Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hipokrisi Rezim: Menyebut Istana Negara Berbau Kolonial namun Bertindak Layaknya Neokolonialis dalam Pembangunan IKN

Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:39 WIB Last Updated 2024-08-21T06:39:14Z

TintaSiyasi.id -- Sungguh luar biasa ambisi Presiden RI Joko Widodo terhadap ibu kota negara (IKN). Demi ambisinya, ia sampai-sampai berucap hal yang di luar nalar. Bagaimana bisa sebuah bangunan dianggap bau kolonial? Padahal kolonialisme tercermin dalam tindakan dan kebijakan bukan dari penampakan bangunan. 

Jokowi menyampaikan pernyataan istana kepresidenan di Bogor dan Jakarta berbau kolonial ketika memberikan pengarahan kepada kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13-8-2024). Dia memang berambisi Indonesia memiliki istana kepresidenan sendiri dan bukan warisan istana penjajah. 

Di sisi lain, pemerintah Jokowi telah memberikan hak guna usaha (HGU) kepada investor selama 190 tahun di IKN. Bahkan, ia berdalih hal tersebut sesuai dengan undang-undang untuk menarik investor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken langsung diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli yang lalu.

Sebenarnya dua fakta di atas sangat bertolak belakang. Jika alergi dengan penjajah untuk apa selama 79 tahun Indonesia memakai hukum warisan Belanda? Untuk apa menerapkan sistem pemerintahan demokrasi yang impor dari negara penjajah? Untuk apa? Sungguh pernyataan yang kontradiksi.


Kontradiksi Pernyataan Jokowi Sebut Istana Bogor-Jakarta Bau Kolonial di Tengah Kebijakannya yang Berwajah Neokolonialisme

Hipokrit! Seolah-olah itulah kata yang tepat disematkan kepada wajah pemerintahan yang dipimpin Jokowi. Bagaimana tidak? Selama 79 tahun merdeka, kira-kira hukum dan undang-undang siapa yang telah menjadi nafas pemerintahan selama ini? Iya benar, undang-undang Belanda, KUHP warisan Belanda. Walaupun beberapa tahun lalu sempat direvisi, tetapi spirit penjajahannya masih kuat bahkan lebih parah lagi. 

Aneh jika alergi dengan bangunan warisan Belanda tetapi welcome dan enjoy dengan undang-undang warisan penjajah. Padahal yang menciptakan kezaliman tiada tara di Nusantara adalah penjajahan, setelah merdeka tetap meneruskan undang-undang warisan penjajah inilah neokolonialisme atau penjajahan gaya baru.

Apabila pemerintah memiliki spirit berdikari dan ingin terbebas dari bayang-bayang kolonial, seharusnya mereka melakukan hal-hal berikut. Pertama, sesuai pembukaan UUD 45 yakni ingin menghapuskan penjajahan karena tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Seharusnya pemerintah membuang jauh-jauh KUHP warisan Belanda itu. Mencari sebuah undang-undang yang terbebas dari intervensi dan cengkeraman penjajah. 

Kedua, makna kemerdekaan. Sebenarnya makna kemerdekaan hakiki adalah terbebasnya manusia dari penghambaan atau perbudakan terhadap manusia dan hanya menghamba kepada Allah Swt. Coba lihat, dalam sistem demokrasi sekuler kapitalisme hari ini, manusia dijadikan budak atau hamba oleh korporasi atau kapitalis. Kapitalis telah memperbudak manusia dengan segala keserakahannya.

Akibat sistem yang diterapkan hari ini, banyak undang-undang dan kebijakan yang lebih menguntungkan kapitalis ataupun segelintir orang (oligarki). Kesejahteraan hanya milik mereka para kapitalis, rakyat makin lama makin miskin dan menderita. Sebagai contoh, UU Migas yang meliberalisasi migas. Migas adalah sumber daya alam milik publik, seharusnya pemerintah mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat, bukan memberikan konsensinya kepada swasta asing untuk mengeruknya. 

