Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Skandal Mabes Polri: Bukti Borok Kepolisian Rezim Sekuler Kapitalis!

Minggu, 08 November 2026 | 12:52 WIB Last Updated 2026-11-08T05:52:21Z

TintaSiyasi.id -- Skandal penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian baru-baru ini bukan sekadar pelanggaran etika atau tindak pidana biasa. Terungkapnya aktivitas sinyal mencurigakan di kediaman perwira tinggi melalui radar pengawas Mabes Polri—yang berujung pada penetapan tersangka perwira kepolisian atas eksploitasi Lawful Interception Management System (LMS)—membuka tabir kebobrokan institusi keamanan nasional. Ketika instrumen intelijen yang seharusnya dipakai untuk melindungi kedaulatan negara dan rakyat justru disalahgunakan untuk mengintai Presiden, menteri, tokoh politik, hingga insan pers, maka fungsi dasar negara sebagai pengayom masyarakat telah runtuh secara fundamental (TabloidMediaUmat, 04/11/2026).

Pembongkaran kasus ini memperlihatkan dinamika perebutan pengaruh dan upaya pembersihan arsitektur intelijen warisan rezim sebelumnya. Penindakan terhadap pejabat tinggi kepolisian menjadi cerminan persaingan faksi politik demi mengakhiri struktur kekuasaan ganda (dual power structure) di dalam instrumen keamanan. Fenomena munculnya faksionalisasi—seperti istilah Parcok (Partai Coklat) maupun Parjo (Partai Ijo)—bukan sekadar desas-desus, melainkan realitas politik tempat lembaga penegak hukum dan keamanan menjelma menjadi pilar politik praktis demi mengamankan kepentingannya sendiri maupun kroninya.

Akar masalah dari maraknya penyalahgunaan wewenang, penyadapan ilegal, dan politisasi institusi keamanan terletak pada penerapan sistem politik sekuler-kapitalistik. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan bernegara dan berhukum. Aturan dirancang berdasarkan hukum buatan manusia yang sarat kepentingan. Kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai amanah berat yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, melainkan sebagai instrumen untuk memupuk kekayaan dan mempertahankan pengaruh. Sistem demokrasi kapitalistik secara alamiah melahirkan oligarki politik, yakni perselingkuhan antara pemilik modal dan pemegang kekuasaan.

Dalam relasi oligarkis ini, aparat keamanan kerap diseret menjadi instrumen kekuasaan (tool of power) untuk memata-matai rival politik, menjegal lawan bisnis, menekan pengkritik, dan menjaga status quo. Sistem sekuler secara fundamental merusak dorongan ketakwaan penguasa dan pejabat, sebab tolok ukur tindakan mereka hanyalah untung-rugi materialistis serta impunitas kekuasaan. 

Islam memandang perbuatan mengintai, mencari-cari kesalahan, dan melakukan penyadapan ilegal (tajasus) terhadap rakyat maupun warga negara sebagai perbuatan yang dengan tegas diharamkan. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajasus)…” (TQS. Al-Hujurat [49]: 12).

Rasulullah Saw. juga menegaskan dalam sabdanya:

“Jauhilah oleh kalian sifat prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari kejelekan orang lain (tajasus) dan jangan pula saling memata-matai…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hukum Islam (siyasah syar'iyyah), aparat keamanan dilarang keras melanggar privasi dan hak sipil masyarakat atas dasar prasangka. Penyadapan atau tindakan mata-mata hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus yang sangat terbatas, yaitu terhadap pihak-pihak musuh asing yang berpotensi mengancam keamanan kedaulatan daulah atau kelompok pemberontak bersenjata (bughat) yang secara nyata menyiapkan aksi destruktif.

Islam menawarkan solusi mendasar melalui tiga pilar: 

Pertama, pemisahan struktur dan fungsi (surthah dan jaysh).
Islam menetapkan pemisahan yang jelas antara fungsi kepolisian (surthah) yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum internal, dengan militer (jaysh) yang difokuskan untuk pertahanan luar negeri dan menjaga kedaulatan perbatasan. Pemisahan peran yang tegas menghapus overlapping wewenang yang rawan dipolitisasi.

Kedua, pengawasan independen melalui mahkamah mazalim.
Islam menyediakan lembaga peradilan khusus, yaitu Mahkamah Mazalim, yang memiliki kewenangan mutlak untuk mengadili pejabat negara, aparat keamanan, bahkan kepala negara sekalipun jika melmelakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) atau pelanggaran hukum terhadap rakyat. Mahkamah ini bertindak independen tanpa dapat diintervensi oleh faksi politik mana pun.

Ketiga, penanaman asas ketakwaan dalam pemimpin dan aparat.
Struktur keamanan dalam Islam dipimpin oleh individu yang bertakwa. Rasulullah SAW mengingatkan:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Skandal penyadapan ini harus menjadi wake-up call nasional. Sudah saatnya bangsa ini mencampakkan sistem yang merusak dan beralih pada penerapan siyasah syar’iyyah secara kaffah.

Wallahu a’lam bishshawab.[]


Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan

Opini

×
Berita Terbaru Update