Tintasiyasi.id.com -- Fakta memalukan datang dari sosok yang sepatutnya menjadi teladan. Sosok tersebut ialah tiga oknum anggota DPRD yang berasal dari Mentawai, Sumatera Barat. Padahal, baru beberapa hari menduduki kursi empuk kekuasaan, eh sudah berani berulah.
Ulah ketiga oknum pun sudah sampai pada ranah narkoba. Narkoba, barang haram yang semestinya dijauhi dan dimusnahkan, malah dikonsumsi.
Penangkapan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mentawai telah berlangsung pada 21 September 2024 oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang. Namun, pada 4 november 2024 berkas hasil penyidikan ketiga Anggota Dewan Mentawai dipulangkan oleh Kejaksaan Negeri Padang. Dikarenakan berkas yang ada belum lengkap menurut (JPU) Jaksa Penuntut Umum (Suarasumbar, 04/11/2024).
Dipulangkannya berkas oleh Kejari Padang ke penyidik menyebabkan proses hukum berikutnya belum bisa dijalankan. Padahal, pihak polisi telah membuktikan ketiga oknum tersebut positif mengkonsumsi barang haram (narkoba) jenis sabu. Miris....
Hukum Bisa Dibeli?
Ketiga Anggota DPRD Mentawai seharusnya mendapat tindakan tegas atas perbuatan haram mereka, tetapi kenapa proses hukum belum bisa dilanjutkan? Apakah memang betul hanya karena berkas formil belum lengkap?
Semoga saja pernyataan dari bapak Mahfud MD di podcast pak Deddy Corbuzier tidak berlaku pada kasus ini. Meskipun saya berat ke percaya atas pernyataan pak Mahfud bahwa, hukum di Indonesia bisa di beli, kalau tidak terdesak jangan berurusan dengnan hukum.
Jika satu sapi hilang, pergi ke pengadilan untuk menuntut keadilan percuma, karena akan mengeluarkan uang senilai lima sapi (tiktok deddy corbuzier, 13/11/2024).
Pernyataan diatas sangat cukup untuk membuat kita tertampar dan tersadar bahwa hukum di Indonesia sedang “sakit”. Kejomplangan proses hukum antara orang berduit dan orang tidak berduit sangat nyata. Hal ini bahkan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat awam sekalipun.
Sistem Rusak
Anggota dewan adalah orang yang menangani dan menjalani aspirasi rakyat. Jika yang akan menangani aspirasi rakyat saja tidak bisa menentukan baik atau tidaknya untuk diri sendiri, bagaimana mau menentukan keputusan menyangkut hajat hidup orang banyak?
Sementara, sejahtera atau sengsaranya kehidupan rakyat tergantung dari setiap kebijakan anggota dewan yang telah diberi mandat oleh rakyat.
Inilah kenyataan pahit akibat menerapkan sistem demokrasi yang berasal dari akal manusia.
Dalam sistem demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, artinya rakyat mempunyai hak untuk menangani dan menjalani aspirasinya. Rakyat akan mengangkat siapa saja yang dikehendaki dan memberikan wewenang untuk menjalankan aspirasi kepada yang dikehendaki.
Nahasnya, Anggota dewan yang dikehendaki rakyat tidak murni dikehendaki. Disebabkan adanya permainan kotor dibaliknya, seperti calon anggota dewan memberi suap berupa uang, baju, beras, dan minyak kepada rakyat agar dikehendaki. Sehingga tidak heran, berjamur kesewenag-wenangan dan kerusakan.
Hanya dalam sistem ini pejabat yang tersandera kasus narkoba mendapat perlakuan hukum yang bisa dibilang enteng. Sehingga proses hukum bisa dipermainkan dengan berbagai dalih.
Hanya dalam Sistem Islam
Pejabat bersih dari penggunaan zat berbahaya hanya akan ditemui dalam sistem shahih.
Sistem shahih ini ialah Khilafah, sistem pemerintahan yang dijalankan berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah. Dalam negara yang menerapkan hukum syara’ tidak pernah ditemui seorang pemimpin yang terjerat Narkoba.
Dikarenakan, proses dalam pemilihan pemimpin berjalan penuh keasadaran dalam pengawasan Allah. Kriteria pemimpin yang bersandar pada hukum syara’ membuat orang-orang yang menduduki bangku jabatan memiliki integritas, profesionalitas, etikabilitas, dan elektabilitas.
Pemimpin teladan begitu banyak ditemui dimasa pemerintahan Islam. Sebut saja Umar bin Khatab sang pembeda (Al-Faruq), sikap tegas yang dimiliki umar membuat terlihat jelas antara benag putih dan benang merah. Tidak peduli apa jabatannya, jika salah dihukum sesuai porsi, tanpa tebang pilih.
Penuntasan berbagai masalah dalam Daulah Islam berjalan penuh kesungguh-sungguhan. Sistem hukum yang berlaku memberikan efek jera dan penebus dosa terhadap pelaku. Seandainya didapatipun pengguna barang haram (narkoba), maka, hukumannya ialah ta’zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah). Wallahu’alam bishshawwab.[]
Oleh: Siska Ramadhani, S.Hum.
(Aktivis Muslimah)