Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Dosa Berlipat Ganda

Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:52 WIB Last Updated 2024-08-15T01:52:07Z

TintaSiyasi.id -- Presiden Jokowi mengesahkan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan (UU 17/2023) pada jumat (26-07-2024). PP tersebut diantaranya mengatur tentang ketentuan dan syarat aborsi di Indonesia agar mencegah praktek aborsi ilegal.

Dalam pasal 116 disebutkan aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan kecuali atas indikasi kedaruratan medis. Selain itu aborsi juga hanya boleh dilakukan pada korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Menilik isi dari UU tersebut, apabila aborsi ini diperuntukkan bagi korban tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual, alih-alih menyelesaikan masalah ini justru akan menimbulkan permasalahan baru bagi sikorban. Bagaimana tidak, resiko yang ditimbulkan akibat tindakan aborsi ini sangatlah berbahaya, korban bisa saja akan kehilangan nyawanya diakibatkan pendarahan dan infeksi, belum lagi resiko yang lain seperti resiko non medis. Selain itu kehamilan ini tentunya akan membuat korban malu dan trauma, apalagi ketika aborsi ini dilakukan korban harus menanggung dosanya dihadapan Allah SWT kelak.

Sampai di sini penting bagi kita mengetahui apa yang menjadi latar belakang dari maraknya kasus pemerkosaan ini, dengan begitu kita dapat menemukan solusi yang mendasar dalam mengatasinya. Komnas perempuan mencatat kasus yang paling sering terjadi diantaranya akibat maraknya penyebaran konten porno hingga pendekatan untuk memperdaya (grooming) . Dan semua ini seringkali berawal dari media sosial. Sepanjang 2023 akun @perupadata mencatat setidaknya enam kasus remaja berusia belasan tahun yang sempat hilang bersama orang yang dikenalnya didunia maya dan ketika bertemu berujung diperkosa.

Untuk itu dapat kita simpulkan bahwa permasalahan yang terjadi saat ini tentunya disebabkan akibat semakin jauhnya masyarakat dari aturan Islam yang sesungguhnya. Sehingga yang terjadi adalah kekacauan dan kerusakan. Saatnya kembali kepada aturan islam karena hanya aturan islam lah yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati. Islam solusi dari setiap problematika umat, termasuk permasalahan aborsi.

Allah berfirman yang artinya, "Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka." (TQS. An-Nisa: 65)

Dalam hal ini fukaha sepakat haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (empat bulan). Abdullah bin Mas'ud berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah' kemudian dalam bentuk 'alaqoh' selama itu pula, kemudian dalam bentuk mudghah selama itu pula, kemudian ditiupkan roh kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad dan Tirmidzi).

Oleh karena itu, aborsi setelah kandungan berumur empat bulan berarti termasuk dalam kategori pembunuhan, firman Allah, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syarak)." (TQS. Al Isra: 33)

Fakta menunjukkan aborsi ini adalah problem sosial yang muncul dikarenakan umat sudah tercekoki dengan peradaban Barat. Oleh karena itu, kita butuh solusi komprehensif dan mendasar dalam mengatasinya. Saatnya hancurkan segala bentuk nilai dan institusi yang bertentangan dengan Islam, untuk digantikan dengan peradaban Islam melalui sebuah institusi Khilafah.

Khilafah akan mengontrol ketat segala bentuk kejahatan juga kemaksiatan, termasuk pemerkosaan. Selain itu negara akan menerapkan aturan Islam secara sempurna termasuk sistem pergaulan, dalam hal ini islam akan membatasi interaksi antara laki laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan syarak, misalnya larangan berkhalwat, ikhtilat dsb. Ini adalah upaya negara dalam meminimalisir kemaksiatan yg akan terjadi. Karena hanya islam yang akan memberikan solusi tuntas atas setiap problematika umat yang ada. Wallahu a'lam bishshawab. []


Tustiawati
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update