TintaSiyasi.id -- KPK melakukan OTT di Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026 terkait suap pengurusan HGB dan menyita uang tunai Rp106,3 miliar dalam koper dan kardus sebagai nilai terbesar dalam sejarah OTT. Hal tersebut dilansir oleh detiknews.com pada 15 September 2026 dalam berita berjudul "KPK Lakukan OTT terhadap 8 Orang Tersangka Atas Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN".
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar delapan titik rawan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Wewanti ini telah disampaikan jauh sebelum terjadinya OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di kementerian tersebut, sebagaimana dilansir kpk.go.id
Korupsi sudah demikian menggurita sehingga para pejabat pertanahan justru menjadi mafia tanah. Sitaan Rp106,3 miliar yang disimpan terang-terangan dalam koper menunjukkan korupsi pertanahan bukan lagi perbuatan malu-malu. Korupsi tidak lagi dilakukan secara sporadis oleh oknum iseng. Praktiknya sudah terstruktur, sistematis, dan masif layaknya sebuah bisnis.
Ada pembagian peran yang jelas antara pemodal yang butuh lahan, calo politik yang menjadi penghubung, hingga pejabat yang mengeksekusi penerbitan HGB bermasalah. Para pejabat pun bersikap aji mumpung, memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Bahkan, nilai suapnya yang fantastis menunjukkan betapa keuntungan dari jual-beli kewenangan ini sudah dikelola seperti perputaran modal perusahaan. Pola industri ini semakin nyata ketika orang dekat menteri pun ikut terlibat yang membuktikan korupsinya sudah dikendalikan oleh lingkaran dalam yang kebal aturan.
Inilah wajah asli dari paradigma kapitalisme dalam urusan tanah. Tanah telah direduksi semata-mata menjadi komoditas. Ia tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat banyak, melainkan sebagai barang dagangan yang nilai tukarnya ditentukan oleh mekanisme pasar.
Ketika tanah menjadi komoditas, logika yang berlaku adalah logika keuntungan dan akumulasi modal. Para kapitalis berkepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan segala cara, entah suap atau pemalsuan data demi menumpuk modal. Tujuannya bukan lagi sekadar memiliki, tetapi memonopoli. Akibatnya, terjadilah ketimpangan penguasaan tanah yang luar biasa, dimana segelintir korporasi menguasai ribuan hektar, sementara rakyat harus kehilangan sejengkal tanah.
Bahkan, tanah milik umum seperti tanah negara, tanah adat, hingga tanah sengketa pun dirampas dan dikuasai oleh individu kapitalis karena dalam kacamata kapitalisme, semua tanah yang belum bersertifikat dianggap tidak bertuan dan bebas untuk diklaim siapa saja yang punya uang dan akses kekuasaan.
Pada titik inilah negara kehilangan perannya sebagai pelindung. Fungsi negara bergeser dari pengatur yang adil menjadi pelayan kepentingan pemodal. Pejabat yang seharusnya menjaga agar tanah tidak dikuasai oligarki, justru bertransformasi menjadi mafia yang memuluskan perampasan itu.
Selama paradigma ini tidak dicabut, mafia tanah tidak akan pernah mati. Hari ini satu jaringan dibongkar lewat OTT, besok akan lahir jaringan baru karena akar masalahnya bukan sekadar oknum rakus, melainkan sistem yang membolehkan tanah dikuasai bebas oleh siapa saja yang punya uang, meski dengan cara kotor.
Maka, untuk menghentikan kejahatan yang sistematis ini, tidak cukup hanya dengan OTT dan ganti pejabat, melainkan harus mengganti paradigma yang menjadi akarnya. Islam memiliki hukum pertanahan yang sangat adil dan komprehensif untuk mencegah monopoli. Kepemilikan tanah dibagi menjadi tiga jenis yang batasnya tegas.
Pertama, milik individu (milkiyyah fardhiyah). Tanah yang dimiliki seseorang karena usaha yang syar'i, seperti jual-beli, waris, hibah atau menghidupkan lahan mati (ihyaul mawat). Haknya dilindungi, tetapi tidak boleh ditelantarkan. Apabila ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut, negara berhak mencabut dan memberikannya kepada orang lain yang mampu mengelolanya. Ini berdasarkan sabda Umar ra: "Siapa yang menelantarkan tanah selama tiga tahun, maka tanahnya diambil dan diberikan kepada orang lain." Tujuannya agar tanah tetap produktif, bukan untuk ditimbun dan dispekulasi.
