Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Marak Kasus Rajapati dan Perzinaan: Inikah Indikasi Indonesia Darurat Hukum Kisas dan Rajam?

Minggu, 02 Februari 2025 | 21:44 WIB Last Updated 2025-02-02T14:44:58Z

TintaSiyasi.id-- Akhir-akhir ini, publik dikejutkan dengan kasus rajapati yang menimpa seorang perempuan ditemukan di dalam koper dalam keadaan telah dimutilasi. Begitu pun anggota tubuhnya ternyata ada yang dibuang di Trenggalek dan ternyata ketika melakukan mutilasi tersebut di salah satu hotel di Kediri. Setelah mereka cekcok. Ternyata pelakunya adalah pacarnya yang sudah punya istri dan anak. 

Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23-1-2025). Bagian tubuh lainnya ditemukan di Jurug Bang, Desa Slawe, Trenggalek, pada Minggu (26-1-2025). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada Ahad (19-1-2025) di sebuah hotel di Kota Kediri. Sebelumnya, pelaku menjemput korban di Terminal Gayatri, Tulungagung, dengan iming-iming uang Rp1 juta.

Selama di hotel, keduanya terlibat percekcokan. Antok mencekik leher korban hingga kepala korban terbentur lantai. Uswatun mengalami luka parah dan meninggal di tempat. Panik, Antok memutuskan memutilasi korban menggunakan pisau dapur yang dibeli di dekat hotel. Penyidikan mengungkapkan bahwa Antok menyimpan dendam mendalam terhadap korban. Uswatun disebut sering melontarkan ucapan yang menghina anak perempuan Antok.

Terlepas dari kejadian di atas, alasan yang disampaikan Antok tetap tidak dibenarkan secara syariat. Menghabisi nyawa manusia hanya karena dendam dan kesalahan yang ia lakukan sendiri. Dia yang berselingkuh, ketika selingkuhan minta dinikahi dan sebagainya tidak mau. Sebenarnya, kasus Uswatun ini hanya salah satu kasus yang viral di publik. Faktanya, banyak sekali kasus pembunuhan yang terjadi di negeri ini. 

Sebelumnya kasus perzinaan yang berujung pembunuhan sering terjadi, dari perzinaan yang lawan jenis, bahkan sampai perzinaan sesama jenis yang berujung dengan rajapati. Inikah bukti lemahnya hukum di negeri ini? Apakah ini mengindikasikan Indonesia darurat menerapkan hukum kisas, rajam, dan cambuk? Sangat darurat dan sudah saatnya negeri ini menerapkan hukum Islam yang adil yang diturunkan Allah Swt.

Penyebab Maraknya Kasus Perzinaan dan Rajapati

Sebenarnya banyaknya kasus perzinaan dan rajapati yang terjadi ini sangat mengiris nurani dan menyesakkan dada. Namun, faktanya, kasus ini begitu sering terjadi dengan berbagai drama dan kisah tragisnya. Menilik penyebab maraknya kasus ini kita bisa melihat dari beberapa sudut, dari aspek individu, masyarakat, dan negara.

Pertama, dilihat dari aspek individu, memang hari ini banyak sekali kondisi individu-individu yang lemah akidahnya dan mudah sekali melakukan kejahatan. Mereka tidak memiliki kontrol diri, sehingga mudah sekali melakukan kejahatan ketika terdesak atau marah. Kasus yang didahului percecokan dan sering berakhir dengan kekerasan bahkan pembunuhan. 

Kedua, masyarakat hari ini cenderung apatis dan pragmatis dengan berbagai kondisi yang terjadi di sekitarnya. Kontrol masyarakat tidak terjadi secara signifikan sehingga bisa mencegah atau meminimalisir terjadinya kejahatan. Seperti pengaturan hotel, wisma, ataupun penginapan, sekarang bebas dipesan siapa saja, walaupun pasangan yang belum menikah. Sehingga potensi adanya perzinaan sampai perselingkuhan itu sangat mudah terjadi. 

