TintaSiyasi.id -- Menyinggung kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengatakan secara filosofis hukum yang ada saat ini tidak.memberi jamina keamanan dan perlindungan terhadap warga.
“Secara filosofis hukum yang ada saat ini tidak memberikan jaminan keamanan dan tidak juga memberikan jaminan perlindungan terhadap warga,” ungkapnya dalam video berjudul Kemanakah Keadilan Hukum Berada? (Refleksi Kasus Pegi) - Ngopi (Ngobrol Politik Pagi Hari) di kanal YouTube Peradaban Islam ID, Ahad (21/7/2024).
Ia membandingkannya dengan sistem hukum dan peradilan yang ada di dalam syariat Islam. Di dalam peradilan Islam ada yang disebut sistem uqubat (pidana) dan sebelumnya ada sistem bayyinat (pembuktian).
“Dalam Islam itu sistem pembuktiannya itu dia tidak berdasarkan hanya kepada kesaksian orang yang melihat video apalagi sampai melakukan tindakan penyiksaan terhadap orang yang baru diduga melakukan kriminalitas,” tuturnya.
Pengamat Sosial Politik tersebut juga mengutip salah satu kaidah Islam bahwa hukum asal seseorang itu terbebas dari kesalahan. Ia juga mengungkapkan adanya ilmu hukum asas praduga tidak bersalah. Tetapi menurutnya pada prakteknya saat ini tidak berjalan.
“Misalkan si korban itu orang kecil yang tidak punya privilege, tidak punya backingan, tidak punya juga cukup banyak uang mereka lemah sekali untuk mendapatkan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Ustaz Iwan menegaskan bahwa yang bisa memberikan jaminan keamanan hanya Islam. Sebab aparat hukum dan pengadilan harus berprinsip iman dan takwa. Banyak sekali kaidah-kaidah yang ditentukan dalam Islam baik itu dari proses penyelidikan, penangkapan, dan juga dari pengadilan. Sehingga peluang orang itu untuk mendapatkan hukuman itu sangat kecil.
“Kenapa sangat kecil? Karena memang Islam itu sangat melindungi kehormatan seseorang. Jangankan Muslim, yang bukan Muslim saja diberikan kehormatan,” pungkasnya.[]Nurichsan