Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Putusan MA Soal Batas Usia Cagub-Cawagub Bersifat Umum tetapi Targetnya Tertentu

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:43 WIB Last Updated 2024-06-04T08:45:39Z
TintaSiyasi.com -- Merespons putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait batas usia calon gubernur-calon wakil gubernur, Jurnalis Joko Prasetyo mengatakan memang itu bunyi putusannya berfifat umum, namum memiliki target tertentu. 

"Memang bunyi diksi aturan itu begitu, seolah ditujukan untuk umum padahal targetnya tertentu," ujar Om Joy, sapaan akrabnya kepada Tintasiyasi.id, Sabtu, 1 Juni 2024. 

Ia menilai, jika benar ditujukan untuk pemuda secara umum, semestinya perubahan aturan itu berlaku untuk pilkada berikutnya, bukan pilkada sekarang. "Kalau serius begitu, mestinya perubahan ini berlaku untuk pilkada berikutnya, bukan pilkada 2024. Tujuannya, agar terhindar dari konflik kepentingan," terangnya. 

Keraguan Om Joy bukan tanpa alasan, mengingat sebelumnya terdapat kebijakan yang seolah untuk umum, tetapi ditargetkan untuk kepentingan tertentu. 

"Sama ketika pemerintah bikin Perppu Ormas, seolah untuk semua ormas padahal targetnya HTI. Kalau untuk semua ormas, tentu saja ormas lain kena. Karena, dalam Perppu itu ada larangan ormas bertindak main hakim sendiri (membubarkan suatu kegiatan seolah ormas ini sebagai polisi). Namun, ormas tertentu tidak pernah diperkarakan," ujarnya.

Begitu juga menurutnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang pada akhirnya memuluskan pencalonan putra Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pilpres 2024. 

"Sama juga dengan diksi perubahan batas usia capres dan cawapres, seolah untuk umum, padahal tujuannya untuk meloloskan Gibran jadi cawapres," kata Om Joy. 

Sebelumnya ramai dugaan, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk membuka jalan politik bagi Kaesang saja. 

Namun, dikutip dari Kompas.id, Partai Garuda selaku pemohon uji materi membantahnya. Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengeklaim, partainya menggugat ketentuan batas usia calon kepala daerah itu karena ingin membuka ruang bagi anak muda yang ingin menjadi kepala daerah. 

Perspektif Islam 

Ia menjelaskan, jika dipandang menurut ajaran Islam, tidak ada pemilihan kepala daerah dengan polemik batas usia calon kepala daerah sebagaimana sekarang karena kepala daerah dipilih langsung oleh khalifah (kepala negara dalam sistem Islam). 

"Dalam ajaran Islam, tidak ada istilahnya pilkada (kepala daerah dipilih rakyat melalui pemilu). Karena dalam ajaran Islam, kepala daerah dipilih oleh khalifah," pungkasnya.[] Saptaningtyas

Opini

×
Berita Terbaru Update