Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapan Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional? Asap Masih Menari-nari di Udara

Kamis, 05 November 2026 | 14:35 WIB Last Updated 2026-11-05T07:35:36Z

TintaSiyasi.id -- Asap pembakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menari-nari di udara. Langit yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menghirup udara bersih justru diselimuti kabut berbahaya. Aktivitas terganggu, kesehatan terancam, bahkan nyawa menjadi taruhan. Namun, di tengah meluasnya kebakaran, pemerintah menyatakan masih sanggup menangani karhutla dan belum berencana menetapkannya sebagai bencana nasional. Lantas, kapan sebuah bencana dianggap cukup serius untuk mendapatkan status bencana nasional? Apakah harus menunggu lebih banyak korban berjatuhan? Astagfirullah.

Karhutla dan Dampaknya bagi Rakyat

Besarnya persoalan karhutla terlihat dari data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan. Luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 202.004 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Data ini menunjukkan bahwa kebakaran bukan persoalan kecil yang bisa dianggap selesai hanya dengan operasi pemadaman (Suara.com, 14/10/2026).

Dampak karhutla juga dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama anak-anak. Kementerian Kesehatan mencatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak hingga 11 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64.913 kasus dialami balita berusia 0–5 tahun. Artinya, anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap paparan asap kebakaran hutan dan lahan (RM.id, 17/10/2026).

Di tengah situasi tersebut, pemerintah belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman pada 19 Oktober 2026 menyatakan bahwa pemerintah masih sanggup menangani karhutla. Padahal, kabut asap telah menimbulkan protes dari negara tetangga akibat dampak asap lintas negara. Malaysia bahkan menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel untuk membantu penanganan kebakaran (Suara.com dan Detik.com, 19/10/2026).

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan tentang ukuran keberhasilan penanganan bencana. Sebab, keseriusan mengerahkan personel dan peralatan pemadam semestinya juga diiringi keberhasilan melindungi masyarakat dari dampak asap serta mencegah kebakaran berulang.

Kepemimpinan dan Sistem yang Bermasalah

Berulangnya karhutla menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman ketika api sudah membesar. Ada persoalan mendasar yang harus dibenahi. Ketika masyarakat harus menghirup udara berbahaya, anak-anak terserang ISPA, dan lingkungan mengalami kerusakan, keselamatan rakyat semestinya menjadi prioritas utama.

Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mengaburkan hakikat kepemimpinan sebagai amanah dari Allah Swt. Tanggung jawab pemimpin berisiko dipersempit sebatas urusan administratif dan pencapaian duniawi. Padahal, setiap kebijakan yang menyangkut keselamatan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Selain itu, penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama pengelolaan sumber daya. Kebebasan kepemilikan memberikan ruang bagi pemodal untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam demi kepentingan ekonomi menjadi objek eksploitasi korporasi. Selama kepentingan ekonomi lebih dominan daripada keselamatan manusia dan kelestarian alam, persoalan karhutla akan sulit diselesaikan hingga ke akarnya.

Islam Menempatkan Keselamatan Rakyat sebagai Prioritas

Islam memiliki pandangan berbeda tentang kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya alam. Pemimpin dalam Islam adalah raa'in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Rasulullah Saw. bersabda:

"Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, pemimpin harus memiliki tiga karakter utama, yaitu al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan), dan ar-rifq bi ar-ra'iyyah (lembut kepada rakyat). Kekuatan diperlukan untuk menjalankan kebijakan dan menindak pelanggaran. Ketakwaan menjadi landasan dalam mengambil keputusan, sedangkan kelembutan mendorong pemimpin mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Karakter tersebut dibentuk sejak awal melalui sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah. Pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membentuk kepribadian Islam. Seorang pemimpin memahami bahwa kekuasaan bukanlah fasilitas untuk memperoleh keuntungan, melainkan amanah yang kelak dihisab oleh Allah SWT. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap rakyat tidak berhenti pada janji dan kebijakan formal.

Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Hutan, air, serta sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama termasuk dalam kepemilikan umum. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada korporasi untuk dikuasai demi kepentingan segelintir pihak. Negara bertanggung jawab mengelolanya untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Sri Rahmayani, S.Kom.
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update