TintaSiyasi.id -- Dunia politik Indonesia kembali menyuguhkan drama yang mengundang tanda tanya. Kali ini bukan sekadar pergantian pejabat atau tarik-menarik kepentingan partai, melainkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.
Dilansir dari tempo.co (3/11/2026) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri yang kemudian menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan dasar penegakan hukum yang semestinya. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman atau data elektronik pada Oktober 2026.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri. Penyidikan masih berlangsung, sehingga seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum.
Perkembangan berikutnya tak kalah menarik. Pada 4 November 2026 dilansir dari tirto.id Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Pada hari yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara berpotensi mengarah pada makar dan mengancam keamanan negara.
Namun, penting dicatat, pernyataan bahwa suatu perbuatan berpotensi mengarah pada makar bukanlah bukti bahwa tindak pidana makar telah terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan bahwa penyidik belum menemukan indikasi makar. Hingga 5 November, motif di balik dugaan penyadapan belum dipastikan dan penyidikan masih berjalan.
Lantas, mengapa perkara ini perlu dibaca lebih jauh daripada sekadar drama penahanan tiga perwira tinggi Polri?
Sebab, persoalan kekuasaan tidak pernah berhenti pada siapa yang menduduki jabatan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana kekuasaan dijalankan, siapa yang mengawasi, dan untuk kepentingan siapa negara bekerja?
Kekuasaan Bukan Milik Elite
Dalam Islam, kekuasaan bukan fasilitas untuk memenuhi ambisi pribadi, mempertahankan kelompok, apalagi mengendalikan masyarakat demi kepentingan tertentu. Kekuasaan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Rasulullah Saw. bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar kehormatan, melainkan tanggung jawab. Pemimpin bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan, aparat bertanggung jawab atas kewenangan yang diberikan, dan rakyat berhak memperoleh perlindungan serta keadilan.
Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini terbukti, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan mengganti pejabat. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, rantai komando, transparansi, dan budaya institusi yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
Sebab, mengganti orang tanpa memperbaiki mekanisme pengawasan ibarat mengganti penjaga pintu, sementara kunci rumah tetap dibiarkan tanpa pengamanan.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mengajak kita melihat persoalan politik melalui sudut pandang ideologi. Negara tidak boleh sekadar menjadi arena kompromi kepentingan elite, tetapi harus berdiri di atas landasan pemikiran yang jelas.
Dalam pandangan Islam ideologis, akidah Islam menjadi landasan kehidupan, sedangkan syariat menjadi pedoman dalam mengatur urusan manusia. Dengan demikian, kekuasaan tidak boleh berjalan berdasarkan selera penguasa, tekanan kelompok, atau kepentingan sesaat.
Tajassus dan Kontrol terhadap Penguasa
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan bahwa tajassus atau memata-matai memiliki hukum yang bergantung pada sasaran dan tujuannya. Islam melarang mencari-cari kesalahan serta mengintai kehidupan pribadi orang lain tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَجَسَّسُوا
“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12).
Karena itu, kewenangan aparat tidak boleh menjadi alasan untuk mengawasi rakyat secara sewenang-wenang. Penggunaan teknologi penyadapan pun harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, Islam justru mengatur bagaimana penguasa diawasi. Dalam pemikiran an-Nabhani, terdapat konsep muhasabah lil hukam, yaitu mengoreksi penguasa ketika menyimpang.
Mekanismenya antara lain melalui Majelis Umat yang menyampaikan kritik dan pendapat, serta Mahkamah Mazalim yang mengadili kezaliman penguasa dan aparat negara.
Artinya, penguasa bukan sosok yang kebal kritik maupun hukum. Rakyat memiliki hak untuk mengoreksi, sementara pejabat wajib mempertanggungjawabkan kewenangannya.
Di sinilah perbedaan mendasarnya bahwa Islam melarang tajassus yang melanggar kehormatan manusia, tetapi tidak membiarkan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan. Sebab, yang harus dijaga bukanlah penguasa agar bebas dari kritik, melainkan keadilan agar tidak dikalahkan oleh kekuasaan.[]
Nabila Zidane
Jurnalis