Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Marak Kasus Pencabulan, Pengamat: Penanganan Bersifat Kuratif

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:25 WIB Last Updated 2024-10-18T04:25:51Z
TintaSiyasi.id -- Menyikapi kasus pencabulan yang kian hari bertambah, Pengamat Sosial Politik Ustaz Iwan Januar mengatakan penanganan terhadap kasus pencabulan atau asusila dengan korban anak hanya sifatnya kuratif.

"Sampai hari ini penanganan terhadap kasus pencabulan atau asusila dengan korban Anak itu hanya sifatnya kuratif saja, jadi hanya kemudian penanganan secara hukum, ini pun pada hukumnya pun juga sering kali ya ini tidak tuntas," ungkapnya dalam Ngeri! Deret Kasus Guru Cabuli Siswa Dan Anak-anak di kanal YouTube Khilafah News, Selasa (15/10/2024).

Ia menekankan yang paling penting sebetulnya selain penanganan bersifat kuratif itu harus ada prefentif juga. Harusnya memang satu dan dari segi keluarga itu menciptakan rasa aman dari lingkungannya. Kedua, lingkungan masyarakat juga kemudian peka dengan keadaan seperti itu. Ketiga harusnya memang negara hadir untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat terutama bagi anak-anak.

Ia sangat menyesalkan, justru hari ini banyak keluarga yang tidak waspada. Segitu banyak kasus pencabulan di lingkungan keluarga, sekolah, pondok pesantren, dan segala macam ini tidak juga membangun kewaspadaan kepekaan dari keluarga. 

Kemudian, dari masyarakat, sering beranggapan lingkungannya aman, yanh justru menjadi celah makin meningkatnya kejahatan asusila atau pencabulan. Karena tidak ada kepekaan sehingga tidak membangun sistem yang bisa melindungi, anak-anak yang bisa jadi korban. 

"Aparat juga sama hari ini, kita melihat dari satu, Dinas Kementerian Pendidikan hampir-hampir tidak ada langkah yang signifikan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, pencegahan, memang ada undang-undang peraturan yang dibuat oleh menteri tentang kekerasan seksual, tetapi itu kan kemudian gimana di lapangannya, gimana menanganinya ini kan juga tidak tuntas dan tidak menjangkau semua kalangan," urainya.

Serta, dari sisi sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Kalau dalam syariat Islam itu tuntas, karena sanksi bagi para pelaku pencabulan ini, apalagi kalau ternyata kepada sesama jenis dengan korban anak laki-laki, maka dikategorikan tindakan liwath, yang sanksinya adalah hukuman mati, karena mereka sudah melakukan dosa besar.

"Nah kalau sekarang ini memang banyak problem sehingga tidak bisa tuntas malah yang kita lihat justru terjadi eskalasi, peningkatan harusnya pemerintah semakin aware memberikan rasa aman dan nyaman bagi lingkungan terutama bagi anak-anak, karena memang anak-anak itu adalah kelompok masyarakat yang paling rentan, paling rawan menjadi korban kekerasan seksual, mereka mudah dibujuk, mudah diancam bahkan bisa dibunuh dengan mudah oleh pelakunya yang orang dewasa," tegasnya.

Solusi 

Ia memberikan beberapa solusi untuk kekerasan seksual, pertama dari lingkungan keluarga. Keluarga harus membangun pergaulan yang sehat antar anggota keluarganya, seperti kamar tidur dipisah antara anak laki dengan perempuan. Orang tua dengan anak juga tetap menjaga auratnya sesuai dengan ketentuan syariat di dalam lingkungan rumah. Karena walaupun di rumah, itu ada tetap batasan aurat yang tidak boleh ditampakkan walaupun di hadapan ayah kandung, saudara kandung laki-laki, itu tetap ada yang diatur oleh syariat.

"Jadi tidak boleh di rumah, anak perempuan atau ibu memakai celana pendek kelihatan betisnya kemudian auratnya pakai baju yang kemudian atau tanktop seperti itu, tetap ada batasan. Jadi pertama di tengah keluarga harus ada upaya untuk menciptakan lingkup pergaulan yang sehat. Nah kemudian juga antar anggota keluarga saling mengingatkan bahwa hal itu merupakan tindakan dosa besar dan kejahatan di hadapan Allah ta'ala," sambungnya.

Kedua, di masyarakat harus ada kesadaran untuk menjaga dan melindungi anak-anak. Dengan maraknya kasus seperti hari ini harusnya kemudian masyarakat itu makin aware, makin peduli, makin peka, sehingga titik-titik atau jam-jam yang rawan terjadinya pencabulan itu bisa kemudian diantisipasi, agar kemudian tidak ada celah untuk terjadinya kejahatan demikian," terangnya.

Ketiga, harus ada sanksi hukum yang berat. "Enggak cukup banyak penjara, kembalikan pada syariat Islam, di dalam syariat Islam nanti saya katakan ada sanksi bagi pelaku yang korbannya itu sesama ya sesama jenis laki-laki dengan laki-laki maka si pelaku itu bisa mendapatkan sanksi human mati, dan yang tidak kalah penting negara juga harus memberikan perlindungan masyarakat dari konten-konten di internet ya dari bacaan segala macam yaitu menjadi stimulan menjadi pendorong rangsangan seksual ke tengah-tengah masyarakat," tegasnya.

"Saya menduga kuat bahwa maraknya kejahatan ini salah satu pemicunya itu karena maraknya konten-konten pornografi di internet, di media sosial dan segala macam, mulai dari yang lawan jenis ya maupun yang sesama jenis, gampang sekali diakses, sehingga kemudian merusak pikiran sebagian orang, lalu mereka mencari korban untuk dijadikan pelampiasan, yang paling gampang siapa anak-anak mudah dibujuk, mudah diancam, maka harus ada penyelesaian tuntas, tetapi sampai hari ini kita memang belum melihat ada kebijakan yang signifikan, yang nyata untuk melindungi anak-anak kita," pungkasnya. [] Alfia Purwanti

Opini

×
Berita Terbaru Update