Tintasiyasi.id.com -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai 524 triliun pertahun. Permasalahan narkoba harus ditangani secara serius melibatkan sejumlah pihak.
Oleh karena itu, dalam rencana strategis periode 2025-2029, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dari infrastuktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba (Beritasatu.com/13/05/2025).
Indonesia menjadi pangsa pasar besar dalam peredaran narkoba. Dari yang dulu menjadi konsumen kini menjadi prudusen. Bahkan jenis narkobanya dan kemasan semakin beragam. Besarnya transaksi narkoba menunjukkan maraknya peredaran dan permintaan tinggi serta keuntungan yang besar.
Mulai dari pabrik, bandar dan pengedar serta pemakai semua nya terorganisir dengan rapi. Bahkan sekelas bandar dibalik jeruji besi bisa mengendalikan peredarannya.
Mengapa ini terjadi di Indonesia yang katanya negara hukum? bukankah setiap pelaku dan barang bukti seharusnya di tindak lanjuti dengan tegas secara hukum yang berlaku. Hal ini tidak lepas dari sistem yang berlaku saat ini yaitu sekularisme liberalisme yang agama dipisahkan dari kehidupan bernegara.
Sehingga baik buruk nya tidak memakai standar agama. Pandangan ini mendorong gaya hidup bebas manusia tanpa mengenal konsekuensi perbuatannya. Dalam mencari cuan tidak menimbang dari halal dan haramnya, yang penting ada keuntungan.
Selain itu,hal Ini juga tidak lepas dari sistem pendidikan yang diterapkan. Kurikulum yang diterapkan hari ini hanya berfokus pada akademik semata dan mengesampingkan agama. Walhasil, banyak anak pintar tapi minus akidah.
Kapitalisme menganggap bisnis narkoba menguntungkan meskipun haram. Sehingga meski dilarang dan ditindak tegas tetap saja masih banyak pelakunya. Belum lagi penindakan hukum setengah hati hingga membuat gembong narkoba jarang tersentuh. Inilah yang juga membuat peredarannya sulit di berantas dan tidak terkendali.
Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan berbahaya, merusak akal hingga mengancam nyawa. Untuk itu, negara harus berperan aktif dan serius mencegah serta memberantasnya demi melindungi rakyat.
Zat yang haram tidak akan berubah menjadi halal sekalipun menguntungkan. Islam menetapkan sanksi tegas berupa takzir bagi pengguna narkoba, serta hukuman bagi produsen dan pengedar. Hukum takzir diserahkan pada khalifah. Penerapan hukum juga Islam bersifat zawajir (mencegah untuk melakukannya) dan jawabir (penebus dosa bagi pelakunya).
Selain itu, negara juga wajib memberikan pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam sehingga menjauhi narkoba dan perbuatan maksiat. Kurikulum Islam akan melahirkan generasi cerdas juga berakhlak mulia.
Memiliki standar hidup sesuai hukum syara'. Maka sistem kehidupan, ekonomi, pendidikan, sanksi dan politik pemerintahan yang berbasis Islam akan memudahkan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, bahkan melenyapkannya.
Individu yang paham syariat dan negara dengan menerapkan sistem Islam akan membuat rakyat tentram dalam menjalankan kehidupan ini. Maka, sudah menjadi hal penting dan wajib bagi kita saat ini untuk menerapkan hukum syariat secara total dalam kehidupan kita. Wallahu A'lam Bishshawwab.[]
Oleh: Farida Marpaung
(Aktivis Muslimah)