Belum lagi terkait pemberian HGU 190 tahun kepada investor asing di IKN, kebijakan apa ini? Sejatinya ini adalah bentuk pengkhianatan yang nyata dan legitimasi penjajahan lewat kebijakan yang ada. Seolah-olah demi memenuhi syahwat investor asing, tidak ada takut-takutnya menyerahkan pengelolaan wilayah negeri kepada investor asing. Itu baru dampak Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. 

Sebagaimana kasus yang terjadi di Rempang, demi memberikan HGU kepada korporasi Cina, rela mengusir penduduk Rempang dari tanah kelahirannya. Ya Rabbi, ini kebijakan macam apa? Masih ada UU Minerba, UU Omnibus Law, dan lain-lain yang memberikan karpet merah pada asing dan menjadikan rakyatnya keset. Inilah penjajahan gaya baru, tidak dilakukan dengan mengarahkan monconh senjata ke rakyat, tetapi dilakukan lewat kebijakan dan undang-undang yang menyengsarakan rakyat. 

Ketiga, apabila menginginkan negeri ini berdikari tidak ada jalan lain dengan menghapuskan intervensi penjajah dari negeri ini yakni dengan menerapkan sistem aturan yang bebas dari cengkeraman penjajah asing yakni sistem Islam secara sempurna yang diterapkan dalam institusi Khilafah Islam. 

Neokolonialisme ini hanya bisa dilakukan di bawah sistem kapitalisme sekuler yang hari ini menjadi jantung peradaban dunia, begitu pun di negeri ini. Selama negeri ini masih menerapkan sistem warisan penjajah yakni demokrasi sekuler kapitalisme, maka penjajahan tidak akan bisa dihapuskan di negeri ini. Kezaliman, kesengsaraan, penderitaan, kemiskinan, dan kejahatan akan terus menjadi pokok permasalahan di negeri ini.

Dampak Sikap Hipokrit Penguasa terhadap Aspek Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial

Menolak penjajahan tetapi menerapkan aturan penjajah, inilah sikap hipokrit yang nyata dan tentunya berdampak terhadap keberlangsungan penyelenggaraan negara. Pertama, dampak politik. Penjajahan tidak akan mampu dihapuskan selama negara menerapkan sistem politik demokrasi sekuler. Melalui demokrasi mereka melegitimasi syahwat kapitalis asing dalam mengobok-ngobok negeri ini. Banyak kebijakan disahkan atas nama rakyat, tetapi kebijakan itu diprotes mati-matian oleh rakyat tetap disahkan demi kepentingan kapitalis asing. 

Kedua, aspek hukum. Banyak hukum warisan Belanda yang bertentangan dengan Islam baik pidana maupun perdata. Karena dibangun atas asas sekuler, banyak kejahatan yang dinormalisasi dan dibiarkan terjadi di negeri ini. Ketiga, aspek ekonomi. Menjadikan utang luar negeri dan pajak sebagai tumpuan ekonomi menyelenggarakan negara. Padahal nanti yang jadi tumbal atas kebijakan ini adalah penderitaan rakyat yang berkepanjangan. 

Keempat, aspek pendidikan. Akibat nafas kapitalisme, pendidikan dikapitalisasi dan diswastanisasi. Biaya pendidikan yang mahal, nuansa senioritas dalam penyelenggaraan pendidikan yang mengakibatkan banyak kasus perundungan sampai kematian mewarnai pendidikan di negeri ini. Hal ini tidak jauh beda yang terjadi di negeri bapak demokrasi Amerika Serikat dan kroco-kroconya. 

Kelima, aspek sosial. Rusaknya tatanan sosial karena maraknya pergaulan bebas. Perzinaan di mana-mana dan penyimpangan seksual terjadi, dampaknya penyakit menular seksual tersebar secara masif dan memakan korban jiwa. Nahasnya, banyak generasi muda yang menjadi tumbal akibat normalisasi seks bebas. Belum lagi ditambah PP 28/2024 yang memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar. 

