Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lapas Mewah dan Paradoks Hukum Sekuler: Hukuman untuk Rakyat, Privilege untuk Elite

Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:33 WIB Last Updated 2026-10-06T07:34:09Z

TintaSiyasi.id -- Ada yang namanya penjara, tetapi rasanya seperti vila. Ada pagar dan petugas, tetapi di dalamnya tersedia televisi besar, kulkas, sofa, pendingin ruangan, fasilitas kebugaran, bahkan pembangunan simulator golf. Kalau begini, kita patut bertanya, ini lembaga pemasyarakatan atau fasilitas penginapan khusus narapidana kelas sultan?

Pertanyaan itu muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai “kluster” atau homestay dan dihuni warga binaan. Di dalam salah satu bangunan ditemukan fasilitas layaknya apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa dan meja makan.

Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes lengkap serta pembangunan simulator golf. Di kawasan tersebut bahkan terdapat lebih dari 10 rumah dan sejumlah mobil mewah. (kompas.com, 28/9/2026)

Bukan hanya soal kemewahan. Ombudsman juga menemukan persoalan lain yang jauh lebih serius. Tim mereka sempat ditolak masuk ke blok sel warga binaan. Di area bangunan tersebut terdapat akses keluar yang tidak terkunci dan terhubung dengan area luar lapas.

Nah, sampai di sini sebenarnya publik sudah cukup dibuat mengernyitkan dahi.
Sebab persoalannya bukan sekadar, “Wah, narapidana kok punya TV besar, ada gym dan simulator golf di Lapas?” 

Yang lebih menggelitik adalah pertanyaan bagaimana fasilitas seperti itu bisa ada di dalam lembaga yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat negara?

Penjara itu tempat orang menjalani konsekuensi hukum. Bukan tempat seseorang membawa status sosial dan kekayaannya dari luar untuk kemudian membeli kenyamanan di balik jeruji.

Kalau orang biasa masuk lapas lalu harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku, sementara narapidana berkantong tebal bisa mendapatkan kamar yang lebih nyaman, fasilitas lebih lengkap, makanan lebih baik, bahkan akses terhadap berbagai kebutuhan tambahan karena punya uang, maka hukum sedang mengirimkan pesan yang sangat buruk kepada masyarakat.

Pesannya sederhana, yaitu kalau punya uang, jangan terlalu khawatir. Dimanapun berada, bisa hidup nyaman. Ini yang bikin kita istighfar.

Karena hukum semestinya tidak mengenal kasta. Di luar penjara, orang boleh berbeda rumah, mobil, rekening dan gaya hidup. Tetapi ketika seseorang telah dijatuhi hukuman, status sosial dan isi rekening seharusnya tidak boleh menentukan bagaimana ia menjalani hukuman.

Kalau penjara bisa memiliki “kelas ekonomi”, maka jangan heran kalau publik mulai bertanya, sebenarnya yang sedang dipenjara itu pelakunya atau hanya tubuhnya?

Lebih ironis lagi kalau lembaga pemasyarakatan justru berubah menjadi ruang transaksi. Ketika kenyamanan bisa diperoleh melalui uang, kebutuhan warga binaan bisa menjadi komoditas, dan berbagai fasilitas khusus dapat tersedia bagi mereka yang mampu membayar, maka lapas berpotensi menjadi pasar tersendiri.

Di sinilah masalahnya menjadi lebih besar daripada sekadar kamar mewah.
Penjara yang bisa dinegosiasikan dengan uang berisiko kehilangan fungsi hukumnya.
Hukuman akhirnya hanya menjadi formalitas. Vonis sudah dijatuhkan, tetapi kehidupan di balik jeruji masih bisa dibuat nyaman.

Bahkan jika benar terdapat transaksi ilegal seperti minuman keras atau narkotika yang masuk ke dalam lapas, persoalannya tentu jauh lebih serius karena lembaga yang seharusnya memutus mata rantai kriminalitas justru berpotensi menjadi ruang baru bagi transaksi kriminal.

Tentu, setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Jangan sampai semua petugas lapas kemudian dianggap terlibat hanya karena ada temuan di dalam lapas. 

Tetapi justru karena itulah investigasi menyeluruh diperlukan, tentang siapa yang membangun fasilitas tersebut, siapa yang mengizinkan, siapa yang menikmati, bagaimana akses barang masuk, bagaimana pengawasannya, dan apakah ada aliran uang di balik semua itu?

Ombudsman sendiri kemudian menyebut temuan Cibinong sebagai puncak gunung es dan mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, kesejahteraan pegawai dan tata kelola pemasyarakatan.

