Tintasiyasi.id.com -- Jakarta, CNBC Indonesia - Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena mengungkapkan usulannya terkait perguruan tinggi yang berhak mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada pemerintah. Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, pada Kamis (23-1-2025).
Penjelasan atas usulan tersebut bahwa ada sekitar 360 perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi baik dan sebanyak 472 perguruan tinggi dengan akreditasi sangat baik. Namun tidak semua Perguruan Tinggi (perguruan tinggi) unggul, belum tentu punya program studi geologi tambang maupun metalurgi.
Jadi mungkin selain akreditasi, juga harus ada program studi tambang, metalurgi, geologi. Dalam pengelolaan industri pertambangan akan membutuhkan waktu yang lama untuk eksplorasi antara 5 - 10 tahun.
Perizinan pengelolaan hasil tambang telah diberikan kebijakan dari pemerintah kepada berbagai pihak menimbulkan Pro dan Kontra. Adapun perizinan pengelolaan tambang di antaranya, kepada Ormas keagamaan sudah lebih dulu diberikan kebijakan oleh bapak Jokowi pada masa pemerintahannya.
Kini wacana terbaru lagi pemberian wewenang pengelolaan tambang kepada Kampus, betulkah dengan pengelolaan tambang dapat menyelesaikan problem Uang Kuliah Tunggal(UKT)? betulkah akan mempermudah universitas bisa mengembangkan program studi yang disesuaikan dengan komoditas yang hendak mereka kelola?(dikutip dari usulan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Indonesia, Budi Djatmiko).
Adapun beberapa pihak yang mendukung keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang di antaranya Wakil Forum Rektor Indonesia yang menyatakan bahwa keterlibatan perguruan tinggi akan melanjutkan pelestarian lingkungan dengan didukung SDM yang mumpuni perkembangan ekologi serta pengabdian kepada masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Indonesia, Budi Djatmiko yang mengusulkan wacana tersebut, Rektor Universitas Airlangga, Surabaya Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Mohammad masih menyambut baik usulan ini.
Namun lain halnya Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Fathul Wahid masih mempertanyakan keterlibatan kampus dalam hal pengelolaan tambang dan menolak tegas usulan pemberian WIUP dengan beberapa alasan penolakan yaitu industri ekstraktif menyebabkan kerusakan lingkungan, terjadi penggusuran dan dampak negatif masyarakat lokal (CNNindonesia,25-1-2025).
Akar Permasalahan
Inilah polemik yang terjadi pada sistem kapitalisme yang memberikan peluang sebesar besar kepada pihak swasta. Lantas bagaimanakah sistem Islam menyingkapi pengelolaan barang tambang?, ke manakah seharusnya hasil tambang dialokasikan dengan benar? Dan Di manakah fungsi negara seharusnya?
Pada kenyataannya memang hasil pengelolaan tambang akan menjanjikan hasil yang menguntungkan bahkan jika pengelolaan nya benar maka dapat membiayai sektor pendidikan, kesehatan, keamanan secara gratis serta mendukung pembangunan infrastruktur publik.
Pada sistem kapitalisme bukanlah suatu hal yang mengejutkan jika pengelolaan tambang dapat diserahkan ke berbagai pihak mulai dari swasta, ormas dan wacana baru kewenangan perguruan tinggi pengelolaan tambang.
Inilah kesalahan pada sistem pengelolaan dengan memberikan kontrak kewenangan dan investasi maka hasil dari pengelolaan akan masuk pada ke masing-masing pihak dan keuntungan itu mencapai 80% - 85%.
Sebut saja PT. Freeport MC Moran pada tahun 2023 menghasilkan tembaga 1.65 miliar pond dan emas 1.97 juta ounces dengan keuntungan 48.97 triliun. Bayangkan keuntungan yang didapat perusahaan ini berdiri sejak 1972.
Kemudian, Dikutip Ekonomi.bisnis.com: Perusahaan perbankan asing menguasai 50%, migas batu bara 70%, pertambangan emas mencapai 80% - 85%.
Adanya legalitas pengelolaan pada pihak asing karena ada nya sistem kebebasan kepemilikan yang berasal dari sistem perekonomian Kapitalisme, yang dapat meraih keuntungan sebesar besarnya tanpa memperdulikan halal atau haram.
Ditambah lagi dengan adanya wacana keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan menambah peluang lebih luas lagi kepemilikan atas hasil tambang maka dampaknya tidak akan ada pemerataan kesejahteraan.
Karena keuntungan akan dirasakan oleh pihak pihak tertentu. Sudahlah salah sistem perekonomian maka pendidikan pun akan berorentasi untuk mengejar materi, pada sistem kapitalisme Pendidikan perguruan tinggi adalah barang yang mewah sehingga dijadikan ladang bisnis dari pihak swasta juga mirisnya para orangtua harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit, sedangkan pada rakyat miskin bukanlah hal yang mudah mendapatkan pendidikan tinggi.
Solusi Islam.
Dalam sistem Islam barang Tambang, Migas batu bara adalah sumber daya alam yang dapat mencukupi kebutuhan kehidupan manusia dalam berbagai sektor.
Maka sudah suatu kewajiban dalam kepengurusannya harus ditangani secara syar'i menurut aturan Allah SWT seperti dalam hadits Rasulullah SAW yang artinya:
"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api." (HR Ibnu Majah)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa harta kekayaan alam berupa perairan, Rumput dalam hal ini hasil perhutanan dan Api adalah hasil tambang. Ini semua kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Hasil dari pengelolaan barang tambang maka akan masuk kas pendapatan negara sehiungga dapat memenuhi berbagai sektor kebutuhan rakyat.
Sektor Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur kebutuhan dan fasilitas publik lainnya serta penopang sistem keamananan negara. Sebaliknya, haram hukumnya jika negara menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta lokal apalagi asing.
Kemudian dalam hal pendidikan, Islam memandang pendidikan adalah hal yang utama maka sudah seharusnya pendidikan yang berorientasi pada peningkatan syaksiyah Islamiyah yang dicapai, karena dari syaksiyah Islam akan menumbuhkan generasi generasi yang memiliki kesadaran penuh selalu berkarya untuk kepentingan umat.
Bagaimanakah dengan negara? maka negara wajib membiayai sepenuhnya. Pendidikan gratis bagi semua kalangan umat. Memfasilitasi Pendidikan dengan memberikan gaji yang layak untuk para pendidik, membiaya program program pendidikan serta selalu mengeksplorisasi pembangungan untuk program pendidikan umat.
Inilah fungsi sebuah negara, negara memiliki kekuasaan penuh dari mengeksplor, mengelola hasil tambang hingga hasilnya dapat memenuhi kebutuhan umat.
Adapun caranya negara memberikan distribusi subsidi untuk umat, menjual dengan harga produksi bagi umat untuk penggunaan listrik, BBM dan migas atau bisa secara gratis. Negara berperan sebagai raa'in dan junnah yang bertanggung jawab atas pemenuhan publik atas kebutuhan sektor pendidikan dan pengelolaan tambang sebagai harta milik umum.[]
Oleh: Dewi Poncowati
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)