Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pencopotan Hijab oleh BPIP Melanggar Undang-Undang Dasar 1945

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 04:13 WIB Last Updated 2024-08-23T21:13:32Z

Tintasiyasi.ID -- Advokat Aziz Yanuar S.H., M.H. menjelaskan bahwa terkait pemaksaan secara tak langsung oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk melepas hijab jelas menurut perspektif hukum melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

 

“Memang kalau dari perspektif hukum, jelas yang dilakukan oleh BPIP melalui siasat liciknya. Gitu ‘kan dengan strategi membuat surat pernyataan, kemudian ada paksaan secara tidak langsung terkait pencopotan hijab, yang memang kewajiban untuk umat Muslimah, itu memang jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945,” paparnya dalam Live! BPIP Banyak Masalah!!! Copot Kepalanya - Bubarkan Lembaganya, Ngabisin Anggaran "Gak Guna" di kanal YouTube MimbarTube, Jumat (16/08/2024).

 

Hal itu menjadi kepedulian bersama, tambahnya, dan harus dikawal karena itu memang melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan tentu saja sila Ketuhanan yang Maha Esa itu sendiri.

 

Menurutnya, pengawalan terhadap kebijakan publik harus terus dilakukan, terutama berkaitan dengan keyakinan atau ajaran agama.

 

“Isu-isu yang berkembanag di masyarakat ini harus terus dikawal untuk lebih baik lagi dalam melindungi kebijakan-kebijakan publik yang berkaitan dengan keyakinan atau ajaran agama,” terangnya.

 

Ia melanjutkan, untuk terus melakukan check and balance yang masif, baik ke media, masyarakat atau netizen, dan juga pejabat yang berwenang yang memiliki kepedulian masyarakat di tengah derasnya upaya sekularisasi yang tersistematis, terencana, dan terstruktur dan menjadi program jangka panjang dari BPIP.

 

“Upaya sekularisasi dan ateisasi dalam berkehidupan berbangsa dan negara secara tersistematis, terencana, dan terstruktur telah menjadi program jangka panjang dari BPIP,” jelasnya.

 

Ahistoris

 

Bung Aziz, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa yang dilakukan BPIP ini ahistoris, karena saat pengibaran bendera pada proklamasi 17 Agustus 1945, ada tiga pengibar bendera, yaitu Latief Hendraningrat, Sastro Kusumo, dan Surastri Karma yang memakai kerudung.

 

“Kenapa saya katakan ahistoris, karena BPIP ini lupa, entah lupa atau dilupakan-lupakan, tapi saya coba mengingatkan masyarakat, pada saat pengibaran bendera proklamasi 17 Agustus 1945 M. Pada saat itu ada tiga pengibar bendera yaitu, Latief Hendraningrat, Sastro Kusumo, daan Surastri Karma. Nah, Surastri ini pakai kerudung,” tuturnya.

 

Ia melanjutkan, jika dikatakan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, ini bertentangan dengan founding father. “Kerudung itu sudah menjadi ciri. Harusnya malah kalau mengacu pada historis pengibaran bendera 17 Agustus, maka yang perempuan harus pakai hijab,” ungkapnya. 

 

Menurutnya, hal tersebut menjadi momen persatuan umat Islam dalam mewujudkan harmonisasi, kerukunan, dan toleransi. “Serta harus ada kekompakan melawan islamofobia,” terangnya.

 

“Ini menjadi momen persatuan umat Islam. Bagaimana kita bisa merekatkan bangsa yang harmonis, guyub rukun, toleran, dan saling menghormati di bawah naungan Undang-Undang Dasar 45 juga Pancasila. Dan ini jadi momen untuk kita kompak melawan islamofobia, anti-Islam, dan antisyariat Islam,” pungkasnya.[] Sin

Opini

×
Berita Terbaru Update