Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemblokiran X (Twitter): Mampukah Menghapus Konten Porno yang Bergentayangan di Media Sosial?

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:26 WIB Last Updated 2024-07-02T22:13:20Z

TintaSiyasi.id -- Per bulan Mei 2024 platform media sosial X telah mengizinkan konten pornografi ditayangkan secara konsensual alias suka sama suka. Dalam merespons perubahan aturan di platform X pemerintah berencana akan memblokirnya karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia. Namun, apakah hal tersebut mampu mencegah tersebarnya konten-konten pornografi yang telah gentayangan di media sosial?

Sebenarnya, konten pornografi ataupun video pornoaksi sudah marak bebas berkeliaran di media sosial itu sudah sejak dulu dan itu terjadi di berbagai platform media sosial. Hanya saja aneh jika solusi pemerintah hanya akan memblokir platform X, sementara di platform lainnya juga banyak konten pornografi tersebar luas bahkan ada yang sampai ke prostitusi online atau biasa disebut open BO (booking out). Mungkinkah solusi pemblokiran X ini efektif dalam mengatasi soal maraknya konten pornografi? Atau wacana ini hanya bikin heboh saja dan akhirnya tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku pembuat dan penyebar konten pornografi?

Batu Uji Wacana Kebijakan Pemblokiran Platform X dalam Mengatasj Konten Pornografi yang Berkeliaran di Media Sosial

Wacana pemblokiran platform X karena telah mengizinkan konten pornografi diunggah di sana adalah tindakan yang cukup berani. Hanya saja apakah ini adalah solusi tuntas dalam mengatasi maraknya konten porno di media sosial? Tentu tidak, karena ketika membahas banyaknya konten pornografi di media sosial harus dilihat dari berbagai aspek, tidak hanya cuma asal blokir saja selesai. 

Pertama, banyaknya konten pornografi yang tersebar di media sosial adalah cerminan masyarakat secara nyata hari ini. Oleh karena itu, dalam menanggulangi masalah maraknya konten pornografi pemerintah harus memperbaiki masyarakatnya. Contohnya, memperbaiki sudut pandang masyarakat yang serba bebas dalam berekspresi dan menabrak syariat Islam demi kebebasan. Selanjutnya, memperbaiki opini umum yang berkembang di masyarakat bahwa ini bukan soal kebebasan berekspresi tetapi menyebarkan konten pornografi itu dosa jariah dan seharusnya pemerintah memberikan sanksi yang tegas. 

Kedua, seharusnya dengan banyaknya pengguna X di negeri ini, pemerintah memiliki posisi tawar di hadapan platform X agar melakukan sensor terhadap akun-akun yang menyebarkan konten pornografi, hal itu apabila pemerintah berani menegur kebijakan baru tersebut ke pemilik platform X. Mau jadi dunia ini jika konten-konten pornografi bebas tersebar di medsos? Berpotensi jadi candu yang merusak otak lebih parah daripada candu yang dibuat narkotika. Sebenarnya ini bahaya, mengapa platform X justru mendukungnya? 

Ketiga, tidak ada hukuman yang tegas terhadap pembuat dan penyebar konten pornografi. Jadi, percuma jika platform X diblokir dan mereka akan pindah ke platform lain yang lebih liat lagi dalam menyebarkan konten porno tersebut. Betapa mudahnya pemerintah menangguhkan akun-akun yang menyebarkan konten Islami dan kritik kritis terhadap pemerintah tetapi gagal merazia dan menangguhkan konten-konten pornografi. Ini aneh kan? 

Pemerintah harus memiliki aturan yang jelas dalam memandang masalah pornografi. Kalau sudut pandang dan aturan masih sekuler dan liberal, kebijakan apa pun yang dikeluarkan pemerintah tidak akan mampu menghapus konten pornoaksi maupun pornografi. Sudut pandang dan aturan yang bisa mencegah dan menghukum maraknya konten-konten tersebut adalah dengan sudut pandang dan aturan Islam. Hanya Islam yang memiliki seperangkat aturan yang jelas dan pakem dalam memberantas konten-konten tersebut.

