Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rekening Gratis untuk Pemuda: Bagaimana Islam Memandangnya?

Minggu, 27 September 2026 | 20:19 WIB Last Updated 2026-09-27T13:20:00Z
TintaSiyasi.id -- Pemerintah berencana membuka rekening gratis saldo lima puluh ribu rupiah yang diperuntukkan bagi WNI yang berusia 17 tahun. Kebijakan ini akan dijalankan bersamaan dengan penerbitan KTP. Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pembukaan rekening gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas inklusi keuangan masyarakat sejak usia muda. Selain mendorong masyarakat ke sistem perekonomian formal, hal ini juga mempermudah kanal transaksi digital bagi berbagai penyaluran program pemerintah termasuk bansos.

Angka yang dianggarkan bernilai lumayan yaitu 11 T bagi 200 juta orang. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana urgensi pembukaan rekening bank gratis ini untuk dijalankan? Menurut pengamat Indef, Abdul Hakam Naja, Pemerintah perlu memperjelas tujuan program ini. Bila hanya untuk memperluas inklusi keuangan, pemerintah tidak perlu membuat rekening untuk 200 juta warga. Fokus saja pada 46,7 juta orang yang belum memiliki rekening sehingga tidak membebani APBN. 

Ada kekhawatiran juga bahwa rekening-rekening ini nantinya menjadi rekening dormant yaitu rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Di mana hal ini bisa menjadi jalan masuknya kejahatan keuangan digital. Rekening yang seharusnya digunakan untuk menabung, transaksi dan lain sebagainya bisa disalahgunakan untuk jual beli rekening, judi online penipuan, narkotika, dan tindakan pencucian online. (detik.com, 16/9/2026)

Bila dilihat prosesnya, kebijakan ini dinilai terlalu tergesa-gesa tanpa adanya kajian mendalam yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Anggaran 11 T mudah sekali digelontorkan hanya untuk sektor administratif dan non riil yang semestinya bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lain yang lebih mendesak. Pengurusan harta rakyat seharusnya diukur dari kebutuhan rakyat bukan proyek modern yang orientasinya hanya pada indikator-indikator global yang digagas oleh Barat.

Sayangnya pada sistem kapitalisme demokrasi yang saat ini dijalankan Indonesia, penggunaan APBN cukup disahkan melalui persetujuan 3 lembaga negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif tanpa adanya pengawasan independen yang tegas. Ruang seperti inilah yang dapat membuka celah bagi penyalahgunaan APBN dan terbukanya ladang korupsi baru karena minimnya pengawasan pada arah kebijakan fiskal ini. Ironisnya ketika anggaran triliunan digelontorkan untuk proyek ini, banyak pos yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup rakyat malah dipangkas. Penanganan bencana alam kerap kali terlambat karena kurang anggaran, gaji guru honorer masih jauh dari kata layak, dan infrastruktur kesehatan di daerah-daerah terpencil masih minim dan tidak merata, serta masih banyak hak dasar rakyat lainnya yang diabaikan negara.

Kondisi ini membuktikan fungsi mengurusi urusan rakyat sebagai tugas utama negara malah mandul. Kebijakan program inklusi keuangan ini lahir dari rekomendasi lembaga keuangan global untuk mendorong seluruh penduduk dunia terkoneksi dengan lembaga keuangan formal baik perbankan maupun fintech termasuk Indonesia. Targetnya adalah untuk memperluas basis akumulasi modal bagi kapitalisme global bukan untuk kesejahteraan rakyat kecil. 

Cara pandang ini berbeda dengan pandangan Islam. Sebagai ideologi, Islam menempatkan negara sebagai ra’in (pengurus umat) bukan hanya sebagai eksekutor kebijakan yang tunduk pada tekanan kebijakan internasional. Setiap kebijakan negara harus bersumber pada syariat Islam, lahir dari proses ijtihad syar'i, yang diarahkan pada perwujudan kesejahteraan hakiki bagi seluruh rakyat. 

Pengelolaan harta dalam Islam pun berbeda, karena setiap sen harta yang masuk dan keluar sudah jelas peruntukkannya. Anggaran negara tidak bisa digunakan secara sembrono, disesuaikan dengan selera penguasa. Dalam struktur pemerintahan Islam pengawasan tata kelola keuangan negara dilakukan secara ketat oleh dua institusi negara. Pertama adalah Mahkamah Mazhalim, lembaga peradilan yang salah satu tugasnya adalah untuk mengadili penyimpangan penguasa dalam pengelolaan harta negara dan umat. Selain itu Islam juga memiliki Majelis Umat yang bertugas mengawasi dan memberikan masukan terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh penguasa sehingga mereka tidak bisa bebas menggunakan anggaran sekehendak hati. 
Hal ini dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan mencegah kebijakan yang tergesa-gesa dan tidak jelas. 

Setiap kebijakan fiskal terikat pada hukum syariat Islam dan diawasi langsung oleh lembaga negara yang independen dan memiliki wewenang nyata bukan sekedar formalitas persetujuan antar lembaga negara seperti yang berlaku pada sistem hari ini. Islam juga menempatkan generasi muda sebagai aset umat bukan sekedar objek dana keuangan semata. Karena salah satu anggaran dalam Islam ditunjukkan untuk membangun kepribadian dan kesejahteraan para pemuda melalui institusi pendidikan gratis yang berkualitas, penguasaan teknologi serta keterampilan, serta jaminan lapangan kerja. Mekanisme ini hanya dapat terwujud pada negara yang menerapkan syariat Islam sebagai sebagai asas dalam menjalankan institusinya. Melalui penegakan Daulah Khilafah Islamiyah, setiap sen yang dikeluarkan negara akan membawa keberkahan dan keadilan yang nyata.

Wallahu’alam

Oleh: Ika Nur Wahyuni
Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi Muslimah Slawi

Opini

×
Berita Terbaru Update