Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LBH Pelita Umat Ungkap Dua Fungsi Hukum bagi Oligarki

Selasa, 09 Juli 2024 | 12:48 WIB Last Updated 2024-07-09T05:49:10Z
TintaSiyasi.com -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan S.H., M.H. mengungkapkan dua fungsi hukum bagi kaum oligarki. "Berkaitan dengan oligarki, hukum itu fungsinya ada dua," ungkapnya dalam Muharram Islamic Hardtalk 1446 H: Hijrah dari Penindasan Sekuler Liberal Oligarki Menuju Keberkahan Islam Kaffah di kanal YouTube One Ummah TV, Ahad (7/7/2024).

Pertama, hukum itu memuluskan jalan kepentingan para kapitalis, para oligarki. Semisal kaum oligarki ingin mengeksploitasi sumber daya alam, migas, batubara dan lain-lain. Ketika tidak ada regulasi, maka dibuatlah regulasi itu, untuk memudahkan bagi para oligarki melakukan eksplorasi dan eksploitasi di tempat tambang tersebut.

"Itu kalau tidak ada regulasinya. Kalau ada regulasinya yang kemudian menghambat, ya regulasi itu dirubah. Jadi para oligarki, kaum kapitalis ini betul-betul, seolah-olah menjalankan dengan cara legal," ungkapnya.

Kedua, fungsi hukum itu menjaga. Ia mencontohkan, semisal, ada masyarakat yang kemudian protes di area tambang atau masyarakat yang tanahnya diambil karena ada plotting area, maka dengan adanya regulasi yang menyatakan bahwa perusahaan ini memiliki izin, perusahaan ini memiliki hak untuk mengelola dan lain-lain, maka siapapun yang melakukan protes terlebih lagi melakukan kerusakan properti di situ, maka bisa dipidanakan, dikriminalkan.

"Jadi fungsi hukum di sini sebagai alat legitimasi dan alat menjaga kepentingan para oligarki, para investor, para kapitalis. Mereka paham betul hukum, supaya seolah-olah tidak ada pelanggaran hukum, seolah-olah ini legal, padahal ini sesungguhnya adalah kejahatan yang kemudian dilegalisasikan," terangnya.

Tersandera

Ia melanjutkan, pada akhirnya hukum di sini menjadi tersandera oleh Kepentingan kekuasaan, politik dan kepentingan kaum kapitalistik. Dari sejarahnya hukum itu sejak dulu pasti akan tersandera, karena hukum adalah produk politik, produk kekuasaan. Siapa yang ada di panggung politik, di panggung kekuasaan dialah yang kemudian membuat regulasi itu.

"Maka ada dorongan, karena untuk duduk di kursi kekuasaan itu harus bermodal besar dan modal besar itu ada di tangan kaum kapitalis, para investor atau para oligarki. Mereka akhirnya melakukan investasi politik dengan harapan orang yang berkuasa itu memberikan give, memberikan apa yang diinginkan dari pemodal atau investor politik," bebernya.

Ia mencontohkan, ada perusahaan yang mengeksplorasi air, setiap hari sampai jutaan air itu dijual ke mana-mana, tapi giliran masyarakat yang melakukan pengeboran di rumahnya sendiri mesti harus izin, padahal kapasitasnya sedikit.

"Beda perlakuan kepada kaum kapitalistik, pemodal yang mengeksplorasi air yang begitu banyak, dilegalkan," mirisnya.

Ironis memang kata Chandra, hukum selalu menjadi alat untuk mendorong jalan bisnis para kapitalis, kemudian menjadi penjaga ketika ada pihak-pihak lain yang mempersoalkan.

"Karenanya saya berpendapat bahwa negara kita tampak bergeser dari negara hukum rechtsstaat menjadi negara kekuasaan machtstaat," pungkasnya.[] Faizah

Opini

×
Berita Terbaru Update