Tintasiyasi.id.com -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyisakan persoalan serius bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 62.400 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada balita akibat karhutla, sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com (14/10/2026).
Secara keseluruhan, kasus ISPA yang dilaporkan mencapai ratusan ribu di wilayah terdampak. Sebarannya meliputi 65 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Pemerintah telah mengerahkan 2.106 sumber daya manusia kesehatan (SDMK) serta mendistribusikan logistik medis. Namun, kesiapan fasilitas kesehatan masih menyisakan persoalan.
Dari 1.691 puskesmas di wilayah terdampak, hanya 827 yang memiliki nebulizer, 1.070 memiliki tabung oksigen, dan 1.502 memiliki konsentrator oksigen. Data ini menunjukkan bahwa dampak karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman nyata bagi kesehatan generasi penerus.
Ya Allah, sungguh ironis. Anak-anak yang seharusnya menikmati udara bersih untuk tumbuh sehat justru harus menghirup asap beracun akibat karhutla yang terus berulang.
Balita merupakan kelompok rentan karena saluran pernapasannya masih berkembang, frekuensi napasnya lebih tinggi, dan sistem kekebalan tubuhnya belum matang sempurna. Artinya, paparan asap dapat membawa risiko kesehatan yang lebih besar bagi mereka.
Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan hanya batuk dan sesak napas yang harus diwaspadai, melainkan juga kemungkinan gangguan fungsi paru-paru dan dampak kesehatan jangka panjang.
Lantas, di mana keseriusan negara dalam melindungi generasi?
Pengerahan tenaga kesehatan dan pembagian logistik medis memang diperlukan. Akan tetapi, penanganan setelah masyarakat jatuh sakit tidak boleh menjadi satu-satunya andalan. Ketika karhutla berulang dan asap meluas, upaya perlindungan semestinya dilakukan sejak sebelum bencana terjadi.
Pencegahan kebakaran, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, pemantauan kualitas udara, hingga penyediaan layanan kesehatan harus berjalan terpadu.
Jangan sampai jargon generasi emas hanya ramai dalam pidato, sementara anak-anak justru menjadi korban persoalan lingkungan yang tak kunjung tuntas.
Bagaimana mungkin generasi emas diwujudkan jika untuk menghirup udara bersih saja mereka harus berjuang?
Negara tidak cukup hadir dengan menghitung jumlah pasien dan mengirimkan bantuan setelah korban berjatuhan. Negara harus memastikan penyebab bencana ditangani hingga ke akar persoalan.
Karhutla yang berulang juga mengundang pertanyaan tentang arah pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada keselamatan manusia, kerusakan lingkungan berpotensi terus berulang.
Masyarakat, terutama anak-anak yang tidak memiliki kuasa menentukan kebijakan, akhirnya menanggung akibatnya. Inilah persoalan mendasar yang perlu dikritisi: apakah kebijakan negara benar-benar menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama?
Dalam perspektif Islam, pemimpin adalah pengurus sekaligus pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada pelayanan ketika bencana terjadi, tetapi juga mencakup upaya mencegah bahaya dan menjamin kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam sistem Khilafah, negara menjalankan fungsi junnah (pelindung) dan ra'in (pengurus). Perlindungan terhadap rakyat diwujudkan melalui kebijakan yang mengutamakan keselamatan jiwa, bukan sekadar mengejar capaian ekonomi.
Negara wajib mengambil langkah serius untuk mencegah karhutla, mengawasi wilayah rawan, menindak pelanggaran, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak membahayakan kehidupan masyarakat.
Ketika bencana terjadi, negara harus bergerak cepat dan mengerahkan sumber daya secara optimal. Baitulmal menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan publik sesuai ketentuan syariat. Anggaran kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, oksigen, fasilitas perawatan, dan teknologi penanganan gangguan pernapasan harus disiapkan berdasarkan kebutuhan rakyat. Tidak boleh ada balita yang kehilangan kesempatan memperoleh pertolongan hanya karena keterbatasan fasilitas atau ketidakmampuan ekonomi keluarganya.
Fungsi ra'in juga menuntut negara menjalankan upaya promotif, preventif, dan kuratif secara terpadu. Edukasi kesehatan dan pemantauan kualitas udara perlu berjalan beriringan dengan mitigasi bencana, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, serta pengobatan bagi masyarakat terdampak. Negara harus proaktif memantau kondisi lapangan agar keputusan diambil berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar laporan administratif.
Semua itu membutuhkan sistem yang menempatkan hukum Allah sebagai pedoman pengurusan kehidupan. Islam memandang menjaga jiwa sebagai salah satu tujuan penting syariat. Karena itu, keselamatan rakyat tidak layak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
Puluhan ribu balita yang terserang ISPA akibat karhutla semestinya menjadi alarm keras bagi negara. Generasi penerus bukan objek statistik, melainkan amanah yang wajib dijaga.
Jika negara sungguh-sungguh menginginkan generasi yang sehat dan berkualitas, perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan harus diwujudkan melalui kebijakan nyata, pencegahan menyeluruh, serta pelayanan yang menjangkau seluruh rakyat.
Dalam pandangan Islam, kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.[]
Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)