Dampak Pemblokiran Platform X terhadap Aspek Politik, Sosial, dan Hukum

Sebenarnya platform X yang dulu bernama Twitter adalah sebuah platform yang sangat efektif dalam menyebarkan opini publik. Selain itu, untuk menyuarakan keadilan, membongkar kezaliman, atau mengkritik berbagai kebijakan yang zalim sangat bisa dilakukan dan memiliki daya pengaruh besar terhadap opini publik. Apalagi jika tools di platform yang menyampaikan hal-hal yang trending baik sekala nasional maupun dunia. 

Oleh karena itu, pemblokiran platform X akan berdampak pada aspek ini. Pertama, dalam aspek politik, suara kritis masyarakat akan sulit disuarakan jika platform ini diblokir dari dunia maya. Dari sini muncul dugaan-dugaan, apakah pemblokiran X untuk membungkam suara kritis masyarakatnya? Atau murni soal pornografi? Jika murni soal pornografi, mengapa tidak dari dulu? Soalnya dari dulu Twitter memang tidak ada saringan yang jelas dan tegas terhadap konten tersebut.

Kedua, aspek sosial. Walaupun platform X diblokir pemerintah dugaan terkuat saya konten pornografi akan lebih bergentayangan meracuni dan merusak manusia dj dunia ini. Mengapa? Karena akar masalah pornografi di tengah masyarakat bukan soal platform tetapi soal sistem pergaulan atau tatanan pengelolaan masyarakat yang diterapkan di negeri ini terlalu bebas dan sekuler. Wajar saja, pemblokiran X tidak akan berpengaruh terhadap persebaran konten pornografi. Begitu pun dengan perilaku masyarakat yang biasa mengumbar aurat dan mempertontonkan tindakan mesum.

Ketiga, aspek hukum. Dilihat dari segi hukum, pemblokiran X tidak akan berpengaruh terhadap berkurangnya kasus pornografi atau pornoaksi karena hukum di negeri ini mencerminkan liberalisme dan sekularisme, sehingga kasus tersebut hanya akan pindah platform saja. Seharusnya jika pemerintah serius ada hukuman terhadap pelaku pembuat atau penyebar konten pornografi tersebut. Namun faktanya, banyak kasus tidak tersentuh hukum, bahkan maraknya kasus pornografi didukung dengan banyaknya kasus prostitusi online. 

Mudah sekali bagi pemerintah untuk melacak pemilik akun-akun pornografi maupun prostitusi, sayangnya hal itu tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh, sehingga hilang satu akun, tumbuh seribu akun pornografi. Hal tersebut terjadi karena pemerintah belum ada kemauan secara kuat untuk memberantas pornografi sampai ke akar-akarnya.

Dalam sistem kapitalisme hari ini, pornografi dijadikan ladang bisnis, bahkan untuk membenarkan pandangan mereka, Barat berdalih pornografi adalah seni. Sehingga, pornografi, prostitusi, perzinaan, dan kekerasan seksual marak terjadi di sistem yang memuja syahwat ini. Oleh karena itu, tidak ada solusi lain kecuali dengan Islam. Hanya Islam yang mampu memberantas kasus perzinaan dari hal-hal yang memicu hingga pemberian dan sanksi yang tegas.

Strategi Islam dalam Memberantas Konten Pornografi

Pandangan hidup sekuler dan liberal adalah sumber dari suburnya kasus pornografi. Hanya dengan Islam kasus pornografi dapat diberantas dengan tuntas. Islam memiliki pandangan yang benar dalam mendudukkan kasus pornografi. Selain itu, Islam berisi tentang aturan dan hukum yang mampu menjaga akal, jiwa, dan harta manusia yang sesuai dengan fitrah manusia, menentramkan hati, dan memuaskan akal. Ada beberapa strategi Islam dalam memberantas kasus pornografi, yakni. 

