TintaSiyasi.id -- Usulan legalisasi kasino oleh salah satu anggota parlemen memang cukup membelalakan mata. Bagaimana tidak? Judi online saja sudah memiliki daya rusak yang luar biasa untuk generasi dan warga negara tercinta, apalagi dengan legalisasi kasino? Hal ini sempat menjadi perbincangan publik ketika anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Galih Kartasasmita, yang meminta pemerintah berpikir out of the box dalam menggenjot penerimaaan negara bukan pajak. Misalnya, dengan cara melegalkan kasino. Hal ini disampaikan Galih saat rapat bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di DPR, Jakarta, Kamis (8-5-2025) yang dikutip dari Tirto.id.
Galih sempat membantah, usulannya tidak bermaksud ingin melegalkan kasino, tetapi sebenarnya arah usulannya adalah ke sana. Wacana legalisasi atau lokalisasi perjudian atau lewat bungkus ‘menarik pajak’ dari aktivitas bertaruh, sudah beberapa kali terlontar di DPR. Pada 2023 misalnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu, Budi Arie Setiadi, menyatakan ada usulan kepadanya untuk menarik pajak dari aktivitas judi online (judol). Ini ia sampaikan saat rapat bersama Komisi I DPR RI, di Jakarta, Senin (4-9-2023) silam.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu (28-10-2024) juga menyebut terdapat potensi pajak besar dari aktivitas ekonomi bawah (underground economy). Anggito lantas mencontohkan, pajak dari gim daring dan judi online sebagai sektor yang potensial ditarik dalam bentuk pajak penghasilan (PPh).
Padahal, daya rusak judi online sudah di luar nalar. Lalu bagaimana jika kasino legal? Akan menciptakan masyarakat yang serusak apalagi? Beginilah cara pandang tata kelola negara jika menggunakan sistem yang mengabaikan aturan Allah Swt. Mereka lebih memilih sistem sekuler kapitalisme buatan Adam Smith untuk mengatur ekonomi. Walhasil menjadikan pajak sebagai tukang punggung ekonomi. Ketika semua lini sudah dikenai pajak. Mereka mencari kran pajak lainnya walaupun itu haram.
Membahas Legalisasi Judi Online Hingga Kasino yang Mulai Diwacanakan
Alasan penarikan pajak pada judi online dan kasino adalah alasan klasik. Hal itu sebenarnya menandakan bentuk ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola anggaran sampai-sampai harus menarik pajak pada bisnis haram dan merusak. Kenekatan pemerintah dalam mengusulkan legalisasi kasino sebenarnya karena beberapa hal sebagai berikut. Pertama, pemerintah memang selalu kelaparan mencari dana segar dalam menjalankan roda pemerintahan dan rencana-rencana proyek yang digenjot 5 tahun ke depan. Seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menuai pro dan kontra. Begitu pun proyek Danantara membutuhkan dana besar juga.
Kedua, pemerintah bagaikan dewa mabuk yang kerasukan setan kapitalisme sekuler. Satu-satunya sistem pemerintahan yang menghalalkan pajak sebagai tulang punggung adalah sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini tidak mengenal Allah sebagai Pencipta maupun Pengatur. Wajar jika menerjang larangan-Nya. Sekuler sendiri adalah pemahaman yang meniadakan Islam dalam mengatur kehidupan.
Usulan menarik pajak pada bisnis haram seolah-olah pemerintah sedang melakukan double kezaliman dan kemungkaran kuadrat. Menjadikan pajak sumber pemasukan sudah zalim, ditambah lagi membuka judi dan kasino demi pajak. Inilah seperti negara yang kesurupan setan kapitalisme sekuler tadi.
Ketiga, sumber daya alam yang melimpah justru diserahkan ke asing untuk dikapitalisasi. Indonesia negara yang kaya akan sumber daya alam, mengapa tidak mengelolanya demi mendatangkan pemasukan yang melimpah? Mengapa sumber daya alam diswastanisasi dan dikapitalisasi dari hulu hingga hilir? Pemerintah tidak mau ribet dan capek mengelola sumber daya alam tersebut. Terima jadi dan beres yakni terima pajaknya. Ini namanya kan pemalas. Masak mengelola negara malas? Walhasil yang bisa jadi sumber utama pendapatan negara malah dijadikan "bancakan" kapitalis asing-aseng.
