Tintasiyasi.ID -- Maraknya peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Yogyakarta menjadi perhatian berbagai kalangan. Perlu tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini, terutama tegas kepada produsen dan distributor miras
Ahli Fikih Islam K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si. mengatakan terkait miras ada sepuluh pihak yang mendapat laknat dan kutukan dari Allah Swt. dan Rasulullah saw. Hal ini berdasarkan hadis HR Ahmad dan Ibnu Majah.
“Pertama, zat khamar-nya; kedua, pemerasnya. Pemeras itu khususnya khamar yang dari buah-buahan seperti anggur. Di YouTube saya Lihat itu ada satu tong bagian atasnya dibuat suatu lapisan, lapisan itu berlubang, lapisan yang berlubang itu ditaruh buah anggur, di atas buah anggur ditaruh lagi papan dan kemudian papan ditekan, air dari buah anggur menetes ke tong. Semacam saringan tapi ditekan dengan papan. Tong itu kemudian diproses secara fermentasi dan diubah menjadi etanol atau khamar,” ucapnya dalam video Hukum Jual Beli Khamar di kanal YouTube Ngaji Shubuh pada Kamis (14/11/2024).
Ketiga, yakni yang meminta diperaskan; keempat, penjualnya; kelima, pembelinya.
“Keenam, pembawanya. Bisa memiliki pengertian pembawa dari pabrik khamar pada kota-kota lain ke distributor atau agen-agennya. Mungkin juga bisa berarti lebih sempit, pembawa bartender dari sebuah bar, bartender tugasnya meracik mengoplos, setelah dioplos ada pelayan yang mengantar,” jelasnya.
Ketujuh, yang meminta dibawakan. Dibawakan dalam hal ini bisa diartikan agen-agen atau distributor yang memesan dari pabrik dan meminta diantarkan ke lokasi outlet miras.
“Kedelapan, pemakan harganya bisa berarti yang menjualnya, menjual mendapat untung, untung dimanfaatkan dan dimakan harganya,” terangnya.
Lebih luas, ia menerangkan terkait pemakan harganya, yakni soal pajak minuman keras yang ditetapkan pemerintah kepada produsen. Menurutnya, mengambil pajak minuman keras sama halnya dengan pihak pemakan harga, karena pemerintah menikmati hasil pajak tersebut.
”Pemerintah sekarang itu memang jahat sekali. Beberapa waktu yang lalu saya mengamati di bandara besar di Indonesia, di Soekarno Hatta, di Yogya. Di dalam bandara ada yang jual khamar, tokonya namanya merah putih, itu gila pemerintah, ini pemerintah edan, pemerintah sekuler betul,” keluhnya.
Ia menilai dengan negara mayoritas Muslim seharusnya Kementerian Perdagangan RI tidak memberikan izin dalam peredaran khamar di Indonesia. “Kita mayoritas Muslim, kok pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengizinkan peredaran khamar. Itu sudah gila sistem sekuler ini,” tegasnya.
Kesembilan, peminum; kesepuluh, penuangnya. Adapun, penuang yang dimaksud ialah pelayan dalam sebuah bar yang tugasnya mengoplos dan meracik miras.
“Dalam hadis ini ada kaharaman dalam jual beli khamar, walaupun yang diharamkan tidak hanya penjualan dan pembelian tapi ada aspek-aspek lain, di antaranya tadi yangg memproduksi baik pemilik pabrik, karyawannya dari hulu sampai hilir. Distribusi, produksi, dan konsumsi kena semua dalam hadis ini," bebernya.
"Kalau sekarang pemerintah membolehkan peredaran khamar, tidak ada alasan pembenaran secara syariat, sekarang kan ada regulasinya mana tempat-tempat yang boleh mana yang enggak boleh, diatur. Kok, bisa diatur, tidak perlu pengaturan, itu yang diperlukan menurut agama Islam pelarangan mutlak, dari hulu hilir produksi, distribusi konsumsi semua haram,” pungkasnya.[] Taufan