Tintasiyasi.ID -- Terkait dengan adanya usulan untuk melegitimasi atau melegalkan judi online (judol), Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) mengatakan ini pikiran yang sangat berbahaya.
“Ini pikiran yang sangat berbahaya lagi. Jadi alih-alih yang berbahaya tadi terselesaikan, ini ada tambah lagi. Ketika hendak ditarik pajak dari judi online, itu artinya harus melegalkan judi online,” katanya dalam kanal Youtube UIY Official dengan tema Judi Oline Dilegalkan?, Rabu (13/11/2024).
Ia menambahkan, ketika melegalkan yang tidak legal saja sekarang itu bahayanya luar biasa. "Uang yang beredar ratusan triliun, apalagi kalau itu dilegalkan," ungkapnya.
Menurut UIY, mereka yang berpikiran jjudol harus ada dipungut pajak, itu juga harus dikatakan sebagai penjahat. "Mengapa? Karena dia jahat dari pikirannya. Sebab kalau sudah jahat dari pikirannya, nanti tindakannya itu bisa lebih jahat lagi," terangnya.
“Kita tidak boleh pikir bahwa itu mudah. Mengapa? Karena begitu kita bicara online, dia borderless. Kalau kita bicara tentang pajak, itukan sesuatu yang masih dalam jangkauan kita. Katakanlah, yurisdiksi wilayah hukum dari pejabat-pejabat tokoh instansi yang berwenang di negeri ini,” imbuhnya.
Lanjut dikatakan, kalau judol itu datang dari luar negeri, bagaimana akan dipungut pajak dan pengawasannya.
"Itu bukti bahwa judol sekarang tidak mudah diberantas. Karena sebagiannya itu duduk di luar negeri. Mungkin operatornya itu orang-orang dari Indonesia, tapi base-nya di luar negeri, peminatnya atau pelanggannya atau pemainnya itu rakyat Indonesia. Inikan celaka sekali,"tegasnya.
Berantas Judi
Pertama, harus tegas dikatakan bahwa ini haram. "Kata-kata haram ini sudah makin langka terdengar, jika pun ada itu hanya di ruang-ruang dalam tanda petik agama, masjid, majelis taklim dalam konteks kehidupan berbangsa dalam bernegara," beber UIY.
“Kenapa kita sungkan mengatakan itu haram? Ketika itu dikatakan haram, maka di situ ada dimensi duniawi dan ukhrawi, dan usaha untuk mencegahnya itu menjadi lebih kuat. Karena di situ ada nuansa keimanan kepada Sang Pencipta kepada Allah Swt.,” terangnya.
“Ketika judi online itu marak di negeri ini, siapa paling banyak pemainnya? Kita boleh menduga Muslim. Nah, makanya ketika dikeluarkan bahwa ini haram, bukan hanya oleh fatwa MUI. Setahu saya fatwa MUI sudah ada yang menegaskan itu haram, tapi oleh pejabat yang bersangkutan itu haram. Maka seluruh perangkat yang terkait dengan judi online itu juga haram. Nah, ketika haram, maka pejabat yang melakukannya itu, melakukan keharaman karena itu dia harus dihukum. Jadi itu satu, apa statusnya,” tambahnya.
Kedua, itu bukan perkara yang mudah karena dia online, tetapi dengan perangkat yang ada sekarang ini tidak boleh kalah. "Polisi tidak boleh ada maling, sepintar-pintar maling harus bisa dikalahkan dengan teknologi yang ada ini hari," ujarnya.
“Jika perlu drastis, kita menutup akses internet untuk semua hal yang haram tadi itu. Bukan hanya judi online tapi juga pornografi, pornoaksi. Ini pilihan pahit, tetapi saya kira dalam hal tertentu ketika negara itu dalam ancaman seperti sekarang ini. Bukan hanya akan merusak ekonomi dan juga merusak mentalitas, bukan hanya orang dewasa tapi anak-anak,” bebernya.
“Maka tindakan drastis bisa jadi itu dilakukan. Ketika itu dihentikan akses internet maka kemudian bisa akses internet itu dibuka secara secara terbatas untuk kepentingan-kepentingan vital. Tapi tidak dibuka secara luas sebagaimana yang ini hari terjadi. Bahwa semua orang itu bisa mendapatkan akses itu lalu dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang justru merusak dirinya dan perusahaan masyarakat,” pungkasnya.[] Sri Nova Sagita