Tambang minyak bumi, emas, mineral, dan sebagainya siapa yang mengelola? Apakah negara secara utuh? Tidak. Pemerintah telah memberikan konsensi pengelolaan kepada asing-aseng. Inilah yang disebut kebodohan yang sistematis yang dibuat sistem kapitalisme sekuler. Sumber daya alam yang wajib dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat, justru dilegitimasi untuk dikuasai para kapitalis. Akhirnya rakyatnya sengsara ditambah lagi dirusak dengan legalnya judi online. Kalau sampai kasino legal juga, apa yang akan terjadi ke depan? Bisa hancur masyarakat. Mafia judi online saja tidak bisa ditindak tegas di negeri ini, bagaimana kalau legal? Astaghfirullah, begitu kacaunya negara jika tidak diatur dengan sistem yang diturunkan Allah Swt.
Dampak Legalisasi Kasino dan Judi Online terhadap Aspek Politik, Ekonomi, Pendidikan, dan Hukum
Dampak legalisasi judi online ataupun kasino luar biasa buruk, masak masih akan diteruskan. Pertama, dampak politik, pemerintah akan berada di bawah kendali mafia. Baik mafia yang ada di balik judi online maupun kasino. Daya rusaknya akan merambah di berbagai lini kehidupan. *Kedua,* dampak ekonomi. Judi itu merusak ekonomi, membuat perputaran uang tidak terdistribusi secara benar untuk memenuhi kebutuhan, melainkan hanya untuk memenuhi candu judi. Ini bisa mengancam sektor perdagangan dan kebangkrutan yang masif jika judi legal dan banyak memakan korban.
Ketiga, dampak pendidikan. Belum dilegalkan kasino, baru jutaan situs judi online yang menyerbu Indonesia. Jumlah pasti situs judi di Indonesia sulit ditentukan, namun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani 5.128.871 konten perjudian, termasuk situs, hingga November 2024. Bayangkan?
Lima jutaan situs judi itu membuat generasi rusak. Kecanduan judi, tidak punya semangat hidup dan belajar. Bahkan rela membunuh keluarganya ketika tidak diberi uang untuk judi online. Itu pun tidak cuma menyerang generasi. Mereka yang sudah dewasa, orang tua, kakek-nenek pun banyak kecanduan judi online. Ada yang memiliki pekerjaan mentereng, main judi hidup kacau dan keluarga hancur.
Jelas, ini merusak generasi muda yang seharusnya dididik dan bebas dari ancaman perjudian karena hukumnya memang haram dan dilarang dalam Islam. Visi-misi pendidikan yang begitu tinggi akan sia-sia jika pemerintah melegalkan judi. Boro-boro tujuan pendidikan tercapai, yang terjadi tujuan kapitalis merusak negeri ini yang tercapai.
Keempat, marak kriminalitas. Negeri ini tidak bisa membuat hukuman yang adil selama yang dijadikan kiblat pembuat hukum adalah kafir Barat. Seharusnya pemerintah menerapkan hukum Islam supaya bisa memberantas judi. Kalau sampai judi legal, tentu tingkat kriminalitas rakyat meningkat. Karena candu judi bisa membuat orang kalap dan bisa melakukan apa pun demi mendapatkan uang untuk main judi lagi. Orang-orang yang tidak main judi bisa jadi korban keganasan mereka yang kecanduan judi. Ini yang memicu ketidaktentraman di tengah masyarakat.
Kelima, dampak sosial bisa menyebabkan stres, depresi, dan gila jika judi sudah merusak saraf dan mental yang kecanduan. Paling marah bisa menyebabkan kematian. Inilah yang membuat masyarakat rusak, mengapa harus ada wacana legalisasi judi? Rakyat saja sudah tertekan dengan tekanan ekonomi, jika ditambah dengan virus judi betapa hancurnya mereka ke depan.
Pemerintah seharusnya mengedukasi rakyat untuk menjauhi judi dan menutup situs judi tanpa ampun. Boro-boro menutup, justru ada dugaan Komdigi malah melindungi situs judi online. Bagaimana bisa negara yang seharusnya melindungi rakyatnya dari judi, malah membekingi bandar judi online? Apa tidak rusak sistematis? Bukan soal personal yang rusak tapi sistem sekuler di negeri ini telah menciptakan pejabat rusak yang rela menghamba pada uang demi cuan yang sebenarnya bisa menyeretnya ke jurang neraka.