Pertama, tindakan preventif, Islam akan membentengi setiap individu dengan kekuatan akidah dan ketakwaan kepada Allah SWT. Sehingga mereka akan menghindari konten pornografi dan dengan sadar tidak akan membuat konten-konten tersebut karena dosa dan akan mendapatkan sanksi dari pemerintahan Islam. 

Kedua, tindakan edukatif, masyarakat senantiasa diberi edukasi akan bahaya paparan konten pornografi. Selain bahaya dosa dan sanksi berat juga terkait dampak lain secara kesehatan yang bisa memberikan sifat candu yang bisa merusak akal sehat. Dalam tindakan edukatif ini, Islam juga menjelaskan bagaimana pemenuhan naluri seksual yang benar yang tidak berujung dosa dan hukuman. 

Ketiga, sanksi hukum terhadap pelaku. Pelaku pembuat konten dan penyebar mendapatkan sanksi hukuman yang tegas. Dalam Islam ada batasan soal aurat, apabila ada yang membuka auratnya hal tersebut dianggap tindakan pornografi dan mendapatkan hukuman dari negara. Bisa saja cambuk dan sebagainya berdasarkan hasil ijtihad qadhi yang ada dalam pemerintahan Islam. 

Pemerintah Islam senantiasa menjaga jiwa umatnya dengan sebaik-baiknya. Sistem pendidikan Islam akan mendukung tercipta generasi islami yang kuat dan tangguh. Sistem hukum yang diterapkan tegas berdasarkan Al-Qur'an dan sunah sehingga bisa memanusiakan manusia. Jangan sampai manusia yang diberi anugerah akal menjadi liat bagaikan hewan. Di sinilah penting diterapkan Islam secara komprehensif dalam kehidupan sehari-hari dan negara. Hal itu akan terwujud apabila Islam diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah Islamiah. 

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.

1. Pemerintah harus memiliki aturan yang jelas dalam memandang masalah pornografi. Kalau sudut pandang dan aturan masih sekuler dan liberal, kebijakan apa pun yang dikeluarkan pemerintah tidak akan mampu menghapus konten pornoaksi maupun pornografi. Sudut pandang dan aturan yang bisa mencegah dan menghukum maraknya konten-konten tersebut adalah dengan sudut pandang dan aturan Islam. Hanya Islam yang memiliki seperangkat aturan yang jelas dan pakem dalam memberantas konten-konten tersebut.

2. Dalam sistem kapitalisme hari ini, pornografi dijadikan ladang bisnis, bahkan untuk membenarkan pandangan mereka, Barat berdalih pornografi adalah seni. Sehingga, pornografi, prostitusi, perzinaan, dan kekerasan seksual marak terjadi di sistem yang memuja syahwat ini. Oleh karena itu, tidak ada solusi lain kecuali dengan Islam. Hanya Islam yang mampu memberantas kasus perzinaan dari hal-hal yang memicu hingga pemberian dan sanksi yang tegas.

3. Pemerintah Islam senantiasa menjaga jiwa umatnya dengan sebaik-baiknya. Sistem pendidikan Islam akan mendukung tercipta generasi islami yang kuat dan tangguh. Sistem hukum yang diterapkan tegas berdasarkan Al-Qur'an dan sunah sehingga bisa memanusiakan manusia. Jangan sampai manusia yang diberi anugerah akal menjadi liat bagaikan hewan. Di sinilah penting diterapkan Islam secara komprehensif dalam kehidupan sehari-hari dan negara. Hal itu akan terwujud apabila Islam diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah Islamiah. []

Oleh: Ika Mawarningtyas (Direktur Mutiara Umat Institute) 

Materi Kuliah Online Uniol 4.0 Diponorogo, Rabu, 26 Juni 2024. Di bawah asuhan Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum.
#Lamrad #LiveOpperessedOrRiseAgainst

Opini

×
Berita Terbaru Update