dan persaudaraan umat, ia tidak lupa
menyebutkan tentang wanita. “Ada lima hal yang berkaitan dengan wanita dalam khotbah
terakhir Nabi Muhammad saw.,” sebutnya.
Pertama, wanita
adalah amanah. “Amanah dari Allah berarti tanggung jawab dan ibadah yang akan
diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt. di kemudian hari,” ucapnya.
Ia mengutip hadis Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada
Allah dalam urusan para wanita, karena sesungguhnya kalian telah mengambil
mereka sebagai amanah dari Allah.”
Ia menjelaskan, hal itu menunjukkan
bahwa wanita merupakan amanah besar agama yang perlu dijaga.
"Wanita adalah amanah yang
dititipkan Allah kepada laki-laki, bukan untuk diatur-atur, tetapi untuk dijaga
dan dilindungi. Sebelum Islam datang, wanita dipandang sebelah mata, dianggap
beban bahkan aib keluarga, dianggap pembawa sial, diperlakukan seperti barang
yang bisa diwarisi ke ayah, dari tangan ke tangan tanpa suara, tanpa hak, lalu
ketika Islam datang, Islam mengangkat derajat wanita, memberikan hak waris, hak
memilih, hak untuk dilindungi suara dan tubuh, serta perannya dihormati,"
paparnya.
Kedua, tentang hak
dan kewajiban suami istri. “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ‘Sesungguhnya kamu mempunyai hak terhadap istri-istrimu dan mereka
pun mempunyai hak terhadapmu.’,” nukilnya.
Ia menjelaskan, yang dimaksud adalah
sepasang suami istri bukan sekadar sepasang suami istri yang saling menuntut
meski punya hak, namun dua jiwa yang saling memberi dan melengkapi.
"Dalam Islam, bukan hanya
tentang apa yang akan saya dapatkan, apa yang harus saya tuntut, tetapi juga
tentang apa yang harus saya berikan kepada suami dan apa yang harus saya
berikan kepada istri. Setiap pihak memiliki haknya masing-masing dan sebelum
menuntut haknya, baik suami maupun istri harus memenuhi kewajibannya
masing-masing. Karena rumah tangga tidak akan tenteram jika hanya diisi oleh
suara-suara yang menuntut tetapi tidak ada suara-suara yang memberi,"
jelasnya.
Ketiga, tentang
kewajiban suami untuk memberi nafkah dengan cara yang makruf. “Firman Allah Swt.
di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa: 34, ‘Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian
yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka.’,”
sebutnya
Ayat ini, ia katakana, menjelaskan
bahwa laki-laki adalah pemimpin dan pelindung keluarga. “Mereka memiliki qawwam,
yaitu mereka dipercaya untuk memimpin, melindungi, dan menafkahi keluarga,”
ulasnya.
“Penting untuk dipahami bahwa Allah
lebih mengutamakan laki-laki karena mereka diberi tanggung jawab besar untuk
menafkahi istrinya,” jelasnya.
Keempat, dilarang
menyakiti dan mempermainkan wanita. “Islam juga mengajarkan adab dan cara
berinteraksi antara pria dan wanita, suami dan istri,” tuturnya.
"Islam menegaskan tidak boleh
berlaku kasar kepada istri, menghina, atau mempermainkan perasaan istri. Jika
terjadi pertengkaran atau percekcokan, itu bukan alasan bagi suami untuk
berlaku tidak adil. Marah bukan alasan untuk menjatuhkan harga diri istri,"
tegasnya.
Ia menambahkan, jika istri melakukan
nusyuz maka ada adabnya. "Nasihat dengan kasih sayang, bukan celaan, pisah
ranjang sebagai tanda keseriusan, bukan hukuman, pukulan ringan tanpa rasa
sakit yang mayoritas ulama tafsirkan sebagai simbolis, bukan literal. Kalau
semua itu tidak berhasil, tunjuklah seorang pembawa damai dari kedua belah
pihak keluarga,” ujarnya merinci.
“Semua itu menunjukkan bahwa Islam
mengatur segala sesuatunya dengan indah, tidak menceraikan secara langsung,
tidak menyakiti secara batin dan fisik," imbuhnya.
Kelima,
perlindungan untuk golongan rentan, salah satunya adalah wanita. "Perempuan
terlalu sering menjadi korban sistem dan keinginan laki-laki. Kita melihat
kenyataan saat ini, martabat perempuan terus ternoda, bukan karena Islam gagal
melindungi mereka, tetapi karena sistem saat ini gagal melindungi perempuan.
Dan suami tidak lagi menjadi pelindung bagi istrinya,” bebernya.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024
saja lebih dari 7.000 kasus kekerasan dalam rumah tangga dilaporkan. “Rumah
yang seharusnya menjadi tempat tenteram, tidak lagi menjadi tempat
berlindung," jelasnya.
Shafiqah menyimpulkan bahwa saat ini
perempuan tidak hanya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, tetapi
hak-hak seorang istri juga diabaikan.
"Ada yang dizalimi, ada yang
tidak diberi nafkah, ada yang dijadikan objek nafsu belaka, hak-haknya
diabaikan. Ini tanda-tanda khotbah terakhir Nabi Muhammad saw. telah diabaikan.
Sementara Islam telah mengangkat derajat wanita dari kehinaan menjadi
kemuliaan, memberinya hak untuk dilindungi, hak waris dan sebagainya,"
pungkasnya.[] Hidayah Muhammad