Mendudukkan Judi dan Strategi Islam Memberantas Judi
Fabiayyi'ala irabbikuma tukadziban? Nikmat mana lagi yang kamu dustakan? Bayangkan, Allah sudah menurunkan aturan untuk mengatur negara, mengelola keuangan negara, bahkan menjelaskan pemasukan dan pengeluaran dari mana? Kok bisa-bisanya malah mencari dari arah yang diharamkan dan mendatangkan kemurkaan Allah Swt.? Sudah menarik pajak itu salah. Menarik pajak kepada rakyatnya itu zalim, ini malah menarik pajak dari upaya legalisasi kasino?
Pajak itu zalim. Kasino itu judi jelas dilarang. Menarik sesuatu yang haram dari sumur haram? Apakah ini bentuk negara yang sudah kerasukan setan kapitalisme sekuler? Sehingga menghalalkan segala cara demi meraih cuan sebanyak-banyaknya sampai-sampai tidak memikirkan halal-haram dan keberkahan? Astaghfirullah inilah dampak penerapan sistem kapitalisme sekuler yang meniadakan Islam dalam mengatur kehidupan.
Judi hukumnya haram. Dari zaman Nabi Saw. sampai kapan pun ya tetap haram. Al-Qur'an bukan undang-undang yang bisa direvisi manusia. Al-Qur'an adalah aturan dan hukum yang diturunkan Allah Swt. melalui Nabi Muhammad saw. untuk ditaati. Dalam surat Al-Maidah 90—91 telah jelas kemarahan judi: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (Al-Baqarah: 219)
“Barang siapa bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi." (HR. Muslim)
Mengutip tulisan K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi sanksi judi adalah sebagai berikut. Lalu sanksi ta’zīr seperti apa yang dapat dijatuhkan oleh Qadhi (hakim syariah) bagi pemain dan bandar judi? Jawabannya, Qadhi (hakim syariah) akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman ta’zīr, dari macam-macam ta’zīr yang telah ditetapkan syariah, yang jumlahnya ada 14 (empat belas) jenis sanksi ta’zīr, sebagaimana yang diuraikan secara rinci oleh Syekh ‘Abdurrahmân Al-Mâlikî dalam kitabnya Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 157-175.
Berikut contoh-contoh ta’zīr. Ta’zīr itu dapat berupa : (1) hukuman mati (al-qatl), (2) penyaliban (ash-shalb), tapi penyaliban ini dilakukan setelah terpidana dihukum mati; (3) penjara (al-habs), (4) pengucilan (al-hajr), yakni larangan hakim syariah kepada publik untuk berbicara dengan terpidana, (5) pengasingan (an-nafyu), (6) hukuman cambuk (al-jild) maksimal sepuluh kali cambukan, (7) denda finansial (al-gharāmah), (8) pemusnahan barang bukti kejahatan (itlâful mâl), misalnya pemusnahan narkoba, mesin atau alat perjudian, dsb (9) publikasi pelaku kejahatan (at-tasyhîr) di media massa, (10) nasehat (al-wa’zhu), (11) celaan (al-taubīkh), yaitu merendahkan terpidana dengan ucapan dari hakim (Qadhi), dan sebagainya. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 157-175).
Dalam strategi memberantas judi baik online maupun offline tidak bisa dengan hukum yang menafikan Allah Swt. tetapi harus dengan hukum yang diturunkan Allah Swt., yakni menerapkan hukum Islam secara sempurna dalam bingkai negara. Hanya Islam yang konsisten menjaga jiwa dan akal manusia, komitmen Islam ini sudah tampak dalam segala hal yang diturunkan Allah Swt. Allah Swt. yang menciptakan manusia, dialah yang tahu bagaimana menjaga, mengatur, dan melindungi manusia supaya selamat dunia dan akhirat. Tidak ada jalan lain selain penerapan Islam kafah dalam negara Khilafah Islamiah.[]
Oleh. Ika Mawarningtyas (Direktur Mutiara Umat Institute)
MATERI KULIAH ONLINE UNIOL 4.0 DIPONOROGO. Rabu, 21 Mei 2025. Di bawah asuhan Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum. #LamRad #LiveOpperessedOrRiseAgainst