Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bukan Memblokir Justru Beternak Situs Judi Online: Pegawai Komdigi Terjebak dalam Kemunafikan Demokrasi

Senin, 11 November 2024 | 23:56 WIB Last Updated 2024-11-11T16:56:16Z

TintaSiyasi.id-- Kabar penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang  berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menggegerkan publik. Bagaimana sebuah lembaga kementrian yang katanya getol memberantas situs judi online (judol) malah kecolongan anak buahnya sendiri terlibat sebagai pembina situs judol. Sungguh ironis yang menyesakkan dada. 

Dikutip dari Kompas.com (4-11-2024), 16 orang pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kominfo) justru melindungi situs judi online (judol) yang seharusnya ditutup. Ada 1.000 situs yang "dibina" alias dibiarkan beroperasi. Dan sebagai imbalannya, mereka mendapatkan Rp8,5 juta per situs alias Rp8,5 miliar untuk keseluruhan situs.

Seorang tersangka mengakui hal itu saat penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir. Untuk menjalankan aksinya, para pegawai tersebut juga membuka "kantor satelit" di kawasan Bekasi, Jawa Barat. 

Ironis, seharusnya komdigi menjadi garda terdepan dalam pemberantasan dan pemblokiran situs judi online, hanya karena keuntungan sesaat mereka rela menternak situs judol, membina, dan mengembangkannya. Inikah bentuk kemunafikan dan omong kosong sistem demokrasi dalam keseriusan memberantas judol? Atau sejak awal memang mereka hanya membohongi publik terkait upaya mereka dalam memberantas publik. 

Menyorot Fenomena Judi Online yang Sulit Diberantas dalam Sistem Demokrasi Kapitalisme

Semua sepakat judi online (judol) adalah haram, tetapi kamuflase judol luar biasa banyak sekali. Inilah yang membuat banyak masyarakat tidak menyadari situs yang ia sedang mainkan situs game (permainan) atau judol. Di sinilah yang membuat masyarakat terkecoh. Parahnya, ambiguitas ini dibiarkan penguasa yang ada dengan terbongkarnya beberapa pegawai kominfo yang terlibat membina situs judol. Padahal seharusnya mereka memblokirnya. 

Dikutip dari Tempo.co (5-11-2024), selama aktif sebagai Menkominfo, Budi Arie fokus memberantas praktik judi online. Di bawah kepemimpinannya, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024. Kementerian tersebut juga telah memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

Namun, hal itu dibantah oleh Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar, Abraham Sridjaja (Merdeka.com, 5-11-2024). Ia mendapat kabar dari pegiat media sosial, terkait upaya Menkominfo era dulu dalam menghapus judi online. Menurut Abraham, bahwa Menkominfo era dulu tak menghapus situs judi online. Justru menghapus situs wordpress. Tak hanya itu, situs Kominfo juga sempat diretas dan data-data pegawai digunakan untuk hal tak bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan ketika Menteri Kominfo dan Digital Meutya Hafid beserta jajaran melakukan rapat perdana dengan Komisi I DPR, Selasa (5-11). Salah satu yang disorot masalah situs judi online yang menyeret pegawai Komdigi.

Hal ini menunjukkan beberapa catatan kritis sebagai berikut. Pertama, kenyataannya negara memang tidak serius dalam memblokir judi online. Keuntungan yang dibayarkan kepada tersangka pegawai yang membina situa judol telah membuat mereka gelap mata malah merusak masyarakat dengan membiarkan situs judol beroperasi. Kedua, bisa jadi kominfo telah melakukan kebohongan publik, berkoar-koar telah memberangus situs judol, di balik layar pegawainya malah menternak situs judi online. 

Ketiga, pemberantasan judol dalam sistem demokrasi kapitalisme hanya retorika dan omong kosong. Dikutip dari Tempo.co (5-11-2024), Ketua Umum Projo Budi Arie juga pernah menyatakan bahwa mayoritas negara-negara di Asia sudah melegalkan judi online. Ia menilai penyedia platform judi online berasal dari luar negeri. Meski begitu, Indonesia melalui Kementerian Kominfo akan tegas memutus akses situs-situs judi online tersebut.

"Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, Thailand semua legal. Kita enggak usah ngomongin Asia yang lainnya, ASEAN aja. Cuma Indonesia yang masih melarang," ujar Budi Arie di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2023.

Apa yang disampaikan Budi Arie seolah-olah ingin melegitimasi pembiaran situs judol. Karena memang di berbagai negara sekuler lainnya situs judol tidak dilarang dan justru menyumbang pajak yang besar kepada negara, maka ia ingin judol dilegalkan. Ya, beginilah cara berpikir orang-orang kapitalis sekuler. Asalkan ada keuntungan dan manfaat, menghalalkan sesuatu yang haram tidak menjadi soal. 