Kedua, milik umum (milkiyyah 'ammah). Ini adalah tanah dan sumber daya yang menjadi hajat hidup orang banyak seperti padang gembalaan, hutan, sumber air, tambang yang melimpah, jalan umum, dan tanah negara yang tidak boleh dimiliki. Rasulullah Saw. bersabda: "Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan, dan api." (HR. Abu Dawud).
Maka, tanah milik umum haram dikuasai individu kapitalis. Tidak boleh ada HGB di atas tanah milik umum untuk kepentingan korporasi. Negara wajib mengelolanya dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oligarki.
Ketiga, milik negara (milkiyyah daulah). Tanah yang tidak ada pemiliknya, tanah hasil rampasan perang, tanah yang pemiliknya tidak ada ahli waris atau tanah yang dicabut karena ditelantarkan. Negara berwenang mengelolanya dengan mekanisme iqtha' (pemberian hak kelola) kepada rakyat yang membutuhkan, bukan dijual kepada korporasi besar.
Pola kepemilikan yang tegas inilah yang menutup tiga celah kapitalisme sekaligus. Menutup monopoli karena ada batasan luas dan larangan menimbun tanah. Menutup ketimpangan karena tanah telantar didistribusikan kembali kepada rakyat kecil yang mau menggarap. Dan menutup perampasan tanah umum karena tanah umum tidak bisa disertifikatkan menjadi milik pribadi.
Sistem yang adil tersebut tidak akan berjalan tanpa pejabat dan petugas pertanahan yang amanah. Dalam Islam, pejabat pertanahan haruslah orang yang kuat dan amanah (al-qawiy al-amin). Kuat dalam keahlian mengelola tanah dan amanah menjaga titipan rakyat, sebagaimana firman Allah: "Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya" (QS. Al-Qashash: 26).
Sumber daya manusia yang amanah ini dicetak melalui sistem pendidikan Islam yang membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah). Pola pikirnya dibentuk dengan akidah Islam sehingga paham bahwa tanah adalah amanah dan suap adalah haram serta pola sikapnya dipenuhi ketakwaan sehingga takut kepada hisab Allah. Dengan ketakwaan inilah seorang pejabat tidak akan korupsi meski ada Rp106,3 miliar di depan mata karena kontrolnya bukan lagi KPK atau CCTV, melainkan keimanan kepada Allah yang Maha Melihat.
Akan tetapi, keimanan saja tidak cukup tanpa adanya sistem sanksi yang tegas untuk menjaga agar pejabat tetap berada dalam koridor ketaatan. Islam memiliki sistem sanksi yang sangat tegas untuk memberantas korupsi dengan hukuman takzir yang menjerakan. Korupsi pertanahan termasuk jarimah takzir, yaitu kejahatan yang jenis dan kadar hukumannya ditentukan oleh Khalifah atau Qadhi sesuai berat ringannya kejahatan.
Sebab, merusak hajat hidup orang banyak, Qadhi bisa menjatuhkan hukuman berat, mulai dari publikasi dan pencopotan jabatan serta blacklist seumur hidup, penyitaan seluruh harta hasil korupsi untuk dimasukkan ke Baitul Mal, hukuman jilid dan penjara lama di depan umum, hingga hukuman mati jika korupsinya sudah sistematis dan termasuk pengkhianatan besar terhadap negara.
Prinsip sanksi dalam Islam adalah zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Ketika pejabat tahu menjadi mafia tanah akan berakhir dengan dipermalukan, hartanya disita, dicambuk, bahkan bisa dihukum mati. Maka, tidak akan ada yang berani bermain-main dengan tanah. Inilah kesempurnaan Islam: aturan kepemilikan yang adil, SDM yang bertakwa, dan sanksi yang menjerakan, yang akan memberantas mafia tanah hingga ke akarnya.
Mafrukhah
Aktivis Muslimah