Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Empat Jam Menghapus Konten, Dalih Membungkam Kritik?

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:06 WIB Last Updated 2026-10-31T07:06:38Z



TintaSiyasi.id — Benarkah kebijakan penghapusan konten dalam waktu empat jam bertujuan melindungi masyarakat dari disinformasi, ujaran kebencian, dan konten berbahaya? Ataukah kebijakan itu justru berpotensi menjadi dalih untuk membungkam kritik?

 

Pertanyaan tersebut wajar muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat berbasis user-generated content (UGC) melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten disinformasi dan/atau ujaran kebencian yang bersifat mendesak paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari menteri.

 

Pada 29 Oktober 2026, Plt. Kepala Biro Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani, mengatakan kepada CNNIndonesia.com bahwa aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman. Menurutnya, aturan itu bertujuan mencegah disinformasi dan ujaran kebencian yang sengaja disebarkan agar tidak memicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum. Ia juga menjelaskan bahwa tenggat empat jam hanya berlaku untuk konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi menimbulkan dampak tersebut.

 

Perlindungan masyarakat dari konten berbahaya memang tanggung jawab negara. Namun, siapa yang menentukan suatu konten melanggar hukum dan berdasarkan standar apa?

 

Masalah Definisi

 

Disinformasi, ujaran kebencian, dan gangguan ketertiban umum membutuhkan batasan yang jelas. Disinformasi, misalnya, merupakan informasi keliru yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan. Unsur kesengajaan harus dibuktikan, bukan disimpulkan hanya dari isi atau dampak unggahan.

 

Informasi keliru akibat kesalahan atau keterbatasan data tidak otomatis menjadi disinformasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah juga bukan ujaran kebencian hanya karena membuat pejabat tidak nyaman atau memicu perdebatan publik.

 

Tanpa ukuran objektif, pemberitaan tentang penyalahgunaan kekuasaan pun bisa dianggap mengganggu ketertiban karena memicu kemarahan masyarakat.

 

Batas waktu penghapusan empat jam juga berisiko mendorong platform menghapus konten yang dilaporkan demi menghindari sanksi, tanpa memeriksa konteks dan kebenarannya secara memadai. Akibatnya, informasi yang sah dan penting bagi publik bisa ikut hilang.

 

Ancaman Pembungkaman

 

Kekhawatiran ini bukan tanpa contoh. Pada 30 Maret 2026, Magdalene menerbitkan laporan investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Namun, sejak 3 April, konten akun Instagram @magdaleneid tidak dapat diakses dari Indonesia, meskipun masih bisa diakses dari luar negeri atau melalui jaringan pribadi virtual (VPN).

 

Pada 7 April, Komdigi mengakui pembatasan itu merupakan tindak lanjut aduan masyarakat. Komdigi menyebut konten tersebut diduga mengandung disinformasi dan muatan provokatif. Komdigi juga menyatakan akun tersebut tidak memublikasikan diri sebagai akun media, tidak terverifikasi di Instagram, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Keselamatan Jurnalis mengkritik tindakan tersebut karena dinilai berpotensi menjadi pembredelan digital. Konten itu kembali dapat diakses pada 9 April. Dewan Pers kemudian menggelar pembahasan lintas pihak pada 13 April untuk mendalami persoalan tersebut.

 

Kasus lain terjadi setelah demonstrasi 27 Agustus 2026. Komdigi menyampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa pihaknya telah menurunkan 486 konten pada tanggal tersebut berdasarkan patroli siber karena diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum. Pada 13 Oktober, Komnas HAM menyatakan masih mendalami dasar hukum dan jenis konten yang diturunkan. Di luar penurunan yang disampaikan Komdigi, sejumlah platform juga melakukan penghapusan mandiri berdasarkan pedoman komunitas masing-masing.

 

Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya keterbukaan mengenai alasan dan dasar hukum pembatasan konten. Konten yang terbukti membahayakan masyarakat memang harus ditangani. Namun, konten yang belum terbukti melanggar hukum tidak boleh dihapus hanya karena dianggap mengganggu ketertiban atau berbeda dari narasi penguasa. Penghapusan harus didasarkan pada pemeriksaan cermat, alasan yang transparan, dan mekanisme keberatan yang efektif.

 

Standar Islam

 

Dalam Islam, kebenaran ditentukan oleh wahyu Allah SWT, bukan kepentingan penguasa. Negara wajib melindungi masyarakat dari kebohongan, fitnah, adu domba (namimah), dan tindakan yang menimbulkan kerusakan. Penguasa pun terikat hukum syarak dan tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menutupi kesalahan atau membungkam nasihat.

 

Allah SWT berfirman:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS Ali Imran [3]: 104).

 

Ayat ini menegaskan kewajiban amar makruf nahi mungkar, termasuk mengoreksi kemungkaran penguasa. Rasulullah SAW bersabda, “Jihad yang paling utama adalah perkataan yang adil di hadapan penguasa zalim” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

 

Karena itu, kritik berdasarkan fakta untuk mengoreksi kemungkaran tidak boleh disamakan dengan ujaran kebencian atau disinformasi. Ruang untuk melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) harus dijaga.

 

Negara wajib melindungi masyarakat dari konten yang merusak. Namun, pengaturan ruang digital harus berlandaskan standar hukum yang jelas, pemeriksaan adil, dan keterbukaan. Kecepatan menghapus konten tidak boleh mengalahkan ketepatan menilai kebenaran. Jangan sampai dalih melindungi masyarakat justru menjadi alat untuk membungkam kritik dan menutup ruang pengawasan terhadap kekuasaan.[]


Depok, 19 Jumadil Awal 1448 H | 30 Oktober 2026 M
— Joko Prasetyo | Jurnalis

 

Opini

×
Berita Terbaru Update