Tintasiyasi.id.com -- Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan setelah video salah satu penampilan dalam rangkaian Maulid Nabi beredar di media sosial. Dalam video tersebut tampak peserta mengenakan kostum menyerupai tengkorak dan sosok menyeramkan, membawa peti mati, serta menampilkan adegan penyembelihan kambing.
Penampilan tersebut menuai kritik karena dinilai menyerupai ritual atau simbol yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pihak peserta menjelaskan bahwa konsep pertunjukan diperoleh dari tontonan di YouTube dan tidak dimaksudkan sebagai ritual satanik. Panitia kemudian menyampaikan permintaan maaf dan melakukan klarifikasi.
Namun, persoalannya tidak cukup berhenti pada klarifikasi. Mengapa konsep semacam ini bisa muncul dalam rangkaian kegiatan Maulid Nabi? Apa standar yang digunakan ketika sebuah kreativitas budaya dipilih untuk ditampilkan dalam kegiatan keagamaan?
Pada dasarnya, peringatan Maulid Nabi dapat menjadi sarana dakwah untuk mengenang Rasulullah ﷺ dan mengungkapkan rasa syukur atas kelahiran beliau. Namun, sarana dakwah tetap harus berada dalam koridor akidah dan syariat Islam.
Ketika sebuah pertunjukan menggunakan simbol, kostum, atau bentuk visual yang menyerupai ritual dan identitas keyakinan lain, tentu hal ini tidak bisa dianggap sekadar kreativitas. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)
Karena itu, kreativitas dalam kegiatan kaum muslimin tetap memiliki batas. Tidak semua yang menarik, unik, atau mampu mengundang perhatian layak ditampilkan, terlebih dalam kegiatan yang membawa nama Maulid Nabi.
Persoalannya, mengapa batas tersebut bisa terabaikan?
Hal ini tidak terlepas dari cara pandang yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam urusan budaya dan hiburan, standar halal dan haram semakin mudah tergeser oleh standar lain: menarik atau tidak, ramai atau tidak, dan viral atau tidak.
Di tengah budaya media sosial, sesuatu yang mampu mengundang perhatian dianggap lebih bernilai. Kreativitas pun sering diarahkan untuk menghasilkan tontonan yang berbeda dan mengejutkan agar mendapatkan banyak penonton. Akhirnya, logika viral dan algoritma dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan sebuah pertunjukan, sementara pertanyaan apakah hal tersebut sesuai syariat justru terabaikan.
Inilah salah satu dampak sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama tidak dijadikan standar dalam mengatur budaya dan hiburan, ruang tersebut mudah diisi oleh logika kapitalisme yang menjadikan perhatian, popularitas, dan keuntungan sebagai bagian dari orientasi.
Akibatnya, sesuatu yang seharusnya dijaga kesakralannya dapat dikemas menjadi tontonan demi menarik perhatian. Bukan lagi syariat yang menjadi filter utama, melainkan selera masyarakat dan potensi viral sebuah konten.
Islam memiliki mekanisme untuk mencegah lahirnya kondisi semacam ini. Penjagaan tidak hanya dilakukan setelah sebuah pertunjukan menimbulkan kontroversi, tetapi dibangun melalui tiga tatanan;
Pertama, tatanan individu. Islam mewajibkan pembinaan kepribadian Islam agar seorang muslim memiliki akidah yang kokoh dan memahami hukum syariat. Dengan pembinaan tersebut, seorang muslim memiliki standar untuk menilai perbuatan: halal atau haram, bukan sekadar menarik atau viral.
Kedua, tatanan masyarakat. Islam membentuk masyarakat yang peduli terhadap kondisi di sekitarnya melalui amar ma'ruf nahi munkar. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton, perekam, dan penyebar konten. Mereka memiliki kepedulian untuk mengingatkan dan mencegah kemungkaran sesuai kemampuan dan ketentuan syariat.
Ketiga, tatanan negara. Negara memiliki peran sebagai pelindung masyarakat dan penjaga akidah umat. Negara tidak cukup hanya hadir setelah sebuah kegiatan menjadi viral. Negara perlu memastikan kegiatan dan aktivitas publik tidak menjadi ruang bagi penyebaran pemikiran atau simbol yang bertentangan dengan akidah Islam.
Dengan tiga tatanan tersebut, penjagaan terhadap akidah tidak bersifat reaktif. Individu memiliki bekal pemahaman, masyarakat memiliki kontrol sosial, dan negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap umat.
Sebab persoalannya bukan semata-mata tentang satu kostum, satu pertunjukan, atau satu acara. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketika agama tidak lagi dijadikan standar dalam mengatur kehidupan.
Ketika budaya dilepaskan dari aturan agama, ia akan mudah diarahkan oleh selera, hawa nafsu, logika industri hiburan, dan algoritma media sosial.
Islam tidak melarang kreativitas. Namun kreativitas tetap berada dalam batas syariat. Sebab bagi seorang muslim, tidak semua yang menarik layak ditampilkan dan tidak semua yang viral layak diikuti.[]
Oleh: Nur Khairul Nisah
(Aktivis Muslimah)