“Penyehatan keuangan negara
secara fundamental hanya dapat dicapai melalui jalan syariat Islam, yakni
menghapus ketergantungan pada utang berbunga serta mengembalikan pengelolaan
kekayaan alam sebagai milik umum bagi kesejahteraan rakyat,” tutur HILMI kepada
TintaSiyasi.ID.
“Sistem keuangan syariah bukan
sekadar kosmetik pergantian obligasi konvensional menjadi sukuk, melainkan
perubahan mendasar untuk menghentikan transaksi ribawi sebagaimana larangan
tegas Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 278,” tandas HILMI pada Kamis
(24/09/2026).
Di dalam rilis Letter to
Intellectuals No. 024 bertajuk Tiga Tahun Menyehatkan Keuangan Negara?
Jalan Konvensional dan Jalan Syariah, HILMI menguraikan bahwa negara harus
melakukan transisi bertahap dengan menghentikan penerbitan utang berbunga baru
dan melunasi kewajiban lama berbasis aset produktif.
“Keuangan publik dalam Islam
bertumpu pada pos penerimaan syar'i yang kokoh, bukan menjadikan utang berbunga
dan pajak rakyat sebagai tiang penyangga utama kas negara,” jelasnya.
Sebaliknya, HILMI menyebut bahwa
paradigma ekonomi Islam memandang komoditas tambang, mineral, minyak, gas, dan
energi vital sebagai kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) yang haram
dikuasai oligarki korporasi. “Berdasarkan hadis Rasulullah saw., kaum Muslim
berserikat dalam air, padang rumput, dan api, sehingga negara wajib
mengelolanya langsung demi kemaslahatan rakyat,” lugasnya.
“Jika sumber energi dikelola
sebagai kepemilikan umum, harga BBM bagi masyarakat cukup dihitung berdasarkan
biaya produksi dan distribusi yang riil tanpa jeratan komersialisasi pasar
bebas,” imbuhnya.
HILMI memaparkan bahwa
perbendaharaan negara dalam Islam (baitulmal) memiliki pos pendapatan syar'i
yang melimpah, seperti kharaj, usyur, fai, khumus
dari rikaz, serta pendapatan dari aset kepemilikan negara.
Sementara itu, zakat dipisahkan
khusus untuk delapan golongan yang berhak sebagaimana ketentuan Surah At-Taubah
ayat 60, sehingga otomatis meringankan beban sosial APBN.
“Dalam hukum syariat, pajak (dharibah)
bukanlah instrumen pungutan permanen yang membebani rakyat miskin, melainkan
hanya ditarik secara temporer dari kalangan kaya ketika kas negara darurat dan
benar-benar membutuhkan,” ulasnya.
Oleh karena itu, HILMI mendesak
para pengambil kebijakan agar berani mengalihkan kiblat ekonomi nasional dari
jeratan kapitalisme sekuler menuju kedaulatan syariat Islam.
“Perbedaan pokok jalan syariah
terletak pada pembebasan negara dari dominasi riba dan pemulihan hak rakyat
atas kekayaan alamnya yang melimpah,” urai HILMI.
“Sudah saatnya Indonesia keluar
dari lingkaran setan utang dan kembali pada aturan Allah Swt. demi mewujudkan
ketahanan ekonomi yang berkeadilan serta penuh berkah,” pungkasnya.[] Rere
.png)