TintaSiyasi.id -- Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membahayakan kesehatan publik, muncul persoalan baru: konten investigasi yang mengungkap bahaya asap justru dihapus dari media sosial. Mengapa suara yang mengungkap ancaman terhadap keselamatan rakyat malah menghadapi pembatasan?
Pada 15 Oktober 2026, Nalar Rawat mengunggah video investigasi mengenai bahaya karbon monoksida dan tingginya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kalimantan Tengah yang mencapai 1.200 (jauh melampaui ambang batas berbahaya). Namun, video dengan 500 ribu penayangan tersebut dihapus oleh TikTok tanpa penjelasan spesifik. Mongabay (23/10/2026) melaporkan bahwa pembatasan konten serupa turut dialami sejumlah pengguna media sosial lain.
Sekularisasi dan Kapitalisasi: Akar Persoalan
Persoalan ini tidak cukup dilihat sekadar sebagai masalah teknis moderasi konten. Ada akar masalah yang lebih mendasar dalam sistem kehidupan saat ini, yakni sekularisme dan kapitalisme.
Sekularisme melahirkan paradigma yang memisahkan agama dari pengaturan urusan publik. Akibatnya, kebijakan penguasa maupun orientasi korporasi cenderung diukur berdasarkan pertimbangan pragmatis dan materi, bukan atas dasar tanggung jawab kepada Allah SWT.
Sementara itu, kapitalisme menempatkan keuntungan sebagai penggerak utama aktivitas ekonomi. Dalam mengelola sumber daya alam, paradigma ini mendorong eksploitasi masif yang sering kali mengabaikan daya dukung lingkungan. Ketika keuntungan finansial lebih dominan daripada keselamatan manusia, kerusakan lingkungan dan dampaknya pada kesehatan masyarakat menjadi risiko yang harus ditanggung rakyat.
Logika kepentingan ini turut merambah ruang digital. Platform media sosial beroperasi sebagai entitas bisnis yang memiliki kewenangan besar atas distribusi informasi lewat algoritma privat. Ketika mekanisme moderasi tidak transparan, konten yang menyangkut keselamatan publik berisiko kehilangan jangkauan. Kritik yang semestinya menjadi alarm evaluasi justru dibungkam oleh kepentingan korporasi maupun pragmatisme kekuasaan. Padahal, kritik bukanlah ancaman, melainkan kontrol masyarakat agar kebijakan tidak menyimpang.
Islam Menjamin Hak Rakyat Mengoreksi Penguasa
Islam memandang kekuasaan bukan sebagai sarana melanggengkan kepentingan kelompok, melainkan sebagai amanah yang besar. Rasulullah Saw. bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan kewajiban penguasa untuk melindungi keselamatan jiwa, kesehatan, dan lingkungan hidup rakyatnya. Islam juga mewajibkan umat untuk senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar. Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar...” (TQS. Ali Imran: 104).
Berdasarkan prinsip ini, mengungkap fakta kerusakan lingkungan, menyampaikan nasihat, serta mengoreksi kebijakan yang merugikan masyarakat merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab keimanan. Dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah), aktivitas muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa) dijamin ruangnya agar penguasa senantiasa berjalan di atas koridor syariat.
Mengubah Paradigma Pengelolaan Kehidupan
Penyelesaian karhutla dan pembatasan informasi tentu tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemulihan konten atau tuntutan transparansi platform secara parsial. Diperlukan perubahan paradigma secara mendasar.
Dalam pandangan Islam, negara berkewajiban mengelola sumber daya alam berdasarkan syariat, menindak tegas pelanggaran lingkungan, serta menjamin hak atas kesehatan. Keuntungan ekonomi tidak boleh mengalahkan kelestarian alam dan keselamatan jiwa manusia.
Negara hadir sebagai junnah (pelindung) dan ra'in (pengurus) yang menjamin keterbukaan informasi serta melindungi rakyatnya. Sudah saatnya umat kembali kepada sistem Islam yang menjadikan ketaatan kepada Allah dan perlindungan terhadap rakyat sebagai landasan utama pengurusan negara, sehingga keselamatan hidup dan kebenaran suara rakyat tidak lagi dikalahkan oleh kepentingan materi.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Niken Lestari
Aktivis Muslimah