Ketiga, secara sistem kehidupan, hari ini kehidupan terlalu bebas dan melanggar batas. Batas yang dilanggar adalah batas-batas dan nilai yang terkandung di dalam Islam. Sistem yang menihilkan Islam alias sekuler telah terang benderang memfasilitasi berbagai bentuk kejahatan. Ditambah dengan hukum juga lemah dan tidak bisa menindak kejahatan dan diperparah dengan model hukum yang bisa dinegosiasi berdasarkan pemilik kepentingan. Bagaimana keadilan akan terwujud? 

Dalam Islam, zina atau membunuh adalah dosa besar, tetapi dalam sistem hari ini dianggap hal biasa. Bahkan dengan mudahnya pelaku pembunuhan dianggap sedang gila atau depresi. Apakah gangguan jiwa membuat orang halal melakukan pembunuhan? Inilah yang terjadi di sistem hari ini. Ketika ada orang bunuh pacarnya atau istrinya atau keluarganya dianggap gila.

Ditambah kontrol masyarakat lemah dan kondisi hukum yang mlempem kepada pembunuh. Mereka membuat narasi, jika pembunuh dikisas, maka itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Lalu ketika pelaku melakukan pembunuhan apakah itu tidak melanggar HAM? Atau jangan-jangan HAM itu ada untuk melindungi pembunuh atau pezina atas nama kebebasan? Sungguh akan rusak dan hancur dunia ini, jika diatur dengan hukum sekuler seperti ini. 

Kira-kira menunggu sampai kapan, nyawa tidak bersalah dibunuh dan pembunuhnya bebas berkeliaran menikmati hidup dan mengancam jiwa-jiwa yang masih hidup? Inilah mengapa negeri ini wajib menerapkan hukum kisas dan rajam. Sehingga perzinaan atau pembunuhan tidak dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat. Padahal siksa yang dijanjikan kepada mereka itu sangat pedih dan menyayat hati.

Dampak Maraknya Kasus Perzinaan dan Rajapati terhadap Aspek Politik, Pendidikan, dan Sosial

Dampak dari maraknya kasus perzinaan dan rajapati ini jelas serius. Dengan adanya hukum sekuler yang diterapkan di tengah masyarakat memperparah kondisi. Perzinaan makin menjadi dan mendapatkan fasilitas negara. Seperti Undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Salah satunya menerangkan, jika perzinaan itu sama-sama setuju dan tidak dilaporkan, maka tidak akan ditindak. 

Begitu pun dengan hukuman mati, atas nama HAM, mereka menganggap hukuman mati tidak manusiawi. Padahal apakah tindakan membunuh itu manusiawi? Sudah selayaknya pembunuh dihukum mati. Kisas ini pun adalah perintah Allah Swt. bukan akal-akalan manusia. Malah manusia yang mengakali dengan menghilangkan hukuman mati.

Ada tiga dampak serius dari maraknya kasus perzinaan dan pembunuhan yang hari-hari ini marak terjadi. Pertama, dampak politik. Pergaulan bebas dan kebebasan yang dielu-elukan dalam politik sekuler kapitalisme telah merusak tatanan sosial. Begitu pun fasilitas perzinaan seolah aman dan tidak tersentuh hukum selama membayar pajak atau upeti kepada pemerintah. Banyak diskotik, bar, kafe, tempat zina dan minum-minuman keras beredar tidak digrebek dan tetap beroperasi. Dampak nyata adalah maraknya kasus perdagangan manusia, akibat lemahnya hukum dan politik sekuler yang hari ini diterapkan di negeri ini. 

Kedua, dampak pendidikan. Hal ini menunjukkan kegagalan sistem pendidikan hari ini. Sistem pendidikan sekuler yang anti agama atau agama hanya diberi waktu sedikit dalam kurikulumnya terbukti telah menciptakan manusia-manusia pemarah, suka zina, dan suka menghabisi nyawa orang. Mereka anggap pacaran itu bentuk kebebasan, akhirnya kebablasan sampai zina. Begitu pun kasus perselingkuhan marak terjadi. Sudah memiliki pasangan yang halal, malah selingkuh dengan orang asing. Hal ini tidak dianggap kejahatan oleh negara. 

