Tintasiyasi.ID -- Advokat Aziz Yanuar S.H., M.H. menjelaskan bahwa terkait pemaksaan secara tak langsung oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk melepas hijab jelas menurut perspektif hukum melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
“Memang kalau dari perspektif hukum, jelas yang
dilakukan oleh BPIP melalui siasat liciknya. Gitu ‘kan dengan strategi membuat
surat pernyataan, kemudian ada paksaan secara tidak langsung terkait pencopotan
hijab, yang memang kewajiban untuk umat Muslimah, itu memang jelas melanggar Undang-Undang
Dasar 1945,” paparnya dalam Live! BPIP Banyak Masalah!!! Copot Kepalanya -
Bubarkan Lembaganya, Ngabisin Anggaran "Gak Guna" di kanal YouTube
MimbarTube, Jumat (16/08/2024).
Hal itu menjadi kepedulian bersama, tambahnya, dan
harus dikawal karena itu memang melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar 1945
dan tentu saja sila Ketuhanan yang Maha Esa itu sendiri.
Menurutnya, pengawalan terhadap kebijakan publik harus
terus dilakukan, terutama berkaitan dengan keyakinan atau ajaran agama.
“Isu-isu yang berkembanag di masyarakat ini harus
terus dikawal untuk lebih baik lagi dalam melindungi kebijakan-kebijakan publik
yang berkaitan dengan keyakinan atau ajaran agama,” terangnya.
Ia melanjutkan, untuk terus melakukan check and
balance yang masif, baik ke media, masyarakat atau netizen, dan juga
pejabat yang berwenang yang memiliki kepedulian masyarakat di tengah derasnya
upaya sekularisasi yang tersistematis, terencana, dan terstruktur dan menjadi
program jangka panjang dari BPIP.
“Upaya sekularisasi dan ateisasi dalam berkehidupan
berbangsa dan negara secara tersistematis, terencana, dan terstruktur telah
menjadi program jangka panjang dari BPIP,” jelasnya.
Ahistoris
Bung Aziz, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa yang
dilakukan BPIP ini ahistoris, karena saat pengibaran bendera pada proklamasi 17
Agustus 1945, ada tiga pengibar bendera, yaitu Latief Hendraningrat, Sastro
Kusumo, dan Surastri Karma yang memakai kerudung.
“Kenapa saya katakan ahistoris, karena BPIP ini lupa,
entah lupa atau dilupakan-lupakan, tapi saya coba mengingatkan masyarakat, pada
saat pengibaran bendera proklamasi 17 Agustus 1945 M. Pada saat itu ada tiga
pengibar bendera yaitu, Latief Hendraningrat, Sastro Kusumo, daan Surastri
Karma. Nah, Surastri ini pakai kerudung,” tuturnya.
Ia melanjutkan, jika dikatakan sesuai dengan
nilai-nilai kebangsaan, ini bertentangan dengan founding father. “Kerudung
itu sudah menjadi ciri. Harusnya malah kalau mengacu pada historis pengibaran
bendera 17 Agustus, maka yang perempuan harus pakai hijab,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi momen persatuan umat Islam
dalam mewujudkan harmonisasi, kerukunan, dan toleransi. “Serta harus ada
kekompakan melawan islamofobia,” terangnya.
“Ini menjadi momen persatuan umat Islam. Bagaimana
kita bisa merekatkan bangsa yang harmonis, guyub rukun, toleran, dan saling
menghormati di bawah naungan Undang-Undang Dasar 45 juga Pancasila. Dan ini
jadi momen untuk kita kompak melawan islamofobia, anti-Islam, dan antisyariat
Islam,” pungkasnya.[] Sin