Sekularisme adalah sebuah paham yang memisahkan antara kehidupan dengan Islam. Paham ini memuja kebebasan dan menjadi cikal bakal lahirnya ideologi kapitalisme. Ideologi kapitalisme yang sejatinya pro kepada para kapitalis berkamuflase menjadi demokrasi. Padahal demokrasi tidak pernah mengakomodasi suara rakyat, mmereka hanya mengakomodasi kepentingan para kapitalis. Wajar jika banyak kebijakan yang lahir berdasarkan asas kepentingan kapitalis. Andai penolakan terhadap judol tidak santer, bisa jadi ke depan judol akan dilegalkan oleh negara.

Dampak Judi Online terhadap Aspek Politik, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, dan Sosial

Dampak besar dari maraknya judi baik secara langsung maupun secara online yang hari ini sedang santer adalah kerusakan masyarakat di berbagai aspek kehidupan. Pertama, dalam aspek politik jika negara telah membiarkan situs judol ada, sama saja negara telah menghancurkan rakyatnya sendiri. Mereka tidak memikirkan dampak judi yang menyebabkan ketagihan sehingga merusak mental masyarakat secara utuh. 

Kedua, dampak ekonomi dari maraknya judol adalah berpotensi menyebabkan kebangkrutan, kemiskinan, kemerosotan ekonomi. Deflasi terjadi bisa jadi karena yang tidak berputar di pasar real tetapi masuk ke kantong-kantong situs judol. Dampak besarnya ekonomi negara memburuk karena banyak yang ekonomi keluarga runtuh karena candu judol dan terjebak pinjaman online (pinjol). 

Ketiga, dampak pendidikan akibat judol ini adalah merusak generasi muda. Seharusnya mereka produktif belajar untuk membangun bangsa, justru rusak karena ketagihan judol. Ketika jiwa generasi muda mencandu candu hal yang haram seperti judol, ia akan mudah sekali terpapar keharaman yang lain, seperti miras, narkoba, dan lain-lain. 

Keempat, judol telah merusak hukum dan menjadikan industri hukum. Siapa yang bisa membeli hukum, kasusnya akan terus aman, situs judolnya akan tetap berkibar, dan dirinya bebas meraup keuntungan sebesar-besarnya menjerat masyarakat umum. Hukum hanya bersujud pada uang, keadilan dan kebenaran hanya menjadi retorika yang tidak mampu ditegakkan oleh hukum sekuler kapitalisme hari ini. 

Kelima, dampak sosial adalah memicu permusuhan, kebencian, melalaikan dari kewajiban sebagai muslim, puncaknya adalah degradasi akidah dan moral bangsa dan hancurnya kesehatan mental masyarakat baik muda maupun tua karena candu judol. Hal tersebut memicu maraknya kriminalitas dan kejahatan di berbagai lini kehidupan. Dipicu dengan hukum sekuler yang tidak mampu menghukum kejahatan dan membuat jera pelaku kriminal, hal ini memporak-porandakan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Jangan hanya karena suap atau keuntungan sesaat, mereka memberikan akses, melindungi situs, bahkan memberikan penyuluhan terhadap situs-situs judol. Banyak sekali tugas komdigi untuk menjaga kewarasan masyarakat, yakni memblokir situs judol, memberangus situs porno, dan memberantas penjualan online barang-barang haram yang merusak generasi seperti narkoba, miras, dan sebagainya. Lalu mereka hanya duduk manis menerima suap? Sungguh, inilah dampak nyata penerapan sistem demokrasi sekuler kapitalisme. Yang haram dihalalkan, yang halal ditiadakan. Astaghfirullahal'adzim.

Strategi Islam dalam Mengatasi Judi Online

Dalam Islam, judi haram baik secara online maupun offline. Definisi game dan judi online akan tampak dan memiliki standar kriteria yang jelas dan ditegakkan di tengah masyarakat, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang benar terkait judi. 

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Strategi Islam dalam mengatasi judi online adalah sebagai berikut. Pertama, tolok ukur haramnya judi mengacu pada Al-Qur'an dan sunah, sehingga kemasan apa pun judi online yang dijajakan di masyarakat dapat terendus hukum secara cepat dan akurat. Kedua, pemberantasan situs judol tidak tebang pilih, mengutamakan penjagaan kewarasan umat, sehingga hukum Islam tidak bisa dibeli berapa pun uang yang dijanjikan. Semua situs judol diberantas dan dicari pemiliknya sampai ke ujung dunia pun ia akan mendapatkan hukuman dalam Islam. 

Ketiga, melaksanakan hukum pidana syariat bagi pelaku judi, bandar judi, dan segala yang terlibat di dalamnya. Mengutip dari penjelasan K.H. Shiddiq Al-Jawi, ia menjelaskan sebagai berikut. 

Sanksi pidana syariah bagi pemain judi dan bandar judi adalah sanksi yang dinamakan ta’zîr. Apa itu ta’zîr? Ta’zîr adalah pidana syariah untuk pelanggaran syariah yang tidak ditentukan secara khusus oleh nas, juga tidak ada kaffarah (tebusan)-nya.