Inilah kerusakan yang masif, terstruktur, dan sistematis akibat neokolonialisme yang didalangi kapitalisme sekuler. Ini baru dampak kecil, secara fakta dampak kesengsaraan rakyat banyak sekali dan makin lama makin zalim saja hukum-hukum sekuler di negeri ini. Sistem tersebut mencetak produk manusia sekuler yang rusak dan merusak kehidupan. Keserakahan, liar, dan semena-mena menjadi ciri khas mereka. Astaghfirullahal'adzim.

Strategi Islam dalam Mewujudkan Penguasa yang Amanah

Dalam Islam seorang pemimpin tidak hanya mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan rakyat, tetapi imam/khalifah akan mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan Allah Swt. Inilah yang membedakan pemimpin dalam Islam dan sekuler. Oleh karena itu, dalam setiap kepemimpinan tentu akan memikirkan halal-haram, zalim-adil, pahala-dosa, karena semuanya akan dihisab dan mendapatkan balasan Allah Swt.

Dalam Islam syarat menjadi pemimpin ada tujuh. Tujuh syarat seorang khalifah adalah, muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka, mampu melaksanakan amanat khilafah. Ketujuh syarat ini adalah syarat yang dinyatakan, baik oleh Imam al-Mawardi maupun an-Nawawi. Secara individu ada 7 syarat yang harus dipenuhi secara kepemimpinan dalam Islam, seorang khalifah adalah mereka yang memimpin kekhilafahan Islam yakni sistem pemerintahan Islam yang diterapkan dalam sebuah institusi Khalifah Islam. 

Pemimpin yang amanah dapat dilahirkan dengan cara kristalisasi akidah Islam dalam diri seorang muslim sehingga kepribadian Islam menjadi identitasnya. Selain itu, dengan menjadikan IsIam sebagai kaidah berpikir dan qiyadah berpikir akan melahirkan umat Islam yang memiliki kepemimpinan berpikir Islam. Merekalah yang akan menjaga Islam tetap hidup dalam berbagai sendi-sendi kehidupan.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.

Neokolonialisme ini hanya bisa dilakukan di bawah sistem kapitalisme sekuler yang hari ini menjadi jantung peradaban dunia, begitu pun di negeri ini. Selama negeri ini masih menerapkan sistem warisan penjajah yakni demokrasi sekuler kapitalisme, maka penjajahan tidak akan bisa dihapuskan di negeri ini. Kezaliman, kesengsaraan, penderitaan, kemiskinan, dan kejahatan akan terus menjadi pokok permasalahan di negeri ini.

Inilah kerusakan yang masif, terstruktur, dan sistematis akibat neokolonialisme yang didalangi kapitalisme sekuler. Ini baru dampak kecil, secara fakta dampak kesengsaraan rakyat banyak sekali dan makin lama makin zalim saja hukum-hukum sekuler di negeri ini. Sistem tersebut mencetak produk manusia sekuler yang rusak dan merusak kehidupan. Keserakahan, liar, dan semena-mena menjadi ciri khas mereka. Astaghfirullahal'adzim.

Pemimpin yang amanah dapat dilahirkan dengan cara kristalisasi akidah Islam dalam diri seorang muslim sehingga kepribadian Islam menjadi identitasnya. Selain itu, dengan menjadikan IsIam sebagai kaidah berpikir dan qiyadah berpikir akan melahirkan umat Islam yang memiliki kepemimpinan berpikir Islam. Merekalah yang akan menjaga Islam tetap hidup dalam berbagai sendi-sendi kehidupan.



Oleh. Ika Mawarningtyas, S.Pd.
Direktur Mutiara Umat Institute 

MATERI KULIAH ONLINE UNIOL 4.0 DIPONOROGO, Rabu, 21 Agustus 2024. Di bawah asuhan Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum. #Lamrad #LiveOpperessedOrRiseAgainst

Opini

×
Berita Terbaru Update