Ketiga, dampak sosial. Maraknya perzinaan akan merusak nasab dan memicu terjadi percekcokan, bahkan sampai pembunuhan. Namun, zina hari ini tidak dianggap sebagai kejahatan. Paling banter dikatakan sebagai penyakit sosial pun tidak. Jadi, tidak ada upaya serius dari negara untuk mencegah terjadinya perzinaan ataupun menanggulangi kasus perzinaan yang makin marak hari ini. 

Maraknya kasus perzinaan dan pembunuhan ini bisa berujung ke maraknya kasus kriminalitas lainnya, seperti perdagangan manusia, tersebarnya zat haram seperti minuman keras maupun narkoba yang memicu tindakan perzinaan maupun pembunuhan makin menjadi. Inilah akibatnya jika hukum Allah Swt. tidak diterapkan. Kejahatan marak dan negara tidak bisa mengatasinya.

Justru adanya negara malah memfasilitasi terjadinya kejahatan itu. Bahkan, malah menjadi pelaku kejahatan itu, karena membiarkan dan tidak mencari solusi tuntas kasus tersebut. Oleh karena itu, negeri ini darurat hukum kisas dan rajam. Karena hukuman penjara adalah hukuman yang memfasilitasi terjadinya kejahatan yang lebih besar lagi. Belum lagi kasus-kasus kasta di lapas. Mereka yang bisa bayar mendapatkan fasilitas mewah di lapas. 

Hanya syariat Islam yang diturunkan Allah Swt. melalui Nabi Muhammad saw. yang mampu menghukum kejahatan manusia. Namun yang terjadi manusia sombong dan merasa hukum buatan logikanya yang layak diterapkan, sehingga kerusakan tampak nyata dalam bentuk bencana alam maupun bencana sosial yang sangat sulit diatasi di negeri ini.

Strategi Islam dalam Menyelesaikan Masalah Perzinaan dan Rajapati

Dalam Islam hukuman bagi pelaku zina maupun ra
japati sangat jelas. Yang melakukan mendekati zina saja bisa dicambuk, yang berzina bisa dicambuk hingga dirajam. Begitu pun dalam kasus pembunuhan, jika terbukti benar maka akan dikisas. 

Allah SWT sudah melarang perbuatan ini dalam surah Al-Isra' ayat 32 yang berbunyi,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 2 yang berbunyi,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Amalan penghapus dosa zina ini sesuai dengan hadits sahih Rasulullah SAW dari hadits Qatadah, dari al-Hasan, dari Hithan bin "Abdillah ar-Raggasyi, dari "Ubadah bin ash-Shamit RA, yang berbunyi,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامِ وَالطَّيِّبُ بِالطَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah."

Hukum untuk perzinaan yang dilakukan mereka yang belum menikah (ghairu mukhsan) adalah dicambuk dan diasingkan. Berbeda dengan hukuman yang telah menikah, yakni dikubur setengah badan dan dilempari batu sampai mati alias dirajam. 

Begitu pun dengan kasus pembunuhan, dalam Islam mereka akan dikisas. Jangankan membunuh, jika ada kasus melukai, memukul, atau menyakiti seseorang tanpa alasan syar'i maka mereka akan dikisas. Apalagi mereka membunuh tanpa hak, maka akan dibunuh pula.

Kisas adalah hukum pembalasan dalam Islam yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Hukum ini mengatur bahwa pelaku kejahatan harus menerima hukuman yang seimbang. 

Dalam surah Al-Baqarah ayat 178-179:
 
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ  اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ  فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ (178) وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓــاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (179)
 
(178) Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaikumul-qishāshu fil-qatlā, al-ḫurru bil-ḫurri wal-‘abdu bil-‘abdi wal-untsā bil-untsā, fa man ‘ufiya lahū min akhīhi syai'un fattibā‘um bil-ma‘rūfi wa adā'un ilaihi bi'iḫsān, dzālika takhfīfum mir rabbikum wa raḫmah, fa mani‘tadā ba‘da dzālika fa lahū ‘adzābun alīm. (179) Wa lakum fil-qishāshi ḫayātuy yā ulil-albābi la‘allakum tattaqūn.
 
