Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Paradoks Perkotaan: Infrastruktur Mentereng, Ruang Publik Terpinggirkan

Minggu, 08 November 2026 | 18:56 WIB Last Updated 2026-11-08T11:56:53Z

TintaSiyasi.id -- Dinamika pembangunan perkotaan di Indonesia kerap menampilkan paradoks yang kontras. Di satu sisi, kota-kota besar berlomba-lomba mempercantik diri melalui proyek infrastruktur megah, pusat perbelanjaan modern, dan kawasan komersial vertikal demi menggaet investasi kapital. Namun, di sisi lain, ruang-ruang publik yang inklusif, ramah keluarga, dan dapat diakses secara cuma-cuma oleh masyarakat kelas bawah kian terpinggirkan atau bahkan dikomersialkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya kota ini dibangun—apakah demi kesejahteraan seluruh warganya, atau sekadar melayani kepentingan akumulasi modal para pemilik modal?

Realitas Perkotaan: Ketika Ruang Publik Menjelma Jadi Komoditas Bisnis

Jika dicermati secara saksama, alih fungsi lahan dan penataan ruang di berbagai kota besar hari ini sangat dipengaruhi oleh logika ekonomi kapitalistik. Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman kota, trotoar, hingga kawasan tepian air (waterfront) yang seharusnya menjadi hak publik (public goods) kian menyusut atau beralih fungsi menjadi ruang-ruang privat yang dikelola secara komersial.

Fakta di lapangan memperlihatkan bagaimana ruang publik sering kali harus diperjuangkan secara ketat oleh warga. Fenomena ini terekam dalam aksi kolektif warga kota yang mendiskusikan krisis ruang publik dan kemiskinan struktural di pusat perkotaan (IDN Times Sumut, 3 November 2026). Selain itu, kritik terhadap konversi lahan hijau dan lemahnya penegakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai kawasan perkotaan terus mengemuka. Ruang publik gratis yang aman dan ramah anak menjadi barang langka. Warga kota dipaksa merogoh kocek hanya sekadar untuk menikmati udara segar atau berkumpul bersama keluarga di akhir pekan. Ketika negara atau pemerintah daerah memposisikan diri sebagai manajer bisnis alih-alih pelayan rakyat, tata ruang kota pun menjelma menjadi arena eksklusif sosial.

Komersialisasi ruang kota yang menepikan hak-hak rakyat ini bukanlah kekhilafan teknis semata, melainkan buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme dalam tata kelola pemerintahan:

Pertama, komodifikasi ruang dan infrastruktur. Dalam pandangan kapitalisme, tanah dan ruang perkotaan dipandang sebagai aset finansial yang harus menghasilkan keuntungan maksimal. Kebijakan tata ruang tunduk pada selera investor dan pengembang besar (real estate), bukan pada kebutuhan dasar warga.

Kedua, privatisasi pelayanan publik. Pengelolaan ruang publik, transportasi, hingga fasilitas rekreasi kerap diserahkan kepada pihak swasta melalui skema kerja sama bisnis. Akibatnya, orientasi pelayanan publik bergeser dari asas pemenuhan kebutuhan dasar menjadi pengejaran profit (profit-oriented).

Ketiga, pemiskinan struktural warga kota. Penggusuran dengan dalih penataan kota atau normalisasi sering kali mengorbankan perkampungan warga miskin kota tanpa solusi hunian dan mata pencaharian yang adil, demi membuka jalan bagi proyek properti komersial bernilai tinggi.

Solusi Islam Kaffah: Tata Ruang yang Adil dan Berorientasi Pelayanan Publik

Dalam pandangan Islam, tata kelola perkotaan dan penyediaan fasilitas publik merupakan bagian dari tanggung jawab pengurusan negara (ri'ayah) terhadap rakyatnya. Rasulullah Saw. menegaskan bahwa penguasa adalah penanggung jawab atas kemaslahatan rakyatnya.
"Imam/Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Penerapan sistem Islam secara kaffah menawarkan tata kelola perkotaan yang berkeadilan melalui prinsip-prinsip berikut:

Pertama, kepemilikan umum dan larangan privatisasi ruang publik. Islam menetapkan bahwa fasilitas dan infrastruktur yang menjadi hajat hidup orang banyak—termasuk jalan umum, taman, sumber air, dan ruang terbuka komunal—tidak boleh diprivatisasi atau dikuasai oleh korporasi demi kepentingan komersial segelintir orang. Negara wajib memastikan ruang publik ini dapat diakses secara gratis, aman, dan nyaman oleh seluruh warga tanpa diskriminasi kelas sosial.

Kedua, perencanaan wilayah berbasis kebutuhan dasar, ukan profit. Dalam sistem pemerintahan Islam (Daulah/Khilafah), perencanaan tata ruang kota dirancang untuk memenuhi kemaslahatan jasmani dan ruhani warga. Pembangunan diarahkan untuk menjamin kemudahan akses perumahan yang layak bagi setiap keluarga, penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, serta ruang interaksi sosial yang sehat, bukan berdasarkan besaran pajak atau retribusi yang bisa disetorkan oleh investor.

Ketiga, perlindungan hak-hak warga lemah (masyarakat pinggiran). Negara melarang keras tindakan sewenang-wenang seperti penggusuran paksa tanpa kejelasan tempat tinggal pengganti dan mata pencaharian. Jika ada penataan wilayah, negara wajib menyediakan solusi yang manusiawi, adil, dan menjamin keberlangsungan ekonomi para pekerja informal serta pedagang kecil.

Komersialisasi ruang publik dan carut-marut tata kelola perkotaan hari ini adalah produk dari sistem kapitalisme yang menuhankan profit. Selama kota dikelola dengan logika pasar bebas, ketimpangan sosial dan hilangnya ruang hidup yang layak bagi rakyat kecil akan terus berulang.
Penyelesaian tuntas atas persoalan perkotaan hanya dapat diwujudkan tatkala negara kembali memegang peranan asasinya sebagai pelindung dan pelayan umat (ra'in dan junnah) melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh—mewujudkan kota yang tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga adil, manusiawi, dan diberkahi.[]


Oleh: Rika Lestari Sinaga
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update