Qadhi (hakim syariah) akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman ta’zîr, dari macam-macam ta’zîr yang telah ditetapkan syariah, yang jumlahnya ada 14 (empat belas) jenis sanksi ta’zîr, sebagaimana yang diuraikan secara rinci oleh Syekh ‘Abdurrahmân al-Mâlikî dalam kitabnya Nizhâm Al-‘Uqûbât.

Ta’zîr itu dapat berupa: (1) hukuman mati (al-qatl); (2) penyaliban (ash-shalb), tetapi penyaliban ini dilakukan setelah terpidana dihukum mati; (3) penjara (al-habs); (4) pengucilan (al-hajr), yakni larangan hakim syariah kepada publik untuk berbicara dengan terpidana; (5) pengasingan (an-nafyu); (6) hukuman cambuk (al-jild) maksimal sepuluh kali cambukan; (7) denda finansial (al-gharâmah); (8) pemusnahan barang bukti kejahatan (itlâful mâl), misalnya pemusnahan narkoba, mesin atau alat perjudian, dsb; (9) publikasi pelaku kejahatan (at-tasyhîr) di media massa; (10) nasihat (al-wa’zhu); (11) celaan (al-tawbîkh), yaitu merendahkan terpidana dengan ucapan dari hakim (Qadhi), dan sebagainya (‘Abdurrahmân al-Mâlikî, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 157-175).

Syekh ‘Abdurrahmân al-Mâlikî menjelaskan secara khusus jenis sanksi ta’ziir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi, dengan redaksi umum sebagai berikut: “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan dia mengetahui, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmân al-Mâlikî, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 99).

Keempat, melalui departemen penyiaran, sistem pemerintahan Islam terus mengedukasi umat agar menjauhi judi baik secara online maupun offline. Dakwah ini dilakukan agar umat tidak terjebak dengan kamuflase situs judi online yang mungkin masih beredar. Kelima, kontrol masyarakat dalam melakukan dakwah juga penting, guna bekerja sama dengan aparat negara Khilafah Islamiah dalam memberangus tindakan judi baik secara langsung maupun tidak.

Islam memiliki sistem pemerintahan yang komprehensif yang dapat memberantas judi sampai ke akarnya yakni dengan sistem Khilafah Islamiah. Selain memiliki hukum pidana syariat yang berlandaskan Al-Qur'an dan sunah yang pakem, Islam memiliki seruan dakwah yang hal ini tidak boleh ditinggalkan dari aspek individu, masyarakat, dan negara. Semua berkolaborasi dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kejahatan, baik itu judi maupun kejahatan lainnya. 

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.

Pertama. Sekularisme adalah sebuah paham yang memisahkan antara kehidupan dengan Islam. Paham ini memuja kebebasan dan menjadi cikal bakal lahirnya ideologi kapitalisme. Ideologi kapitalisme yang sejatinya pro kepada para kapitalis berkamuflase menjadi demokrasi. Padahal demokrasi tidak pernah mengakomodasi suara rakyat, mmereka hanya mengakomodasi kepentingan para kapitalis. Wajar jika banyak kebijakan yang lahir berdasarkan asas kepentingan kapitalis. Andai penolakan terhadap judol tidak santer, bisa jadi ke depan judol akan dilegalkan oleh negara.

Kedua. Jangan hanya karena suap atau keuntungan sesaat, mereka memberikan akses, melindungi situs, bahkan memberikan penyuluhan terhadap situs-situs judol. Banyak sekali tugas komdigi untuk menjaga kewarasan masyarakat, yakni memblokir situs judol, memberangus situs porno, dan memberantas penjualan online barang-barang haram yang merusak generasi seperti narkoba, miras, dan sebagainya. Lalu mereka hanya duduk manis menerima suap? Sungguh, inilah dampak nyata penerapan sistem demokrasi sekuler kapitalisme. Yang haram dihalalkan, yang halal ditiadakan.

Ketiga. Islam memiliki sistem pemerintahan yang komprehensif yang dapat memberantas judi sampai ke akarnya yakni dengan sistem Khilafah Islamiah. Selain memiliki hukum pidana syariat yang berlandaskan Al-Qur'an dan sunah yang pakem, Islam memiliki seruan dakwah yang hal ini tidak boleh ditinggalkan dari aspek individu, masyarakat, dan negara. Semua berkolaborasi dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kejahatan, baik itu judi maupun kejahatan lainnya.


Oleh. Ika Mawarningtyas
Direktur Mutiara Umat Institute
MATERI KULIAH ONLINE UNIOL 4.0 DIPONOROGO. Rabu, 6 November 2024. Di bawah asuhan Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum. #Lamrad #LiveOpperessedOrRiseAgainst

Opini

×
Berita Terbaru Update