TintaSiyasi.id -- Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Rabu, 28 Oktober 2026 diwarnai aksi mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite SADAR di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Massa tertahan di depan Gedung Bank UOB akibat blokade polisi dan membentangkan spanduk 3x6 meter bertuliskan "Hutan bukan milik oligarki, alam harus dilindungi, perusak harus diadili" di hadapan aparat sambil mengacungkan tiga jari dan meneriakkan Revolusi. Aksi tersebut menuntut penetapan karhutla sebagai bencana nasional, pengadilan korporasi yang bertanggung jawab, dan penuntasan integrasi tata kelola lahan. (RMOL.id, 28 Oktober 2026)
Aksi tersebut lahir dari kerusakan lingkungan yang sangat nyata. Hutan selama ini berfungsi sebagai penahan air. Namun hutan tersebut dibabat habis untuk perkebunan sawit monokultur, sehingga ketika hujan tinggi datang, air tidak lagi tertahan dan langsung menjadi banjir bandang yang menerjang permukiman warga.
Selain itu, pembukaan lahan baru juga banyak dilakukan dengan cara dibakar karena dianggap paling murah dan cepat untuk skala jutaan hektare. Bagi korporasi cara ini jauh lebih hemat daripada harus menebang dan membersihkan lahan secara mekanis. Namun ongkos murahnya justru dibayar mahal oleh rakyat yang harus menghirup asap pekat setiap tahun hingga memicu krisis karhutla.
Akar dari semua itu adalah kebijakan politik ekonomi dalam sistem kapitalisme sekuler yang melegalkan penguasaan hutan oleh segelintir oligarki. Negara hanya menjadi pemberi izin konsesi jutaan hektare, sehingga keuntungan triliunan mengalir ke korporasi, sementara rakyat kebagian banjir dan asapnya. Hutan yang seharusnya menjadi milik umum dan berfungsi sebagai penjaga bencana, pada akhirnya justru diubah menjadi alat untuk menumpuk keuntungan privat.
Dalam Islam, hutan termasuk harta kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang tidak boleh diberikan penguasaannya kepada pribadi maupun oligarki. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., _"Al-muslimuna syuraka'u fi tsalatsin: fil kala'i wal ma'i wan nar"_ (HR. Abu Dawud dan Ahmad) yang artinya “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. Para ulama menjelaskan bahwa padang rumput mencakup hutan dan berbagai sumber daya alam yang sifatnya melimpah serta dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Berdasarkan hadis tersebut haram hukumnya jika negara memberikan konsesi hutan jutaan hektare kepada korporasi, karena sama saja merampas hak milik umum yang seharusnya dinikmati seluruh rakyat. Bahkan negara tidak boleh mengubah hutan yang merupakan milik umum menjadi milik negara lalu memperjualbelikan izinnya kepada korporasi. Fungsi negara hanyalah sebagai pengelola yang mengatur agar hasil pengelolaannya kembali untuk kemaslahatan rakyat, seperti menjaga kelestarian hutan agar tetap menjadi penahan bencana dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir korporasi.
Politik ekonomi Islam mengatur kepemilikan umum agar benar-benar kembali untuk kemaslahatan rakyat. Negara wajib mengelola hutan secara langsung tanpa menyerahkannya kepada swasta, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan menjaga kelestarian alam agar tetap berfungsi sebagai penahan banjir, penyimpan air, dan penjaga iklim.
Islam juga mewajibkan untuk menjaga alam dan melarang keras merusak atau membakarnya, sebagaimana firman Allah swt., _"Wa laa tufsiduu fil ardhi ba'da ishlaahihaa"_ (QS. Al-A'raf: 56) yang artinya “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya”. Bagi perusak alam, Islam menetapkan sanksi ta'zir yang tegas, mulai dari denda dan ganti rugi hingga penjara bahkan sita harta, sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan, agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang lagi bencana banjir dan karhutla yang merugikan masyarakat.
Negara dalam Islam berfungsi sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat. Sebagai ra'in, negara wajib memastikan pengelolaan hutan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan segelintir orang, dan sebagai junnah, negara wajib melindungi rakyat dari bahaya kerusakan lingkungan serta kezaliman korporasi yang merampas hak milik umum, termasuk menyiapkan sistem penanggulangan bencana yang cepat dan menyeluruh ketika banjir atau karhutla terjadi.
Islam sebagai ra'in dan junnah adalah kunci untuk menghentikan kerusakan hutan. Hanya dengan kembali pada fungsi tersebut dan menerapkan aturan Islam secara kafah, maka hutan akan terjaga, alam tetap lestari, dan rakyat terlindungi dari bencana serta kezaliman oligarki.[]
Mafrukhah
Aktivis Muslimah