TintaSiyasi.id -- Ombudsman Republik Indonesia menggelar inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah sel berfasilitas mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu. Beberapa ruangan tampak dilengkapi barang-barang pribadi, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan (AC), sofa empuk untuk bersantai, kasur springbed tebal, kulkas, hingga unit alat kebugaran (gym).
Tak hanya itu, petugas juga mendapati botol minuman keras di dalam kulkas, serta rencana pembangunan area gym baru dan shelter mini golf di lingkungan lapas (CNN Indonesia, 24 September 2026).
Temuan ini menegaskan bahwa penyediaan keistimewaan bagi narapidana elite di lembaga pemasyarakatan sudah lama berakar dan menjadi celah bisnis bagi oknum tertentu.
Sebagai contoh, penemuan sel mewah milik Setya Novanto di Lapas Sukamiskin pada 2018 serta fasilitas khusus di kamar tahanan Muhammad Nazaruddin. Kasus serupa juga terkuak di Lapas Cipinang pada 2013, tempat gembong narkoba Freddy Budiman dan Haryanto Chandra menikmati perlakuan khusus tersebut.
Contoh ini sangat berbanding terbalik dengan nasib narapidana biasa. Rakyat kecil yang diduga bersalah—padahal kesalahan mereka sama sekali tidak merugikan negara—sering kali ditempatkan di sel kumuh yang minim fasilitas dasar seperti air bersih, WC, dan kamar mandi yang layak. Bahkan, ketika masa hukuman mereka telah usai, mereka tidak bisa langsung bebas begitu saja tanpa mengeluarkan uang tebusan.
Sementara itu, pelaku kejahatan kelas atas yang jelas-jelas merugikan negara justru dilayani layaknya raja.
Kondisi ini membuat penjara kehilangan fungsinya dalam memberikan efek jera. Meski sedang menjalani hukuman, para pelaku kriminal elite masih bisa membeli berbagai kenyamanan.
Bahkan, lembaga pemasyarakatan kerap dimanfaatkan sebagai lapak transaksi kebutuhan warga binaan, termasuk bisnis miras dan narkoba yang sangat menguntungkan. Fenomena ini lahir dari lemah dan tebang pilihnya sistem keadilan, tempat pembebasan, pengurangan masa tahanan, hingga fasilitas ekstra dapat diperjualbelikan.
Penerapan paradigma kapitalisme-sekuler oleh negara telah merusak pilar-pilar penegakan hukum. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru beralih fungsi menjadi sarana meraup keuntungan. Kerusakan sistem hukum sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan ini membuat kejahatan tidak lagi dipandang sebagai perilaku yang merusak dan menjijikkan, melainkan sekadar komoditas bisnis yang dapat ditawar dengan uang.
Kondisi tersebut mempertegas kegagalan total sistem hukum sekuler dalam mewujudkan keadilan.
Hal ini bertolak belakang dengan sistem hukum Islam. Dalam Islam, sanksi berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegah kejahatan). Hukuman bukan sekadar instrumen untuk memberikan efek jera, melainkan juga sarana pelebur dosa bagi pelakunya.
Di samping itu, aparatur penegak hukum dalam Islam dibentuk oleh kepribadian bertakwa, amanah, dan adil. Allah SWT berfirman:
"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (TQS An-Nisa' [4]: 58)
Ketentuan hukum yang bersumber dari syariat Allah dan bermuatan nilai ruhiyah ini menjamin terwujudnya keadilan yang bebas dari konflik kepentingan.
Pemberlakuan hukum tidak akan pernah berkeadilan dan maksimal selama sistem sekuler-kapitalisme masih diterapkan di negeri ini. Kepastian hukum hanya akan terwujud secara tuntas dengan Islam kaffah dalam naungan Khilafah 'ala minhajin nubuwwah.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Elfia
(Aktivis Muslimah)