Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketika Kursi Pendidikan Diperjualbelikan: Membaca Kasus Korupsi PMB Unsoed

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:56 WIB Last Updated 2026-09-30T21:56:21Z

TintaSiyasi.id -- Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, yang menyeret Rektor Akhmad Sodiq dan beberapa pejabat kampus, mengungkap praktik pengaturan kursi pada jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Dari sekitar 245 kuota tersedia, dokumen penyidik menunjukkan dugaan persiapan sekitar 73 kursi untuk calon tertentu yang orang tuanya dimintai uang. KPK menemukan pola pemerasan, gratifikasi, dan pengumpulan uang dalam proses PMB dengan nilai ratusan juta hingga lebih dari satu miliar rupiah; perkara masih berjalan di proses hukum.

Fenomena ini bukan insiden tunggal. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2015–2023 menunjukkan ratusan kasus korupsi di sektor pendidikan dengan kerugian ratusan miliar rupiah. Ada tiga titik rawan korupsi di perguruan tinggi: pertama, penerimaan mahasiswa baru—jalur mandiri rentan disalahgunakan melalui pengaturan skor, kode akses khusus, suap, dan pemerasan kursi; kedua, pengelolaan anggaran—dana besar dari pemerintah atau iuran mahasiswa bisa diselewengkan karena lemahnya pengawasan; ketiga, pengadaan barang dan jasa—proyek infrastruktur dan pengadaan fasilitas sering membuka peluang kecurangan.

Kasus Unsoed sebaiknya dipandang bukan sekadar kegagalan moral individu, melainkan kegagalan tata kelola sistemik. Kewenangan yang terpusat, proses yang tidak transparan, konflik kepentingan, pengendalian internal yang lemah, dan pengawasan yang tidak efektif menciptakan celah untuk penyimpangan. Ketika aturan ada tetapi mekanisme penegakan dan audit tidak berjalan, ruang transaksi dan penyalahgunaan kewenangan terbuka, sementara konflik kepentingan menggeser keputusan publik menjadi keuntungan pribadi.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi di perguruan tinggi memerlukan perbaikan struktural: pembatasan dan pengawasan kewenangan, mekanisme penerimaan yang transparan dan dapat diaudit, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pengendalian konflik kepentingan, serta pemberian ruang bagi sivitas akademika untuk mengoreksi penyimpangan. Penindakan terhadap pelaku tidak cukup tanpa menutup celah yang memungkinkan pelanggaran.

Kegagalan sistemik sebagai hasil keterbatasan sistem politik demokrasi tidak mampu mencegah atau menimbulkan efek jera terhadap korupsi di berbagai sektor. Penerapan sistem politik Islam akan berbeda karena dasar hukumnya bersumber pada aturan Ilahi—Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak, dan qiyas—yang jelas melarang suap, pemerasan, dan pemanfaatan harta secara batil. Dalam perspektif tersebut, syariat menyediakan sanksi takzir bagi koruptor, yang dapat berkisar dari penyitaan aset dan publikasi nama hingga hukuman berat tergantung tingkat kerugian negara, dan hakim (qadhi) diharapkan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Sistem politik Islam membentuk penguasa yang amanah karena kesadaran pertanggungjawaban kepada Allah, sehingga pengurusan hak warga atas pendidikan dijalankan adil berdasarkan kelayakan akademik, bukan status ekonomi atau kedekatan. Sistem ini juga dipaparkan akan menjamin ketersediaan anggaran pendidikan sehingga kampus tidak terdorong mengkomersialisasi penerimaan mahasiswa; akses pendidikan bahkan dijadikan gratis, ditunjukkan dengan contoh Madrasah Al-Mustanshiriyyah pada masa Kekhalifahan Abbasiyah yang menyediakan pengajaran dan tunjangan bagi mahasiswa tanpa biaya. 

Korupsi di bidang pendidikan merupakan problem sistemik yang lahir dari kegagalan sistem politik buatan manusia—termasuk demokrasi—dan bahwa solusi yang mendesak adalah perubahan sistem politik secara menyeluruh ke sistem Islam, yang dianggap menawarkan solusi komprehensif dan fundamental, meliputi perubahan paradigma berpikir dan pembenahan institusi negara secara total.[]


Eny Sulastri, S.P., S.Pd. 
(Pemerhati dan Praktisi Pendidikan)

Opini

×
Berita Terbaru Update