TintaSiyasi.id -- “Konten kami dihapus, suara kami coba dibungkam!”
Baru 16 jam tayang dan ditonton 500rb++ orang, video investigasi Nalar Rawat tentang kubah racun CO di langit Indonesia dan ISPU 1.200 di Kalteng lenyap dari TikTok. Padahal video ini kami susun dari data resmi NASA Worldview, Reuters, dan 6 jurnal internasional, bukan untuk sensasi, tapi untuk memperingatkan bahaya yang kini merenggut napas 311.363 warga.
Namun alih-alih menyelamatkan paru-paru rakyat, negara justru memberangus suara kritis berbasis sains dengan dalih pelanggaran tanpa penjelasan. Fakta ini mencemaskan karena sains membongkar bahwa penanganan karhutla tak bisa ditutupi klaim pemadaman, sementara per 17/10/2026 sudah 311.363 warga di 7 provinsi tumbang ISPA, 70.239 di antaranya balita.
CO dan PM2.5 dari asap gambut menembus rumah, membajak oksigen darah dan mengancam ibu hamil, tapi menghapus satu unggahan tak akan padamkan kesadaran publik. Selama langit masih beracun dan hak hidup sehat diabaikan, kami akan terus bersuara, karena sains tak tunduk pada sensor algoritma. (threads.com, 16/10/2026)
Isu ini memicu klarifikasi nasional. Komdigi akhirnya harus meminta klarifikasi ke meta setelah meta AI mengaku menghapus konten karhutla atas permintaan pemerintah. Menkomdigi kemudian membantah pemerintah minta platform hapus konten karhutla. (CNN Indonesia, 23/10/2026)
Fenomena penghapusan konten investigasi ilmiah terkait karhutla membuktikan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital masih menjadi hak istimewa yang mudah dicabut, bukan hak yang dijamin. Ketika sains dan suara kritis mulai membongkar kelalaian negara dalam melindungi keselamatan rakyat, sensor justru menjadi alat untuk membungkam kebenaran.
Demokrasi yang selama ini diagung-agungkan dengan jargon kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi ternyata gagal memberi ruang aman bagi rakyatnya sendiri. Fakta dan kritik yang menyangkut kebijakan karhutla dibatasi, menandakan bahwa negara masih alergi terhadap kritik yang menyentuh inti kekuasaannya.
Hak konstitusional rakyat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dikhianati oleh kegagalan struktural negara. Di satu sisi rakyat dipaksa menghirup asap beracun akibat penanganan karhutla yang tidak serius, di sisi lain negara justru menghapus konten yang berupaya menyelamatkan mereka dari bahaya tersebut tanpa penjelasan yang transparan.
Maka jelas, kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi liberal saat ini hanyalah ilusi dan teori di atas kertas. Kebebasan itu tidak pernah benar-benar ada bagi suara rakyat yang kritis dan membela kepentingan umum, karena akan selalu dibungkam ketika bertentangan dengan kepentingan penguasa.
Dalam pandangan Islam, menjaga lingkungan hidup dan melindungi keselamatan rakyat bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari amanah kepemimpinan yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Penguasa adalah raa’in yang wajib menjaga rakyatnya, termasuk menjamin udara yang mereka hirup tetap bersih dan aman.
Setiap kebijakan penguasa dalam Islam harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat (ri’ayah asy-syu’un al-ummah), bukan untuk mempertahankan citra keberhasilan atau menutupi kegagalan penanganan bencana. Ketika karhutla terus berulang dan rakyat menjadi korban, maka itu adalah bukti kelalaian penguasa dalam menjalankan amanahnya.
Oleh karena itu, aktivitas menyampaikan fakta ilmiah, mengoreksi kebijakan yang zalim, dan mengingatkan penguasa atas kelalaiannya dalam melindungi rakyat merupakan bagian dari kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam yang mulia. Membungkam suara kritis tersebut berarti menghalangi kewajiban syar’i yang diperintahkan Islam.
Namun umat tidak boleh berhenti hanya pada kritik terhadap fenomena penghapusan konten atau buruknya penanganan karhutla secara parsial. Umat harus bijak melihat akar persoalan yang sesungguhnya, karena karhutla bukan bencana tahunan tetapi bencana sistem yaitu sistem sekuler-kapitalistik yang mengatur kehidupan saat ini, di mana hukum buatan manusia gagal menjamin keadilan dan perlindungan hakiki bagi rakyat dan alam.
Khilafah akan menempatkan penegakan syariah secara menyeluruh sebagai satu-satunya landasan pengaturan kehidupan. Hanya dengan penerapan syariah secara kaffah, amanah kepemimpinan akan dijalankan dengan penuh ketakwaan dan perlindungan terhadap hak rakyat serta kelestarian lingkungan akan menjadi prioritas utama, bukan dikalahkan oleh kepentingan penguasa maupun kepentingan ekonomi korporasi yang merusak ruang hidup masyarakat.
Maka, kasus penghapusan konten karhutla ini seharusnya menjadi momentum bagi umat untuk menyadari bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak akan pernah terjamin selama kita masih berharap pada sistem demokrasi yang rapuh dan penguasa yang abai.
Sudah saatnya umat kembali kepada solusi hakiki, yaitu penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, yang akan menjamin kebebasan sesuai syariat, bertanggung jawab, kebijakan berpihak pada rakyat, dan perlindungan nyata bagi alam dan generasi mendatang.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Sandrina Luftia
Aktivis Muslimah