Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tapera, Bukti Negara Abai

Senin, 03 Juni 2024 | 08:19 WIB Last Updated 2024-06-03T01:19:12Z

TintaSiyasi.id -- Masyarakat semakin terbebani dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program Tapera ini awalnya hanya untuk PNS, namun dengan terbitnya UU tersebut berlaku juga untuk pegawai swasta,dan mandiri dengan penghasilan UMR.

Namun pemerintah berkelit, Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, Tapera ini adalah tabungan. Jadi, potongan penghasilan tersebut tetap bisa diambil oleh pekerja saat memasuki masa pensiun atau pemutusan hubungan kerja (PHK), kata Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).

Program Tapera berimabas pada potongan wajib gaji pekerja tiap bulannya hingga mencapai 6,5% dari gaji pokok yaitu BPJS kesehatan 1%, JHT 2%, jaminan pensiun 1%, ditambah Tapera 2,5%. Belum lagi pajak penghasil (PPh) potongannya selangit 5%-35%, kenaikan potongan wajib ini sangat memberatkan bagi masyarakat. Semua aktifitas transaksi barang dan jasa di negeri ini, dikenakan pajak. Biaya hidup makin tinggi, harga kebutuhan pokok melejit, ditengah perekonomian rakyat yang kian sulit, dompet rakyat kian tipis.

Mirisnya lagi, bagi pekerja yang sudah mempunyai rumah tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera. Saat hutang KPR rumah sendiri belum terbayar, harus menabung membantu orang lain yang belum punya rumah. Bisa-bisanya negara abai dalam memenuhi hunian layak untuk rakyatnya. Bahkan masyarakat diminta bergotong royong bersama pengusaha dalam pemenuhan rumah rakyat, dan semuanya tetap saja bergelut dengan riba. 

Di mana tanggung jawab negara? Dalam sistem kapitalis semua dinilai untung rugi, kewajiban negara untuk memenuhi tempat tinggal rakyatnya diserahkan kepada korporasi yang tentu akan memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pengembang, karena itu kebijakan Tapera yang dipaksakan ini diduga kuat merupakan regulasi yang pro kepada korporasi, karena dana yang terkumpul pada akhirnya akan diserahkan kepada korporasi.

Inilah buah penerapan kapitalisme yang menjadikan negara sebagai pelayan korporasi bukan pelayan rakyatnya. Akibat sistem ini berimbas akan mahalnya kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, perumahan yang semakin sulit terpenuhi. Tolok ukur kapitalisme hanya untung rugi, bukan lagi halal haram. Tak peduli haramnya riba, merananya rakyat, selagi menghasilkan banyak cuan bagi para pejabat dan koporasi, regulasi undang-undang akan digulirkan. 

Berbeda dengan penerapan sistem Islam, negara menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Pemimpin atau khalifah bertugas sebagai pengurus atau pelayan rakyatnya yaitu mengurus dan menjamin seluruh kebutuhan pokok individu masyarakat, termasuk menyediakan hunian yang layak. Bukan mengeruk keuntungan dari masyarakat.ataupun menyerahkan dana perumahan kepada pihak properti yang selalu mengomersilkan untuk mendapatkan keuntungan.

Negara akan memberikan kemudahan rakyat dalam memenuhi perumahan. Negara memfasilitasi kemudahan mendapatkan lapangan pekerjaan, menyediakan kredit hunian yang murah dan sesuai dengan syariat Islam, tanpa bunga, tanpa denda. Sedangkan untuk rakyat miskin, khilafah langsung membangunkan rumah di lahan-lahan milik negara secara gratis, yang bertujuan untuk kemaslahatan kaum Muslim. 

Dalam Islam sumber pendapatan negara bukanlah dari pajak. Kecuali keuangan negara benar-benar kosong, dimana saat itu terjadi bencana dan dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan warga negara yang terdampak bencana. Namun pajak yang dipungut negara khilafah hanya dari orang-orang yang kaya saja, tidak diwajibkan kepada seluruh rakyatnya. 

Untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat negara Islam diambil dari Baitul Mal, yang bersumber dari pos fa’i dan kharaj serta pos milkiah ammah atau kepemilikan umum (tambang, hutan dan laut). Dimana kepemilikan umum akan dikelola negara, dikembalikan untuk kebutuhan seluruh rakyatnya. Haram hukumnya pengelolaan kepemilikan umum diserahkan korporat. Demikianlah, jaminan terpenuhinya perumahan bagi rakyat hanya akan terwujud dalam Khilafah Islam. []


Yesi Wahyu I.
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update