“Kaum Muslim harus sadar meski
kepala negaranya Muslim dan para pejabatnya mayoritas Muslim, bila menerapkan
sistem pemerintahan demokrasi ya tentu saja akan mengeluarkan berbagai
undang-undang dan kebijakan yang bertentangan dengan Islam," ungkapnya
lewat akun Facebook miliknya Joko Prasetyo, bertajuk Perbedaan
Kebijakan Edukasi Islam (Khilafah versus Demokrasi), Rabu (12/02/2025)
"Bahkan, memersekusi dan
mengkriminalisasi berbagai ajaran Islam terutama khilafah," tambahnya.
Menurutnya, itu sudah menjadi
konsekuensi logisnya, kereta (negara) akan dikendalikan oleh masinis (kepala
negara) sesuai relnya (sistem pemerintahan).
Om Joy, sapaan akrabnya, menilai bahwa Islam wajib diterapkan secara
kaffah, dan mustahil akan kaffah tanpa diterapkannya khilafah. “Karena khilafah
adalah bagian dari syariat Islam juga yang hukumnya fardu kifayah untuk
ditegakkan. Menebar rahmat ke segala penjuru dunia dan mengajak manusia
sebanyak-banyaknya menuju surga-Nya.
“Maka kaum Muslim janganlah ragu
dan takut untuk menyampaikan ajaran Islam apa adanya termasuk ajaran Islam
tentang sistem pemerintahan yakni khilafah,” ujarnya
Ia menegaskan, mengedukasi kaum
Muslim dengan akidah dan syariat Islam agar terbentuk pola pikir dan pola sikap
yang islami merupakan keniscayaan dalam negara khilafah. Hal itu bukan hanya
dilakukan oleh individu-individu Muslim tetapi juga memang disokong penuh oleh
negara.
“Terkait tsaqafah
(gambaran hidup bagi umat, yang membentuk karakter kepribadiannya dan
keberlangsungan eksistensinya, yang mengatur perjalanan hidup dan orientasi
hidupnya), negara memastikan kaum Muslim hanya diajari dengan pelajaran berasal
dari akidah dan syariat Islam saja,” paparnya
Lebih lanjut, ia paparkan, bila
terkait tsaqafah asing, misal demokrasi, maka selain mengetahui realitas
demokrasi, kaum Muslim juga diedukasi agar memahami kesalahan mendasar dari
sistem kufur yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat tersebut.
“Tujuannya agar kaum Muslim dapat
menyadarkan pihak-pihak yang masih saja menganggap rakyat (melalui wakilnya)
berhak menggantikan Allah Swt. dalam membuat hukum. Meskipun pada praktiknya
hanya nafsu dari rakyat yang berkantong tebal (konglomerat), bahkan konglomerat
dari negara penjajah saja yang dijadikan hukum dalam negara demokrasi.”
terangnya
Om Joy menyatakan, sebaliknya,
dalam negara demokrasi, kaum Muslim dibebaskan untuk mendakwahkan ajaran Islam
secara kaffah saja sudah bagus sekali, karena umumnya akan dipersekusi dan
dikriminalisasi sebagai orang-orang ekstremis, radikal, bahkan teroris. “Ini
terjadi bukan hanya di negeri-negeri minoritas Muslim saja, tetapi di berbagai
negara mayoritas Muslim juga terjadi,” ungkapnya.
“Khilafah ajaran Islam difitnah
sedemikian rupa, bahkan di negeri mayoritas Muslim terbesar sedunia, Indonesia.
Bab Khilafah dalam buku pelajaran Fikih Madrasah Aliyah Kelas 12 digusur (sejak
2020),” jelasnya
Bahkan, menurutnya, ormas-ormas
Islam yang mendakwahkannya dipersekusi dan dikriminalisasi. “Ada yang tidak
lagi diberi surat keterangan terdaftar karena di dalam AD/ART-nya mencantumkan
kata khilafah. Ada yang dicabut badan hukum perkumpulannya karena konsisten
mendakwahkan khilafah sebagai solusi atas berbagai masalah yang ada,” imbuhnya.
“Bahkan, ada yang para petingginya
dipenjara 3-10 tahun gegara nama ormasnya mengandung kata khilafah dan dianggap
menyebarkan khilafah,” pungkasnya.[] Riana