Artinya, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan mengganti beberapa pejabat atau membersihkan satu ruangan.
Sebab kalau akar masalahnya adalah tata kelola, budaya permisif dan lemahnya pengawasan, maka mengganti orang tanpa memperbaiki sistem hanya akan membuat masalah berganti wajah.

Di sinilah kita bisa melihat problem yang lebih mendasar. Kapitalisme sekuler menjadikan hampir semua hal memiliki nilai transaksi.

Ketika orientasi keuntungan merasuki berbagai ruang kehidupan, termasuk institusi publik, maka jabatan bisa dilihat sebagai akses terhadap keuntungan. Fasilitas publik bisa diperlakukan sebagai peluang bisnis. Bahkan tempat yang semestinya menjadi ruang penegakan hukum pun tidak kebal dari logika transaksi.

Akhirnya muncul pertanyaan yang menyakitkan, apakah hukum masih menjadi panglima, atau uang yang perlahan-lahan menjadi panglima?

Sebab jika kenyamanan bisa dibeli, perlakuan khusus bisa diperoleh, dan aturan bisa dilonggarkan untuk orang tertentu, maka yang rusak bukan hanya satu lapas. Yang rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Masyarakat kecil akan berpikir, untuk apa orang kaya takut melanggar hukum kalau hukuman pun bisa dibuat nyaman?

Di sisi lain, orang kaya akan memperoleh pesan yang sama sekali berbeda, Selama punya uang, hukuman apapun bisa dinego.

Kalau pesan seperti ini terus diproduksi oleh sistem, jangan heran apabila efek jera semakin kehilangan makna.

Dalam Islam, persoalan sanksi tidak berhenti pada membuat pelaku menderita. Sanksi memiliki dimensi ruhiyah. 

Dalam konsep yang dijelaskan dalam pemikiran Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, uqubat memiliki fungsi jawazir (pencegah agar manusia tidak melakukan kejahatan)
dan jawabir sebagai penebus bagi pelaku atas dosa yang dilakukan.

Konsep ini menempatkan sanksi bukan semata-mata sebagai balas dendam, tetapi sebagai bagian dari penjagaan masyarakat dan keterikatan manusia kepada hukum Allah.

Maka, ketika hukuman dapat diperlunak oleh uang, sesungguhnya yang dihancurkan bukan hanya wibawa penjara. Yang dihancurkan adalah makna hukuman itu sendiri.

Islam memandang bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (TQS. An-Nisa: 58)

Keadilan tidak boleh berubah mengikuti tebal-tipisnya dompet. Dalam sistem Islam, aparat penegak hukum dituntut memiliki amanah dan ketakwaan. Hakim, polisi, pejabat dan seluruh aparat negara bukan sekadar pekerja administratif, tetapi memiliki tanggung jawab di hadapan Allah SWT. Kesadaran bahwa setiap keputusan akan dipertanggungjawabkan di akhirat menjadi pengikat moral yang tidak bisa digantikan hanya dengan CCTV, aturan disiplin atau tanda tangan pakta integritas.

Sebab secanggih apa pun sistem pengawasan, tetap akan ada celah jika manusia yang menjalankannya kehilangan rasa takut kepada Allah. Sebaliknya, ketakwaan tanpa sistem yang kuat juga tidak cukup. 

Karena itu Islam tidak hanya membentuk individu, tetapi juga menetapkan sistem hukum, pemerintahan, ekonomi dan peradilan yang saling menopang.

Sanksi ditetapkan berdasarkan syariat. Aparat diberi amanah untuk menjalankannya. Penguasa berkewajiban melakukan ri'ayah terhadap rakyat dan tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki harta atau kedudukan.

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, perubahan masyarakat tidak cukup dengan mengganti individu semata, tetapi membutuhkan perubahan pemikiran dan sistem yang menjadi landasan kehidupan. 

Karena itu, ketika kita melihat hukum bisa dipermainkan oleh kepentingan, pertanyaannya bukan hanya siapa oknumnya?, tetapi juga sistem seperti apa yang memungkinkan praktik itu terjadi dan berulang?

Maka kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong semestinya menjadi momentum evaluasi serius. Jangan sampai penjara berubah menjadi hotel bagi mereka yang mampu membeli kenyamanan. Jangan sampai hukum tajam kepada yang tidak punya apa-apa, tetapi menjadi lentur ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki uang dan pengaruh.

Sebab kalau jeruji besi bisa ditembus oleh uang, maka yang sebenarnya sedang dipenjara bukanlah kejahatan.
Keadilanlah yang sedang dikurung.[]


Nabila Zidane
Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update