Pertanyaan tersebut wajar muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun
2026. Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup
privat berbasis user-generated content (UGC) melaksanakan perintah
pemutusan akses terhadap konten disinformasi dan/atau ujaran kebencian yang
bersifat mendesak paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari
menteri.
Pada 29 Oktober 2026, Plt. Kepala Biro Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani,
mengatakan kepada CNNIndonesia.com bahwa aturan tersebut jangan dimaknai
sebagai pembungkaman. Menurutnya, aturan itu bertujuan mencegah disinformasi
dan ujaran kebencian yang sengaja disebarkan agar tidak memicu diskriminasi,
permusuhan, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum. Ia juga menjelaskan bahwa
tenggat empat jam hanya berlaku untuk konten yang dinilai mendesak dan berisiko
tinggi menimbulkan dampak tersebut.
Perlindungan masyarakat dari konten berbahaya memang tanggung jawab negara.
Namun, siapa yang menentukan suatu konten melanggar hukum dan berdasarkan
standar apa?
Masalah Definisi
Disinformasi, ujaran kebencian, dan gangguan ketertiban umum membutuhkan
batasan yang jelas. Disinformasi, misalnya, merupakan informasi keliru yang
sengaja disebarkan untuk menyesatkan. Unsur kesengajaan harus dibuktikan, bukan
disimpulkan hanya dari isi atau dampak unggahan.
Informasi keliru akibat kesalahan atau keterbatasan data tidak otomatis
menjadi disinformasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah juga bukan ujaran
kebencian hanya karena membuat pejabat tidak nyaman atau memicu perdebatan
publik.
Tanpa ukuran objektif, pemberitaan tentang penyalahgunaan kekuasaan pun bisa
dianggap mengganggu ketertiban karena memicu kemarahan masyarakat.
Batas waktu penghapusan empat jam juga berisiko mendorong platform menghapus
konten yang dilaporkan demi menghindari sanksi, tanpa memeriksa konteks dan
kebenarannya secara memadai. Akibatnya, informasi yang sah dan penting bagi
publik bisa ikut hilang.
Ancaman Pembungkaman
Kekhawatiran ini bukan tanpa contoh. Pada 30 Maret 2026, Magdalene
menerbitkan laporan investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait
penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Namun, sejak 3
April, konten akun Instagram @magdaleneid tidak dapat diakses dari Indonesia,
meskipun masih bisa diakses dari luar negeri atau melalui jaringan pribadi
virtual (VPN).
Pada 7 April, Komdigi mengakui pembatasan itu merupakan tindak lanjut aduan
masyarakat. Komdigi menyebut konten tersebut diduga mengandung disinformasi dan
muatan provokatif. Komdigi juga menyatakan akun tersebut tidak memublikasikan
diri sebagai akun media, tidak terverifikasi di Instagram, dan tidak terdaftar
di Dewan Pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Keselamatan
Jurnalis mengkritik tindakan tersebut karena dinilai berpotensi menjadi
pembredelan digital. Konten itu kembali dapat diakses pada 9 April. Dewan Pers
kemudian menggelar pembahasan lintas pihak pada 13 April untuk mendalami
persoalan tersebut.
Kasus lain terjadi setelah demonstrasi 27 Agustus 2026. Komdigi menyampaikan
kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa pihaknya telah
menurunkan 486 konten pada tanggal tersebut berdasarkan patroli siber karena
diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum. Pada 13 Oktober, Komnas HAM
menyatakan masih mendalami dasar hukum dan jenis konten yang diturunkan. Di
luar penurunan yang disampaikan Komdigi, sejumlah platform juga melakukan
penghapusan mandiri berdasarkan pedoman komunitas masing-masing.
Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya keterbukaan mengenai alasan dan dasar
hukum pembatasan konten. Konten yang terbukti membahayakan masyarakat memang
harus ditangani. Namun, konten yang belum terbukti melanggar hukum tidak boleh
dihapus hanya karena dianggap mengganggu ketertiban atau berbeda dari narasi
penguasa. Penghapusan harus didasarkan pada pemeriksaan cermat, alasan yang
transparan, dan mekanisme keberatan yang efektif.
Standar Islam
Dalam Islam, kebenaran ditentukan oleh wahyu Allah SWT, bukan kepentingan
penguasa. Negara wajib melindungi masyarakat dari kebohongan, fitnah, adu domba
(namimah), dan tindakan yang menimbulkan kerusakan. Penguasa pun
terikat hukum syarak dan tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menutupi
kesalahan atau membungkam nasihat.
Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.
Mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS Ali Imran [3]: 104).
Ayat ini menegaskan kewajiban amar makruf nahi mungkar, termasuk mengoreksi
kemungkaran penguasa. Rasulullah SAW bersabda, “Jihad yang paling utama adalah
perkataan yang adil di hadapan penguasa zalim” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Karena itu, kritik berdasarkan fakta untuk mengoreksi kemungkaran tidak
boleh disamakan dengan ujaran kebencian atau disinformasi. Ruang untuk
melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) harus dijaga.
Negara wajib melindungi masyarakat dari konten yang merusak. Namun,
pengaturan ruang digital harus berlandaskan standar hukum yang jelas,
pemeriksaan adil, dan keterbukaan. Kecepatan menghapus konten tidak boleh
mengalahkan ketepatan menilai kebenaran. Jangan sampai dalih melindungi
masyarakat justru menjadi alat untuk membungkam kritik dan menutup ruang
pengawasan terhadap kekuasaan.[]
Depok, 19 Jumadil Awal 1448 H | 30 Oktober 2026 M
— Joko Prasetyo | Jurnalis
.png)