Artinya: “(178) Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (179) Dalam Qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.”

Apabila dari keluarga korban ikhlas dan rela tidak dilakukan hukum kisas, maka pelaku harus membayar diyat. Mengutip buku Fiqih Empat Imam Mazhab karya Abdurrahman Al-Juzzairi, diyat harus dibayarkan dengan tiga alat pembayaran, yakni unta, perak, dan emas. Namun, ulama mazhab Hanafiyyah mengatakan, dinar atau dirham bisa dijadikan sebagai alat pembayaran alternatif.

Diyat berat (mughalladhah) dibayar dengan 100 unta yang terdiri dari 30 hiqqan (unta betina yang berumur 2-3 tahun), 30 jadza'ah (unta betina yang berumur 4 tahun, masuk pada tahun ke-5), dan 40 khalifah (unta betina yang sedang hamil).

Tindakan pidana yang dijatuhi hukum diyat berat adalah sebagai berikut: Pembunuhan sengaja yang ahli warisnya memaafkan pelaku dari pembalasan jiwa; Pembunuhan tidak sengaja atau serupa; Pembunuhan di bulan haram (Zulqaidah, Zulhijah, Muharram dan Rajab); Pembunuhan di kota haram, yaitu Mekkah; Pembunuhan orang yang masih mempunyai ikatan keluarga seperti Muhrim, Radha'ah atau Mushaharah; Pembunuhan tersalah dengan tongkat, cambuk dsb; Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

Kedua, diyat ringan (mukhafafah) dibayar dengan 100 ekor unta yang terdiri dari 20 hiqqan, 20 jadza'ah, 20 ekor bintu-labun, 20 ekor ibnu-labun, dan 20 ekor bintu-makhat. Jika tidak ada unta, maka diyat bisa dibayar dengan harga unta yang dimaksud.

Ada pendapat ulama yang mengatakan, diyat boleh dibayar dengan uang 1.000 dinar atau 12.000 dinar. Adapun tindakan pidana yang boleh dijatuhi hukum diyat ringan adalah sebagai berikut: Pembunuhan yang tersalah; Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter; Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

Pelaksanaan hukum rajam dan kisas tidak bisa diterapkan sendirian, harus diterapkan hukum Islam secara keseluruhan. Satu-satunya sistem yang bisa melaksanakan semua hukum Islam adalah sistem pemerintahan IslamIslam, yakni Khilafah Islamiah. Inilah urgensi negeri ini segera hijrah ke sistem yang diberkahi Allah Swt. yakni khilafah.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. 

Pertama. Kira-kira menunggu sampai kapan, nyawa tidak bersalah dibunuh dan pembunuhnya bebas berkeliaran menikmati hidup dan mengancam jiwa-jiwa yang masih hidup? Inilah mengapa negeri ini wajib menerapkan hukum kisas dan rajam. Sehingga perzinaan atau pembunuhan tidak dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat. Padahal siksa yang dijanjikan kepada mereka itu sangat pedih dan menyayat hati.

Kedua. Hanya syariat Islam yang diturunkan Allah Swt. melalui Nabi Muhammad saw. yang mampu menghukum kejahatan manusia. Namun yang terjadi manusia sombong dan merasa hukum buatan logikanya yang layak diterapkan, sehingga kerusakan tampak nyata dalam bentuk bencana alam maupun bencana sosial yang sangat sulit diatasi di negeri ini.

Ketiga. Pelaksanaan hukum rajam dan kisas tidak bisa diterapkan sendirian, harus diterapkan hukum Islam secara keseluruhan. Satu-satunya sistem yang bisa melaksanakan semua hukum Islam adalah sistem pemerintahan IslamIslam, yakni Khilafah Islamiah. Inilah urgensi negeri ini segera hijrah ke sistem yang diberkahi Allah Swt. yakni khilafah.

Oleh. Ika Mawarningtyas (Direktur Mutiara Umat Institute)
MATERI KULIAH ONLINE UNIOL 4.0 DIPONOROGO. Rabu, 29 Januari 2025. Di bawah asuhan Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum. #LamRad #LiveOpperessedOrRiseAgainst

Opini

×
Berita Terbaru Update