Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Krisis Karhutla Bukti Negara Gagal Menjamin Hak Bernafas Rakyat

Jumat, 18 September 2026 | 13:21 WIB Last Updated 2026-09-18T06:21:57Z

Tintasiyasi.id.com -- Karhutla terus berulang, sepanjang tahun 2026 karhutla sudah terjadi sejak Januari 2026 dan puncaknya Agustus 2026, total luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 202.010 hektare berdasarkan data riset sampai Agustus 2026, sebaran lokasi karhutla yaitu pulau Sumatera, Jawa dan kalimantan.

Sampai hari ini asap masih terus mengganggu aktivitas, tidak hanya membahayakan kualitas udara Indonesia tapi juga sudah sampai ke negara tetangga. Asap dari karhutla juga bisa menyebabkan berbagai penyakit seperti infeksi saluran pernafasan akut yang dialami oleh masyarakat dan berdasarkan data kementerian kesehatan data orang terkena ISPA sebanyak 13.449 orang, warga juga mengalami sakit mata, diare akut dan penyakit kulit, ganguan terhadap aktivitas warga karena jarak pandang yang sangat dekat. 

Penyebab Karhutla Berulang

Karhutla berulang bukan sekedar permasalahan api dan asap tapi ini adalah permasalahan sistemik yang terus berulang, dan bukti gagalnya negara dalam sistem kapitalis melindungi hutan, dalam sistem kapitalis ini hutan di pandang sebagai objek keuntungan sehingga membuat hutan di pandang dari nilai jual hasilnya, tambang atau untuk alih fungsi lahan, karhutla ini tidak terlepas dari pandangan sistem kapitalis yang sarat unsur bisnis.

Selain itu dalam sistem kapitalis kepemilikan hutan tidak di kelola oleh negara, hutan diserahkan kepada korporasi atau swasta untuk dikelola tanpa memperhatikan dampak ekologis terhadap masyarakat dan juga lingkungan demi mengejar keuntungan pribadi atau korporasi sedangkan masyarakat dan lingungkan hanya menikmati bencana, asap dan gangguan kesehatan. 

Untuk mengatasi karhutla ini pemerintah telah melalukan berbagai upaya seperti membentuk satgas untuk pemadaman karhutla dan juga petugas menemukan adanya upaya membakar untuk pembukaan lahan baru, dan juga telah diperiksa puluhan orang yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan karhutla dan juga mengatakan akan menindak dengan tegas para pelakunya.

Namun nyatanya kasus ini bukanlah yang pertama kali, meskipun pemerintah mengatkan akan menindak tegas pelaku karhutla namun nyatanya kasus ini terus berulang tanpa meninggalkan efek jera terhadap para pelakunya.  

Kasus karhutla ini akan terus terjadi selama kita masih menerapkan sistem sekuler yang mana aturan Islam tidak diterapkan dalam mengatur kehidupan termasuk dalam pengelolaan hutan, dan juga pemimpin dalam sistem ini sangat jauh dari dimensi ruhiyyah dan jabatan tidak di pandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. 

Jabatan hanyalah di pandang sebagai cara mendapatkan keuntungan materi dan kesenangan duniawi, sehingga kita temukan pemimpin hari ini tidak sebagai pelayan rakyat atau pelindung rakyat, tapi hanya melayani kepentingan korporasi, dan rakyat selalu dirugikan dalam setiap kebijakannya.

Pengelolaan Hutan dalam Islam
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad) 

Dari hadits diatas maka dalam Islam hutan termasuk ke dalam padang rumput, dan hutan di pandang sebagai harta milik umum yang haram di privatisasi, yang dimaksud dengan kepemilikan umum adalah apapun yang menjadi hajat hidup orang banyak dan dengan tidak adanya bisa menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.

Maka itu dikategorikan sebagai harta milik umum dan upaya untuk memprivatisasinya adalah haram baik melalui jual beli langsung atau melalui izin berupa konsensi yang menghilangkan fungsi negara sebagai pengelola dan rakyat tidak bisa merasakan manfaatnya. 

Hutan boleh dimanfaatkan rakyat untuk memenuhi kebutuhannya secara wajar, dan pemanfaatan ini tidak menghalangi negara dalam menjalankan aktivitasnya dalam menjaga hutan sesuai tanggung jawabanya dan hasil pengelolaannya kembali kepada umat. 

Dalam Islam untuk mencegah terjadi karhutla atau penyebab rusaknya lingkungan maka negara menerapkan hukum berdasarkan syariat, negara menjaga dan mengelola hutan sebagai kepemilikan umum dan memberikan sanksi yang tegas yang memberikan efek jera bagi pelaku. 

Adapun bagaimana bentuk hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat kerusakan, efek dan motif pelaku, dan ini berlaku sangsi takzir sesuai ijtihad khalifah.  

Dengan tidak memberikan izin kepada korporasi untuk menguasai hutan yan menjadi harta milik umum, dan pemberian sanksi yg tegas ini bagi pelaku karhutla sesuai hukum Islam maka karhutla ini akan bisa diatasi dan penerapan syariat Islam dalam kehidupan yang bisa mengatasi seluruh problematika lingkungan. Wallahu 'alam bisshowab.[]

Oleh: Cici Aprisa, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update