TintaSiyasi.id -- Presiden Joko Widodomelalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pada Pasal 103 yang telah disah pada Jumat, 26 Juli 2024, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. (tempo.co, 1/8/2024)
Dikeluarkannya aturan ini, menegaskan liberalisme sebagai spirit layanan kespro. Hal ini, sama saja negara menjerumuskan para pemuda melakukan pergaulan bebas dan zina. Hal yang seharusnya dipikirkan serius oleh pemerintah adalah bagaimana menyelamatkan para generasi muda agar terhindar dari sex bebas, narkoba, tawuran dan berbagai kemaksiatan lainnya.
Seharusnya pemerintah berada di garda terdepan menyelamatkan kerusakan yang terjadi pada generasi muda hari ini. Bukan justru sebaliknya pemerintah berkewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk para pelajar dan remaja atas nama sex aman (safe sex). Jelas ini akan memberi peluang besar bagi tumbuh subur nya perzinahan pada para pelajar serta mengantarkan pada kerusakan moral serta liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat yang lebih besar. Meskipun alat kontrasepsi diklaim aman dari sudut pandang kesehatan.
Dengan demikian selagi liberalisme-kapitalisme, yakni paham kebebasan berperilaku dan industrialisasi kesehatan, dijadikan spirit upaya kesehatan sistem reproduksi, yang ada hanyalah makin menguatnya ancaman kehamilan di luar nikah, aborsi, dan berbagai penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS, serta meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat. semestinya pemimpin negeri ini kembali pada tuntunan Allah SWT dalam surat Al- Isra' ayat 32, ketika Allah melarang kita untuk mendekati zina. Sehingga melakukan zina dan memfasilitasi kemaksiatan besar ini jelas dan lebih besar lagi dosanya.
Islam sebagai agama sempurna telah memiliki seperangkat aturan yang wajib diterapkan oleh negara. Negara sebagai perisai (pelindung) generasi berkewajiban melindungi generasi dengan penerapan aturan sesuai syariat Islam. Negara wajib Membangun kepribadian Islam pada setiap individu melalui penerapan sistem pendidikan Islam dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khusus medis. Selain itu agar kemaksiatan dan kerusakan minim terjadi, negara juga akan menerapkan sistem sanksi sesuai Islam secara adil dan tegas sesuai syariat Islam sehingga penerapan berbagai aturan inilah yang akan mencegah anak sekolah dan remaja dari perilaku merusak. Wallahu a'lam. []
Sarlin, Amd. Kep.
Pemerhati Remaja