Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penyehatan Keuangan Negara Hanya Dapat Dicapai Melalui Syariat Islam

Senin, 28 September 2026 | 11:49 WIB Last Updated 2026-09-28T04:49:45Z


TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menegaskan bahwa penyehatan keuangan negara secara fundamental hanya dapat dicapai melalui jalan syariat Islam, yakni menghapus ketergantungan pada utang berbunga serta mengembalikan pengelolaan kekayaan alam sebagai milik umum bagi kesejahteraan rakyat.

 

“Penyehatan keuangan negara secara fundamental hanya dapat dicapai melalui jalan syariat Islam, yakni menghapus ketergantungan pada utang berbunga serta mengembalikan pengelolaan kekayaan alam sebagai milik umum bagi kesejahteraan rakyat,” tutur HILMI kepada TintaSiyasi.ID.

 

“Sistem keuangan syariah bukan sekadar kosmetik pergantian obligasi konvensional menjadi sukuk, melainkan perubahan mendasar untuk menghentikan transaksi ribawi sebagaimana larangan tegas Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 278,” tandas HILMI pada Kamis (24/09/2026).

 

Di dalam rilis Letter to Intellectuals No. 024 bertajuk Tiga Tahun Menyehatkan Keuangan Negara? Jalan Konvensional dan Jalan Syariah, HILMI menguraikan bahwa negara harus melakukan transisi bertahap dengan menghentikan penerbitan utang berbunga baru dan melunasi kewajiban lama berbasis aset produktif.

 

“Keuangan publik dalam Islam bertumpu pada pos penerimaan syar'i yang kokoh, bukan menjadikan utang berbunga dan pajak rakyat sebagai tiang penyangga utama kas negara,” jelasnya.

 

Sebaliknya, HILMI menyebut bahwa paradigma ekonomi Islam memandang komoditas tambang, mineral, minyak, gas, dan energi vital sebagai kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) yang haram dikuasai oligarki korporasi. “Berdasarkan hadis Rasulullah saw., kaum Muslim berserikat dalam air, padang rumput, dan api, sehingga negara wajib mengelolanya langsung demi kemaslahatan rakyat,” lugasnya.

 

“Jika sumber energi dikelola sebagai kepemilikan umum, harga BBM bagi masyarakat cukup dihitung berdasarkan biaya produksi dan distribusi yang riil tanpa jeratan komersialisasi pasar bebas,” imbuhnya.

 

HILMI memaparkan bahwa perbendaharaan negara dalam Islam (baitulmal) memiliki pos pendapatan syar'i yang melimpah, seperti kharaj, usyur, fai, khumus dari rikaz, serta pendapatan dari aset kepemilikan negara.

 

Sementara itu, zakat dipisahkan khusus untuk delapan golongan yang berhak sebagaimana ketentuan Surah At-Taubah ayat 60, sehingga otomatis meringankan beban sosial APBN.

 

“Dalam hukum syariat, pajak (dharibah) bukanlah instrumen pungutan permanen yang membebani rakyat miskin, melainkan hanya ditarik secara temporer dari kalangan kaya ketika kas negara darurat dan benar-benar membutuhkan,” ulasnya.

 

Oleh karena itu, HILMI mendesak para pengambil kebijakan agar berani mengalihkan kiblat ekonomi nasional dari jeratan kapitalisme sekuler menuju kedaulatan syariat Islam.

 

“Perbedaan pokok jalan syariah terletak pada pembebasan negara dari dominasi riba dan pemulihan hak rakyat atas kekayaan alamnya yang melimpah,” urai HILMI.

 

“Sudah saatnya Indonesia keluar dari lingkaran setan utang dan kembali pada aturan Allah Swt. demi mewujudkan ketahanan ekonomi yang berkeadilan serta penuh berkah,” pungkasnya.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update