Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Premanisme: Keresahan Jaminan Keamanan

Minggu, 18 Mei 2025 | 20:52 WIB Last Updated 2025-05-18T13:53:23Z
TintaSiyasi.id -- Dilansir dari berbagai media, akhir-akhir ini muncul keresahan warga +62 dengan adanya berbagai aksi premanisme. Dengan berbagai bentuknya yang semakin kreatif, aksi premanisme dilakukan secara individual, berkelompok, bahkan yang terkini dibungkus melalui ormas. Semakin meresahkan sebab hal ini mengakibatkan terganggunya iklim bisnis yang kondusif dan mengganggu keamanan masyarakat secara menyeluruh (kompas.com, 16/05/2025).

Keresahan ini semakin menguat sebab keterjaminan keamanan masyarakat telah terganggu dengan keberadaan mereka yang memiliki potensi melakukan kerusakan di tengah masyarakat. “Premanisme” tak sekadar satu atau dua orang saja, sebab ada “-isme” yakni suatu pemahaman sekelompok atau sejumlah orang yang memiliki tujuan bertindak kerusakan dan kekerasan di tengah masyarakat.

Ditambah dengan pihak keamanan negeri yang tak tangguh mengatasi keberadaan mereka. Adanya operasi pemberantasan premanisme pun nyatanya belum benar-benar bersih menghilangkan keberadaan mereka. Ini menjadi suatu pertanyaan besar tentang mengapa aksi premanisme ini semakin marak dan semakin variatif dalam segala tindak mereka.

Jika diurai, mengapa aksi premanisme ini semakin parah terjadi, disebabkan beberapa hal, yaitu:

Pertama, pemahaman dan pandangan masyarakat yang semakin egois dalam mencapai materi (harta), yang melakukannya sebab kebutuhan tak terpenuhi sehingga pendek pikirnya mendorong melakukan aksi premanisme, atau sebab dorongan lingkungan yang menyuasanakan demikian hingga menginspirasi para pelaku premanisme semakin banyak;

Kedua, hukum yang lemah hingga tidak benar-benar memberikan sanksi yang menjerakan. Hukum yang berlaku ialah hukum tebang pilih. Realita hukum yang berjalan hipokrit atas keadilannya, seperti masa hukuman penjara yang ditentukan dengan seberapa mampu tersangka menebus dirinya keluar dari penjara;

Ketiga, pemahaman yang keliru dan adanya hukum yang lemah, yang berkaitan erat dengan sistem hukum sekuler-kapitalistik hari ini. Aturan dan kebijakan yang ada disesuaikan berdasarkan kepentingan korporat dan meninggalkan pengaturan hukum berdasarkan hukum Islam.

Seperti sebuah pohon yang menjulang tinggi dan mengakar kuat di bumi, begitulah sejarah akan bercerita sepanjang zaman, mengajarkan makna kehidupan bagi manusia yang maha lemah dan lupa. Sejarah peradaban Islam yang memimpin dunia telah membuktikan bahwa keamanan yang menyejahterakan masyarakat adalah suatu keniscayaan.

Keniscayaan yang berwujud pada upaya tegas penegak hukumnya yang memiliki orientasi akidah Islam dalam pelaksanaannya, di mana premanisme termasuk ke dalam pelanggaran hukum syarak, maka secara tegas akan segera ditindak dan hukum yang ditegakkan akan adil sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat pelaku.

Sistem sanksi tegas memiliki dampak hukum pidana Islam yang mencakup jawabir (pemberian hukuman tegas yang menjerakan bagi pelaku) dan zawajir (upaya pencegahan merebaknya para calon pelaku). Semua itu bisa tegak dan diterapkan dengan kekuatan iman dan rasa takut kepada Al-Khaliq, Allah SWT. Segala perkara diputuskan dengan hukum Allah yang secara tepat dan tuntas mengurusi segala permasalahan manusia, seperti firman-Nya:

“Karena itu, putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS. Al-Maidah: 48)

Wallahu a’lam bish-shawab. 

Oleh: Ayu Nailah
Aktivis Surabaya

Opini

×
Berita Terbaru Update