Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wajib Berjihad Membela Palestina

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:56 WIB Last Updated 2025-01-26T05:57:08Z

TintaSiyasi.id-- Ahli fikih Islam K.H. Muhammad Siddiq Al-Jawi dalam acara aksi bela Palestina di depan kedutaan besar (kedubes) Amerika Jakarta mengatakan bawah kewajiban umat Islam adalah berjihad fisabilillah.

"Kewajiban umat Islam adalah berjihad. Namanya berjihad fisabilillah dalam kitab-kitab fikih diterangkan ketika kaum kafir  menyerang sebuah negeri Islam, maka fardu ain hukumnya bagi kaum Muslim di negeri tersebut untuk berjihad melawan orang kafir yang menyerang," ujarnya di YouTube One Ummah TV: Live 2601, Puluhan Ribu Massa Di Depan Kedubes AS! Ahad (26-1-2025)

Apalagi lanjutnya, apa yang dilakukan zionis Israel sudah lebih daripada menyerang. Seperti halnya di Palestina,  orang-orang Yahudi telah berhasil menduduki wilayah tersebut, maka lebih lagi kewajiban jihadnya semakin kuat.

"Karena begitu menyerang saja itu fardu ain untuk melaksanakan jihad bagi penduduk di tempat. Apalagi mereka (Yahudi) sudah kokoh kedudukannya di situ. Adapun  kaum Muslim yang berada di luar negeri yang diserang itu, hukumnya fardu kifayah. Jadi, pada dasarnya kita yang ada di Indonesia itu juga terkena beban atau taklif syariat melaksanakan jihad fisabilillah walaupun hukumnya fardu kifayah," terangnya

Sementara imbuhnya, untuk saudara-saudara kaum Muslim di Palestina hukumnya adalah fardu ain. Jadi, hukum dasarnya begitu. Jika kaum Muslim Palestina tak mampu, maka yang hukum asalnya fardu ain untuk kaum Muslim Palestina berubah menjadi fardu ain bagi negara di sekitar Palestina, seperti Lebanon, Suriah, Yordania, Mesir dan sekitarnya.

"Jadi, ketika Palestina ini belum berhasil melaksanakan fardu ain, maka fardu ain ini meluas ke negeri-negeri Islam tersebut di sekeliling Palestina. Nah, jadi seterusnya demikian. Kalau di negeri-negeri yang di sekitar Palestina ini juga masih belum berhasil juga, maka kewajiban fardu ain ini akan semakin meluas dan kalau belum juga bisa dihentikan penjajahan di Palestina itu, maka itu bisa hukumnya fardu ain untuk seluruh kaum Muslim di dunia. Demikian hukum Islam itu," pungkasnya.[] Nabila Zidane

Opini

×
Berita Terbaru Update