Tintasiyasi.id.com -- Makin seriusnya kenakalan remaja di tengah masyarakat, memicu kekhawatiran di kalangan orang tua, guru, dan masyarakat umum. Berbagai pihak pun berupaya mengantisipasinya, disebabkan kian hari makin meresahkan.
Berbagai bimbingan dan penyuluhan (binluh) dilakukan, agar para remaja bisa terhindar dari kenakalan remaja, seperti bullying, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari Katerciko.com, giatnya pembinaan dan penyuluhan (binluh) tengah dilakukan oleh Wakapolsek Cileunyi, kepada siswa dan siswi SMK Bandung Timur. Imbauan dan penyuluhan yang disampaikan mengenai kenakalan remaja dan penyebabnya, serta mengajak dan saling kerjasama untuk menghindari prilaku penyimpangan, seperti kenakalan remaja atau tindakan yang melanggar aturan hukum (16/07/2025).
Hal ini sudah seharusnya dilakukan sebagai upaya pencegahan, akan tetapi memberikan penyuluhan saja tidak cukup, jika terbatas pada beberapa sekolah saja. sementara akar penyebab tidak ditelusuri dan diberantas. Pun, sanksi hukum tidak diberlakukan dengan tegas atau tidak memberikan efek jera.
Secara fundamental, kenakalan remaja ini disebabkan penerapan sistem kapitalisme sekuler yang mengedepankan ide kebebasan (liberalisme), membuat masyarakat bebas berbuat semaunya. Selain itu, sistem pendidikan sekuler yang hanya berorientasi akademik telah membentuk stereotip, agar seseorang bisa bekerja di tempat bonafide.
Semua itu dilakukan hanya demi mencapai materi, tanpa memedulikan halal dan haram. Kalaupun pelaku kenakalan tersebut berurusan dengan aparat kepolisian, terkadang mereka tidak akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas dan jera, karena batasan usia tersebut masih dianggap kekanak-kanakan. Akibatnya, permasalahan kenakalan remaja masih belum terselesaikan.
Sangat berbeda dengan sistem Islam. Kenakalan remaja tidak akan mungkin terjadi, karena setiap individu dibangun ketakwaannya kepada Allah Swt., begitu pula masyarakat, dan negara. Interaksi mereka pun senantiasa dilingkupi suasana amar makruf nahi mungkar.
Negara juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kemaksiatan, seperti tawuran, yang bisa digolongkan sebagai tindakan kerusuhan dan hukumannya pun sangat berat. Sanksi qhisas akan diterapkan jika terjadi bullying. Begitu pun dalam kasus penyalahgunaan narkoba, tidak hanya pemakai, tetapi bandarnya juga akan dikenai sanksi, bahkan bisa sampai dijatuhi hukuman mati.
Dalam sistem pendidikan Islam, negara wajib menyediakan sekolah dengan kurikulum yang membentuk kepribadian Islam pada siswa, baik dari sisi akidah, tsaqofah maupun penguasaan iptek. Mereka akan berhati-hati dalam bersikap. Sebab, Islam dijadikan standar dalam melakukan aktivitasnya.
Melalui sistem pendidikan Islam, akan menghasilkan generasi yang senantiasa tertanam pada dirinya untuk selalu berbuat kebaikan. Allah Swt. berfirman, “ Seperti halnya Aku telah berbuat kebaikan pada hamba-Ku, hendaklah kamu berbuat makruf pada sesama. Sungguh, tidak dibenarkan menciptakan kerusakan di bumi. Sebab, Aku tidak menyukainya.” (QS. Al- Qashas : 77)
Di samping itu, negara juga mengatur media massa untuk memberikan informasi yang mendidik, menjaga akidah, kemuliaan akhlak, serta menyebarkan kebaikan di masyarakat. Media yang memuat kekerasan, ide LGBT, hal yang merusak akhlak dan agama dilarang untuk terbit, bahkan dikenai sanksi bila melanggar.
Walhasil, ide kapitalisme beserta turunannya, tidak akan dibiarkan menodai pemikiran remaja dan anak-anak. Maka, generasi muda akan terhindar dari kerusakan, jika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan.
Wallahu a’lam bish-shawwab.[]
Oleh: Ajeng Erni Sukarningtiyas
(Aktivis Muslimah)