Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar Menggemparkan, kok Bisa?

Kamis, 01 Agustus 2024 | 05:40 WIB Last Updated 2024-07-31T22:40:37Z

TintaSiyasi.id -- Astaghfirullahaladzim. Pada bulan Juli 2024, beberapa provinsi di Sumatera Barat digemparkan dengan sederet kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Sebagaimana dilansir dari padek.jawapos.com (21/7/2024) beberapa kasus yang menghebohkan diantaranya yaitu, di Kabupaten Agam, anak umur 14 tahun diperkosa oleh kakak iparnya, kemudian di Kabupaten Padang Pariaman Ayah kandung yang tega menghamili putrinya hingga melahirkan anak, kemudian di Kota Payakumbuh seorang mahasiswi diperkosa oleh supir bus, kemudian seorang nenek juga menjadi korban perkosaan di Padang Pariaman dan ODGJ tak kalah bernasib tragis karena telah diperkosa berulang kali oleh 5 orang laki-laki di Kota Pariaman. 

Ya Allah, ternyata kasus demi kasus kekerasan seksual ini sudah menjadi darurat untuk dicari solusi tuntasnya. Hal ini sudah menjadi fenomena yang mengerikan dan mengancam bagi perempuan. Lebih parahnya lagi, dari beberapa kasus, korbannya justru memiliki pertalian darah dengan pelaku, seperti ayah kandung yang tega menodai dan merusak anaknya sendiri. 

Innalillahi, kenapa kasus semacam ini makin marak terjadi? Bahkan, orang-orang terdekat sekalipun patut untuk diwaspadai. Sepertinya sudah tidak ada ruang hidup yang aman untuk perempuan. Dan patut diduga kasus serupa masih banyak yang belum terkuak di media. 

Jika ditelisik, hari ini kita memang hidup di era yang menjunjung tinggi kebebasan. Atas dasar kebebasan itulah membuat orang dengan sesuka hati melampiaskan hawa nafsunya bahkan tiada bedanya seperti hewan. Sebagai manusia yang di anugerahkan gharizah nau' atau naluri seksual, Islam jelas punya tuntunan atau cara untuk memenuhi naluri tersebut dengan cara yang benar.

Namun untuk hidup sesuai dengan tuntunan Islam tidaklah mudah untuk saat ini. Derasnya arus nilai-nilai kebebasan sangat mudah diakses, konten-konten dewasa yang tidak senonoh bertebaran di mana-mana, baik dari tontonan maupun tulisan. Tata nilai yang sedang dianut negeri ini memang membuka pintu kemaksiatan secara terbuka. 

Hal ini memperkuat bahwa sistem kehidupan yang diterapkan hari ini memang telah menjauhkan manusia dari fitrah yang sesungguhnya. Seperti salah satu kasus tadi, seharusnya seorang ayah menjadi pelindung dan menyayangi anaknya dengan penuh ketulusan, namun realitanya malah tega berbuat hina melecehkan darah dagingnya sendiri. Nilai-nilai kebebasan telah membuat orang buta dan tidak bisa bertindak benar, tidak mampu membedakan baik dan buruk sesuai standar aturan Islam.  

Meski sudah bermacam regulasi yang dibuat pemerintah untuk menangani kasus kekerasan seksual, namun nyatanya tidak ada perubahan yang signifikan. Justru kasus ini makin meningkat setiap tahunnya. Dengan demikian, menunjukkan bahwa problem kekerasan seksual ini sudah sistemis bukan individual. 

Telah terbukti, sistem kehidupan yang diemban negeri ini belumlah solutif untuk menyelesaikan problematika umat. Sistem demokrasi yang berasaskan sekularisme telah jauh meminggirkan aturan agama dari kehidupan. Padahal, Islam sangat memuliakan perempuan dan Islam sebagai agama sempurna punya aturan yang khas untuk mengatur segalanya, termasuk soal kekerasan seksual ini. 

Maka, waktunya kita mulai berbenah dan berharap akan ada negara yang mampu menciptakan tiga pilar yang akan menyelamatkan masyarakat khususnya perempuan dari tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Pertama, individu bertakwa. Individu yang menjadikan Islam sebagai asas kehidupannya. Standar perbuatan baik, buruk maupun halal dan haram sesuai dengan apa yang syariat telah tetapkan. Individu yang bertakwa pasti akan menciptakan keluarga yang takut bermaksiat kepada Allah. 

Kedua, adanya kontrol masyarakat. Terbentuknya lingkungan yang Islami, masyarakat yang saling mengingatkan untuk berbuat yang makruf dan mencegah yang mungkar, saling berlomba dalam kebaikan. Masyarakat yang kompak menganut tata nilai dan aturan Islam secara komprehensif. 

Ketiga, peran strategis negara yang  menjalankan syariat Islam secara menyeluruh dan menegakkan sanksi tegas untuk para pelaku kekerasan seksual. Adapun sanksi tegas dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Artinya para pelaku yang dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Islam akan menjadi penebus dosanya kelak dan menjadi pencegah agar orang lain tidak mengikuti pelanggaran serupa. 

Tiga pilar ini hanya akan dirasakan ketika negara Islam atau Khilafah berdiri di muka bumi ini. Saat Khilafah tegak, akan terwujudlah Islam Rahmatan lil Alamin sehingga menuntaskan kasus kekerasan seksual maupun masalah segala aspek kehidupan. []


Tenira Sawitri
Analis Mutiara Umat Institute

Opini

×
Berita Terbaru Update